Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti percobaan pencurian motor, di Polsek Seyegan, Jumat (16/9/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN–Belum sempat mengambil barang incarannya, aksi pencurian seorang pria di Kapanewon Seyegan ketahuan oleh pemilik. Pelaku berhasil ditangkap warga bersama petugas kepolisian yang sedang patroli di sekitar lokasi.
Kapolsek Seyegan, Iptu Andika Arya, menjelaskan pelaku berinisial AP, 36, warga Kapanewon Minggir. Pencurian berlangsung pada Rabu (14/9/2022) sekira pukul 19.30 WIB. "Di teras rumah korban, Ngaran, Margokaton, Seyegan," ujarnya, Jumat (16/9/2022).
Kejadian bermula ketika korban sedang berada di dalam rumah tiba-tiba mendengar suara orang mengutak-atik motornya yang berada di teras. Korban pun mengecek dan benar ada orang yang berusaha membobol kunci motornya.
Mengetahui hal itu, korban pun meneriaki dan berusaha mengejar pelaku. Warga yang mengetahui kejadian ini kemudian mengejar korban. "Kebetulan saat itu petugas piket sedang berpatroli di sekitar TKP, langsung merapat," katanya.
Baca juga: 2 Negara Ini Tak Diundang ke Acara Pemakaman Ratu Elizabeth II
AP sempat ditangkap warga sebelum kemudian dibawa polisi ke Polsek Seyegan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku datang ke TKP menggunakan jasa ojek. "Pelaku memilih sasaran secara acak. Melihat situasi dan kondisi aman, langsung beraksi," kata dia.
Adapun posisi motor saat kejadian sebenarnya sudah di dalam area rumah dan dalam kondisi dikunci stang. Pelaku berniat membawa kabur motor dengan obeng yang telah disiapkan. "Sudah ada niat, katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ini baru aksi pertamanya mencuri motor. Meski demikian polisi masih mendalami kasus ini jika ada TKP lainnya. Pelaku juga mengaku motor hasil pencurian ini hendak digunakan sendiri.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP jo 53 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian atau Percobaan Pencurian dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Mobil susah hidup belum tentu karena aki. Kenali lima tanda dinamo starter rusak agar terhindar dari mogok dan biaya perbaikan mahal.
Brasil menghadapi Norwegia di babak 16 besar Piala Dunia 2026. Erling Haaland dan rekor buruk pertemuan menjadi ancaman bagi Selecao.
Soft living menjadi tren di Jogja. Gaya hidup ini mendorong keseimbangan hidup dan kesehatan mental tanpa mengabaikan tanggung jawab.
Marc Marquez resmi memperpanjang kontrak dengan Ducati hingga 2027. Kesepakatan ini membuka peluangnya mengejar rekor gelar dunia MotoGP.
Kylian Mbappe mencatat 11 gol di fase gugur Piala Dunia dan resmi menjadi pencetak gol knockout terbanyak sepanjang sejarah, melampaui Ronaldo dan Messi.