Advertisement

Tenaga Kerja Asing di Jogja Ditarik Retribusi, DPRD Siapkan Perda

Triyo Handoko
Jum'at, 23 September 2022 - 12:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tenaga Kerja Asing di Jogja Ditarik Retribusi, DPRD Siapkan Perda Sejumlah warga negara asing mengikuti sosialisasi mengenai keimigrasian dan prosedur tata cara bagi tenaga kerja asing. - Solopos/Agoes Rudianto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-DPRD Jogja sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tenaga kerja asing (TKA). Tujuan Raperda TKA tersebut untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dengan menarik retribusi.

Ketua DPRD Jogja Danang Rudyatmoko menegaskan bahwa retribusi ini tidak diberlakukan kepada para TKA secara personal, namun perusahaan yang mempekerjakan mereka. “Jadi yang dikenakan retribusi bukan tenaga asingnya, tapi perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing,” jelasnya Jumat (23/9/2022).

Advertisement

BACA JUGA:  Simak! Ini Barang Paling Laris saat Ramadan-Lebaran versi Tokopedia

Pemberlakukan retribusi untuk TKA diharapkan meningkatkan PAD Jogja. Sehingga yang akan mendapat keuntungan bukan hanya negara asal tenaga kerja, tapi juga Jogja sebagai penyedia lapangan kerja. 

“Bukan kita mau malak, enggak. Karena yang dikenai retribusi juga perusahaannya, bukan pekerjanya,” lanjutnya.

Baca juga: 3 Raperda Inisiatif DPRD Gunungkidul Dibahas Oktober

Raperda TKA ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap TKA, jelas Danang, jika mengalami kendala selama bekerja di Jogja. “Misalnya saat perusahaan tidak memberikan hak-hak mereka sehingga membutuhkan perlindungan hukum dan sebagainya,” ujarnya.

Danang juga berpesan kepada perusahaan-perusahaan di Jogja yang mempekerjakan TKA untuk melaporkannya ke pemerintah. Dengan begitu, jika di tengah jalan nantinya mengalami kendala pemerintah bisa ikut membantu menyelesaikannya.

Selain itu, melalui raperda ini Pemkot Jogja juga diharapkan terus meiliki keterbaruan data jumlah TKA yang bekerja di Jogja dan sektor apa saja yang digeluti. “Saat ini sudah selesai dibahas, tinggal menunggu evaluasi,” jelas Danang Rudyatmoko.

 

BACA JUGA:  Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mahfud MD: Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Pemerintah Ikuti Mahkamah Konstitusi

News
| Jum'at, 09 Juni 2023, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Hotel Unik, Ternyata Bekas Bangunan Stasiun Megah

Wisata
| Jum'at, 09 Juni 2023, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement