Advertisement

Apes! Lagi Sibuk Membobol Kunci, Maling Ini Sudah Kepergok Warga

Lugas Subarkah
Jum'at, 16 September 2022 - 12:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Apes! Lagi Sibuk Membobol Kunci, Maling Ini Sudah Kepergok Warga Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti percobaan pencurian motor, di Polsek Seyegan, Jumat (16/9/2022). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN–Belum sempat mengambil barang incarannya, aksi pencurian seorang pria di Kapanewon Seyegan ketahuan oleh pemilik. Pelaku berhasil ditangkap warga bersama petugas kepolisian yang sedang patroli di sekitar lokasi.

Kapolsek Seyegan, Iptu Andika Arya, menjelaskan pelaku berinisial AP, 36, warga Kapanewon Minggir. Pencurian berlangsung pada Rabu (14/9/2022) sekira pukul 19.30 WIB. "Di teras rumah korban, Ngaran, Margokaton, Seyegan," ujarnya, Jumat (16/9/2022).

Advertisement

Kejadian bermula ketika korban sedang berada di dalam rumah tiba-tiba mendengar suara orang mengutak-atik motornya yang berada di teras. Korban pun mengecek dan benar ada orang yang berusaha membobol kunci motornya.

Mengetahui hal itu, korban pun meneriaki dan berusaha mengejar pelaku. Warga yang mengetahui kejadian ini kemudian mengejar korban. "Kebetulan saat itu petugas piket sedang berpatroli di sekitar TKP, langsung merapat," katanya.

Baca juga: 2 Negara Ini Tak Diundang ke Acara Pemakaman Ratu Elizabeth II

AP sempat ditangkap warga sebelum kemudian dibawa polisi ke Polsek Seyegan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku datang ke TKP menggunakan jasa ojek. "Pelaku memilih sasaran secara acak. Melihat situasi dan kondisi aman, langsung beraksi," kata dia.

Adapun posisi motor saat kejadian sebenarnya sudah di dalam area rumah dan dalam kondisi dikunci stang. Pelaku berniat membawa kabur motor dengan obeng yang telah disiapkan. "Sudah ada niat,  katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ini baru aksi pertamanya mencuri motor. Meski demikian polisi masih mendalami kasus ini jika ada TKP lainnya. Pelaku juga mengaku motor hasil pencurian ini hendak digunakan sendiri.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP jo 53 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian atau Percobaan Pencurian dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement