Advertisement
Tenaga Kerja Asing di Jogja Ditarik Retribusi, DPRD Siapkan Perda

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-DPRD Jogja sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tenaga kerja asing (TKA). Tujuan Raperda TKA tersebut untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dengan menarik retribusi.
Ketua DPRD Jogja Danang Rudyatmoko menegaskan bahwa retribusi ini tidak diberlakukan kepada para TKA secara personal, namun perusahaan yang mempekerjakan mereka. “Jadi yang dikenakan retribusi bukan tenaga asingnya, tapi perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing,” jelasnya Jumat (23/9/2022).
Advertisement
Pemberlakukan retribusi untuk TKA diharapkan meningkatkan PAD Jogja. Sehingga yang akan mendapat keuntungan bukan hanya negara asal tenaga kerja, tapi juga Jogja sebagai penyedia lapangan kerja.
“Bukan kita mau malak, enggak. Karena yang dikenai retribusi juga perusahaannya, bukan pekerjanya,” lanjutnya.
Baca juga: 3 Raperda Inisiatif DPRD Gunungkidul Dibahas Oktober
Raperda TKA ini juga sebagai bentuk perlindungan terhadap TKA, jelas Danang, jika mengalami kendala selama bekerja di Jogja. “Misalnya saat perusahaan tidak memberikan hak-hak mereka sehingga membutuhkan perlindungan hukum dan sebagainya,” ujarnya.
Danang juga berpesan kepada perusahaan-perusahaan di Jogja yang mempekerjakan TKA untuk melaporkannya ke pemerintah. Dengan begitu, jika di tengah jalan nantinya mengalami kendala pemerintah bisa ikut membantu menyelesaikannya.
Selain itu, melalui raperda ini Pemkot Jogja juga diharapkan terus meiliki keterbaruan data jumlah TKA yang bekerja di Jogja dan sektor apa saja yang digeluti. “Saat ini sudah selesai dibahas, tinggal menunggu evaluasi,” jelas Danang Rudyatmoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 5 Juli 2025: Job Fair di Jogja, Program 3 Juta Rumah, Kampung Nelayan Merah Putih di DIY
- Jadwal Angkutan KSPN Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai parangtritis Bantul dan Pantai Baron di Gunungkidul
- Pengurus di 75 Koperasi Merah Putih Wilayah Bantul Mengikuti Pelatihan
- Jadwal Penerbangan Rute Jogja ke Karimunjawa, Harga Tiket Rp1 Jutaan
- SPMB 2025, Sejumlah SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa
Advertisement
Advertisement