JFR 2026 Ditutup dengan Laras Urban, Koleksi Batik dan Aksi Unik di Catwalk
Jogja Fashion Rendezvous 2026 menghadirkan koleksi batik tradisional, gaya urban modern, dan peragaan busana unik dalam sesi penutup.
Pelaksanaan penyusunan perubahan dasar hukum pelaksanaan MBKM UMY, Senin (27/9/2022). /Ist.
Harianjogja.com, JOGJA—Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar di luar kampus dan dikonversi menjadi sistem kredit semester (SKS). Akan tetapi belum semua program terealisasi karena perlunya regulasi yang mengatur lebih detail.
Adapun bentuk MBKM melalui kegiatan pembelajaran di luar kampus ada delapan yang terdiri atas pertukaran pelajar, magang/praktik kerja, asistensi mengajar di Satuan Pendidikan, penelitian/riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi/proyek independen dan membangun desa/kuliah kerja nyata tematik.
Kepala Lembaga Riset dan Inovasi UMY, Profesor Dyah Mutiarin, menjelaskan dari delapan itu memang belum semuanya dapat terealisasi. Secara umum setiap kampus baru melaksanakan tiga yaitu magang, pertukaran pelajar, dan KKN. Hal ini karena sejumlah regulasi masih dibutuhkan untuk melengkapi program lain yang belum terealisasi.
BACA JUGA: Rangkaian HUT Ke-266 Kota Jogja Digelar 9 Hari Penuh, 14 Acara Siap Menyemarakkan
“Sejumlah kegiatan yang belum diatur secara detail adalah riset, enterpreneurship, sehingga perlu ada perubahan. Kemudian proyek kemanusiaan ini bentuknya menjadi sukarelawan saat bencana atau bagaimana. Kalau tidak ada bencana bentuk kegiatannya apa, ini juga perlu diatur,” katanya, Senin (27/9/2022).
Dyah mengatakan di sisi lain kampus juga harus mempersiapkan dengan matang mahasiswa sebelum diterjunkan ke luar kampus untuk mengikuti pembelajaran. Ia mencontohkan seperti magang maupun proyek independen, mahasiswa harus memiliki kemampuan. Jangan sampai ketika berada di dunia usaha dunia industri justru tidak bisa mengikuti alur dunia industri.
Selain itu pertukaran pelajar harus dengan kampus yang sejajar. Sehingga tidak diperbolehkan jika pertukaran pelajar status akreditasi kedua kampus memiliki perbedaan. Sebuah jurusan dengan terakreditas unggul maka jika akan menerjunkan pertukaran pelajar harus memiliki kampus dengan akreditasi unggul pula.
BACA JUGA: Ini Poin Pembahasan Saat Sosialisasi Tol Jogja-YIA
“Ini syaratnya memang agak menyulitkan, kadang yang unggul pasti banyak dilamar universitas lain,” ucapnya.
Ia mengatakan pertemuan ilmiah itu dalam rangka menampung masukan dari berbagai akademisi untuk mendetailkan aturan tersebut melalui keputusan rektor. Sehingga ke depan akan memudahkan mahasiswa dalam memilih delapan program MBKM tersebuit. “Misalnya riset seperti apa, kewirausahaan, kemudian proyek kemanusiaaan itu akan seperti apa. Penilaiannya bagaimana belum ada,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja Fashion Rendezvous 2026 menghadirkan koleksi batik tradisional, gaya urban modern, dan peragaan busana unik dalam sesi penutup.
Kunjungan mal di DIY tetap stabil sepanjang 2026, tetapi konsumen makin selektif dan beralih ke produk terjangkau di tengah ketidakpastian ekonomi.
Martha Tilaar, pendiri Martha Tilaar Group dan pelopor industri kosmetik Indonesia, meninggal dunia pada usia 89 tahun.
Febrie Adriansyah dijadwalkan membacakan nota perlawanan atas dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU Rp354,62 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
IDAI mengingatkan bahaya telur mentah bagi bayi karena risiko Salmonella dan menegaskan MPASI umumnya dimulai saat usia 6 bulan.
Kemenkes mencatat 277.075 kasus ISPA di tujuh provinsi terdampak karhutla dan memperkuat layanan kesehatan serta distribusi masker.