Banyak Disalahgunakan, Izin Tanah Kas Desa Diperketat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Lantaran banyak disalahgunakan, Pemda DIY akhirnya memperketat pengajuan izin pemanfaatan tanah kas desa (TKD).
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyatakan dari hasil pengamatan banyak pemanfaatan TKD yang penggunaannya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Gubernur DIY.
Advertisement
Selain itu banyak yang menyalahgunakan izin dari sisi keluasan dengan menggunakan lahan melebihi dari luas yang diizinkan. “Misalnya izin 5.000 meter persegi tetapi yang dipakai lebih dari luas itu. Selain itu izin tidak sesuai, misalnya izin sebagai tempat wisata tetapi ternyata dibangun untuk perumahan,” katanya, Senin (19/9/2022).
Pemda DIY meminta kepada pemkab dan pemerintah kalurahan untuk melakukan pengawasan, terutama kalurahan yang mengetahui secara langsung kondisi di lapangan harus memantau, jangan sampai terjadi pelanggaran.
BACA JUGA: Luncurkan Menu Baru, Piyama Café Jogja Berikan Diskon Menarik
Baskara Aji menegaskan jika ada pengembangan luas pemanfaatan harus izin lagi, jika memenuhi persyaratan pasti akan diterbitkan izin tersebut.
“Kalau TKD murni itu izinnya sampai Gubernur DIY, tetapi kalau itu berasal dari tanah kasultanan atau pakualaman izinnya tidak hanya sampai ke Gubernur tetapi juga ke Kraton dan Pakualaman,” katanya.
Langkah penyegelan salah satu kawasan hunian di Caturtunggal, Depok, Sleman menjadi bagian dari upaya Pemda DIY untuk menertibkan izin yang tidak sesuai peruntukan. Pasalnya, jika hanya digunakan sebagai hunian atau perumahan tidak memberikan dampak secara langsung ke warga, berbeda dengan ketika tanah kas desa untuk pengembangan wisata dan sejenisnya.
Kabupaten Sleman menjadi salah satu yang rawan terjadinya penyalahgunaan izin pemanfaatan tanah kas desa. Mengingat di kawasan ini paling banyak dilirik oleh investor untuk membuka suatu. Meski demikian, Aji tidak menampik seperti Gunungkidul pun perlu dilakukan pengawasan karena saat ini sekarang sudah banyak yang melirik.
“Itu dalam rangka untuk penegakan aturan, jangan sampai tanah kas desa tidak termanfaatkan dengan baik dan tidak memberikan nilai tambah kepada masyarakat di desa tersebut,” katanya.
Pemda DIY melarang keras adanya praktik alihpengelola bahkan mengarah ke transaksi jual beli pemanfaatan tanah kas desa. Karena hal itu akan bermasalaha di kemudian hari. Masyarakat yang melakukan transaksi harus berhati-hati.
"Bisa bayangkan, bangunan di atas TKD disewa selama 20 tahun kemudian rumahnya dijual ada hak milik, berarti hak milik orang itu berada di atas TKD, nanti di belakangnya pasti akan banyak masalah. Menyesuaikan izin saja, kalau memang dipakai hunian sewa ya disewakan bukan dijual," katanya.
Baskara Aji menyatakan Pemda DIY memperketat izin pemanfaatan TKD dengan mewajibkan melengkapi lampiran site plan dan bidang tanah jika akan mengajukan izin. Syarat keduanya untuk memudahkan pemantauan terkait titik lahan yang dimanfaatkan sekaligus bentuk pemanfaatannya.
“Kalau tidak menyertakan site plan tentu tidak akan diproses izinnya. Site plan ini harus diketahui oleh Lurah dan Bupati,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pekerja Kreatif Bertemu Calon Walikota Jogja Hasto Wardoyo, Bahas Apa?
- Hasil Pemetaan dan Rekomendasi dari Bawaslu Bantul Terkait Potensi TPS Rawan di Pilkada Bantul 2024
- Puluhan Pengumpul Sampah Datangi Rumah Cabup Sleman Harda Kiswaya, Sampaikan Keluhan dan Harapan
- Rutin Melakukan CSR, Kali Ini The Phoenix Hotel, Grand Mercure dan Ibis Yogyakarta Adisucipto Mengunjungi PAUD Stroberi
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
Advertisement
Advertisement