Advertisement
8.900 Bidang Tanah Kraton dan Pakulaman Telah Disertifikasi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Sebanyak 8.900 dari total 14.050 bidang tanah kasultanan atau Sultan Grond (SG) dan tanah kadipaten atau Pakualaman Grond (PAG) telah disertifikatkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hingga saat ini, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY masih terus menyelesaikan inventarisasi kedua jenis tanah tersebut sebagai salah satu amanat Peraturan Daerah Keistimewaan (Perdais) DIY tentang Pertanahan.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno menjelaskan jumlah total SG dan PAG di seluruh DIY tercatat 14.050 bidang yang terdiri atas 13.800 bidang merupakan tanah SG dan 250 bidang tanah PAG.
Dari total jumlah bidang tersebut hingga September 2022 ini sudah didaftarkan di BPN untuk disertifikatkan sebanyak 90%. “Hingga tahun ini, dari yang sudah didaftarkan itu sertifikatnya telah jadi ada 8.900 bidang. Sehingga saat ini masih ada sekitar 10 persen lahan SG PAG yang belum didaftarkan dan saat ini sedang berproses,” katanya di sela-sela penyerahan sertifikat tanah SG PAG di Bangsal Kepatihan, Rabu (28/9/2022).
BACA JUGA: Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jogja Cuci Uang untuk Beli Apartemen hingga Barang Antik
Krido memastikan dalam proses inventarisasi dan sertifikasi tanah SG tersebut secara umum tidak ada kendala. Masih ada sisa 10% tersebut disebabkan karena persoalan waktu saja karena dalam hak ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pamong desa. Selain itu untuk tanah SG-PAG yang mendaftarkan merupakan subjek hak dalam hal ini Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman.
“Kasultanan dan kadipaten itu belum bisa mendaftarkan jika persyaratan belum lengkap, jadi masih tersisa 10 persen yang belum didaftarkan ini hanya persoalan waktu saja. Kami targetkan ini [sertifikasi SG PAG] akan selesai di 2024,” ucapnya.
Adapun untuk penyerahan sertifikat SG-PAG oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X merupakan simbolisasi dari 1.286 sertifikat. Masing-masing terdiri atas Kota Jogja 42 sertifikat, Bantul 185 sertifikat, Kulonprogo 430 sertifikat, Gunungkidul 348 sertifikat dan Sleman 281 sertifikat.
Dari jumlah itu terdiri atas tanah SG sebanyak 1.096 bidang atau 85% dari total yang diserahkan secara simbolis dan 190 bidang tanah PAG.
Krido menyatakan tanah-tanah tersebut sudah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan warga. Di antaranya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sebanyak 458 bidang SG dan 88 bidang PAG. “Sedangkan yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial untuk SG ada 633 bidang dan PAG ada 102 bidang,” katanya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pengin Tinggal di Solo, Segini Tarif Rumah Susun di Tengah Kota
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Simak Stok Darah PMI DIY Awal April Ini
- Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Dilakukan Setelah Buka Puasa
- Bantul Bakal Kebanjiran 2 Juta Pemudik Lebaran 2023
- Belasan Motor Milik Remaja Pelaku Perang Sarung Disita hingga Lebaran
- Pembinaan Rohani Kristiani di Sleman Hadirkan Damai bagi Sesama dan Alam
Advertisement
Advertisement