Advertisement

Kecelakaan Karambol di Selatan PG Madukismo, Pengemudi Brio Resmi Jadi Tersangka

Ujang Hasanudin
Rabu, 21 September 2022 - 17:27 WIB
Arief Junianto
Kecelakaan Karambol di Selatan PG Madukismo, Pengemudi Brio Resmi Jadi Tersangka Lokasi kejadian tabrakan beruntun di Mrisi, Kalurahan Tirtonirmolo, Senin (20/9/2022). - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramonno

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL — Polres Bantul menetapkan pengemudi Honda Brio AD 8867 DJ berinisial SCM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan karambol yang melibatkan 10 sepeda motor dan satu unit sepeda kayuh di Jalan Mrisi, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul, atau tepatnya di selatan Pabrik Gula (PG) Madukismo.

Kecelakaan yang terjadi Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 15.00 WIB itu mengakibatkan 11 korban luka-luka yang sebagian masih dalam perawatan di RS PKU Muhammadiyah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati Bantul. Selain itu kendaraan mobil dan sepeda motor juga mengalami kerusakan.

Advertisement

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas, kemudian polisi melakukan gelar perkara.

BACA JUGA: Jasa Raharja Jamin Semua Biaya Perawatan Korban Laka Beruntun di Bantul

Dari hasil gelar perkara itu kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan karena sudah terpenuhi unsur kelalaian yang dilakukan SCM.

SCM yang merupakan warga Ambarketawang, Gamping, Sleman itu dinilai kurang hati-hati dan kurang konsentrasi sehingga mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan kendaraan, “SCM juga dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberi pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 2 dan pasal 321,” kata Jeffry, Rabu (21/9/2022).

Menurut Jeffry, berdasarkan olah TKP dan keterangan para saksi di lokasi kejadian, SCM mengendarai mobil dari arah utara ke selatan atau dari arah PG Madukismo menuju Jalan Kasongan. Kemudian di Jalan Mrisi atau depan Dusun Mrisi, mobil yang dikendarai SCM menabrak satu motor dan satu sepeda kayuh dari arah berlawanan.

Mobil Brio kemudian oleng ke kiri dan kembali menabrak tujuh sepeda motor yang melaju searah dengan mobil SCM. Namun, SCM masih melaju ke arah selatan dan baru berhenti sekitar 200 meter setelah dihentikan oleh warga.

“Oleh karena itu, SCM ditetapkan sebagai tersangka yang mengakibatkan korban 11 orang luka dan 10 kendaraan motor serta satu sepeda mengalami kerusakan,” ujarnya.

Namun demikian karena pasal yang disangkakan hukumannya kurang dari lima tahun, kata Jeffry, sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya wajib lapor.

Polisi juga menilai tersangka koperatif dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, alasan tidak dilakukan penahanan, tersangka beserta keluarga bersedia bertangung jawab terhadap para korban beserta kerugian materi akibat dari kecelakaan tersebut.

Agar kejadian tersebut tidak terulang di kemudian hari, Jeffry mengimbau kepada semua pengendara kendaraan agar bijak dalam berkendara di jalan. “Jaga kecepatan dan fokus konsentrasi saat berkendara sangat dibutuhkan demi keselamatan bersama,” ucap Jeffry.

Manajer Humas PKU Bantul, Wahyu Priyono mengatakan korban kecelakaan di Jalan Mrisi yang dirawat di PKU Muhammadiyah Bantul ada tujuh orang, namun dari jumlah tersebut yang rawat jalan dua orang dan rawat inap sebanyak lima orang, “Lima orang yang rawat inap karena cedera kepala ringan karena benturan,” katanya.

Sementara itu tidak ada yang luka sedang maupun berat. Sementara Humas RSUD Panembahan Senopati Bantul, Siti Rahayuningsih mengatakan ada empat pasien yang dirawat di RSUD Panembahan Senopati, “Dua rawat jalan luka ringan dan dua rawat inap luka sedang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement