Advertisement
Kompensasi PHK Hotel Ibis Dibagi 2 Tahap, Begini Tanggapan Serikat Pekerja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Karyawan Hotel Ibis yang mengalami pemutusan hak kerja (PHK) sudah menandatangani perjanjian kompensasi, realisasi pembayarannya masih menunggu.
Akses dipekerjakan lagi oleh pengelola baru Hotel Ibis pun sudah dibuka. Meski begitu, serikat pekerja (SP) minta jangan hanya sekedar formalitas.
Advertisement
Ketua SP Hotel Ibis, Sutopan Basuki menjelaskan kesepakatan kompensasi PHK dibayar dalam dua tahap. “Tahap I akan dibayar akhir bulan ini, nanti tahap II dibayar berikutnya,” ucap dia, Selasa (27/9/2022).
Nilai maupun tahapan pembayaran kompensasi PHK tersebut, lanjut Topan, sudah disepakati bersama dan tercantum dalam dokumen perjanjian bersama. “Kami sangat menunggu kompensasi ini karena memang sudah tidak ada pemasukan,” ujarnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Sarung Tangan dan Tas ke Korea
Terkait dengan pemberian akses pekerjaan di Hotel Ibis lagi, sambung Topan, sudah dilakukan tahapan wawancara. “Tetapi belum ada perjanjian kesepakatan kami bakal diterima semua, tetapi kami terus perjuangkan itu,” katanya.
Topan menyebut, semua anggota serikatnya, yaitu 32 orang sudah melakukan wawancara dan berharap dipekerjakan lagi. “Hari ini saya juga diwawancara, total sudah semua anggota serikat yang diwawancara,” ucapnya.
Sementara itu, mantan karyawan lain Hotel Ibis yang tidak bergabung serikat melakukan wawancara secara mandiri. “Kalau karyawan yang kemarin mendapat PHK itu 76 orang, ditambah pekerja harian dan magang jadi sekitar 100,” kata Topan.
Topan menyebut ada mantan karyawan Hotel Ibis yang memang ingin cari pekerjaan lain sehingga tidak ikut wawancara. “Kalau di luar serikat kami mungkin banyak yang cari pekerjaan lain,” katanya.
Dia berharap tak hanya diberikan akses wawancara untuk direkrut kembali oleh pengelola baru, tetapi dijamin dapat dipekerjakan lagi. “Seperti dhawuh Ngarsa Dalem yang minta karyawan dipekerjakan lagi, kami harap ada kepastian itu tidak sekedar diberi wawancara saja,” tandasnya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) DIY, Ali Prasetyo juga berharap hal yang sama. “Tahapan wawancara ini semoga bukan hanya formalitas belaka atau jangan dijadikan dalih hasil wawancaranya untuk tidak mempekerjakan karyawan lagi,” ucap dia, Senin (26/9/2022).
Ali meminta pada pengelola baru Hotel Ibis untuk memberikan jaminan hukum pada mantan karyawannya untuk dapat dipekerjakan lagi. “Minimal ada perjanjian bersama yang menyatakan mereka dijamin dipekerjakan lagi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sidang Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma, Dekan FK Undip Tak Ada Iuran di PPDS
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Wiyos Santoso, Ni Made dan Aris Eko Masuk Tiga Besar Kandidat Sekda DIY
- Prestasi ORI DIY, Selesaikan 177 Laporan Selama Semester I 2025, Paling Banyak Soal Isu Pendidikan
- Libur Sekolah, Museum Sandi Ramai Dikunjungi Wisatawan Keluarga
- Leptospirosis di Jogja Meningkat Signifikan, Ada 18 Kasus dengan Lima Kematian
- Asrama Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani Sleman Siap Ditempati, Begini Fasilitasnya
Advertisement
Advertisement