Advertisement

Biar Tak Salah Sasaran Tilang Keliling, Masyarakat Diminta Blokir Kendaraan yang Dijual

David Kurniawan
Jum'at, 30 September 2022 - 12:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Biar Tak Salah Sasaran Tilang Keliling, Masyarakat Diminta Blokir Kendaraan yang Dijual Kamera CCTV Electonic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di ruas jalan Wates Purworejo, Temon, Kulonprogo, Rabu (24/03/2021). - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Penerapan ETLE mobile atau tilang keliling berpotensi terjadinya salah sasaran dalam pelanggaran. Pasalnya, pencatatan pelanggaran mengacu pada nomor kendaraan yang tertempel di kendaraan.

Oleh karenanya, Satlantas Polres Gunungkidul meminta kepada masyarakat yang telah menjual kendaraannya untuk segera melakukan pemblokiran. Cara pemblokiran mudah dan dilakukan secara gratis.

Advertisement

Bagian Urusan STNK, Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Heri Setiyawan mengatakan, diterapkannya ETLE mobile berpotensi terjadinya salah sasaran proses tilang. Hal ini tak lepas dari pencatatan pelanggaran yang mengaju pada plat nomor di kendaraan.

“Tentunya pemilik yang tertera di STNK yang dikirimi surat tilang. Jadi, kalau punya kendaraan atas nama sendiri dan telah dijual, maka sebaiknya segera diblokir agar tidak menjadi salah sasaran ETLE mobile,” kata Heri saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jogja di Hari Terakhir Bulan September 2022 

Dia menjelaskan, cara pemblokiran kendaraan, baik roda dua maupun mobil mudah dan dilakukan secara gratis. Pemilik lama cukup membawa KTP-el dan menyebutkan nomor kendaraan yang akan diblokir.

Adapun lokasinya pengurusan bisa ke kantor Samsat di Kota Wonosari serta layanan samsat desa di Gunungkidul. “Jadi tidak harus ke kantor, karena sekarang sudah ada layanan samsat desa,” katanya.

Hal senada diungkapkan Kasatlantas Polres Gunungkidul, A Purwanta. Menurut dia, pada saat diblokir nantinya pemilik kendaraan yang baru harus melakukan balik nama.

“Proses pemblokiran [bagi pemilik baru] akan diketahui saat mengurus pajak kendaraan. Jika sudah diblokir, maka harus dibalik nama kalau masih satu kabupaten, tapi kalau luar daerah harus dilakukan mutasi terlebih dahulu sebelum balik nama,” katanya.

Purwanta  mengakui sejak diterapkan tilang keliling belum ada komplain atau pengaduan terkait dengan salah sasaran pelanggaran. Total hingga sekarang ada 74 warga yang tertangkap tilang keliling yang dilakukan petugas.

“Tidak ada masalah karena pelanggar dengan pemilik kendaraan masih sama,” katanya.

Menurut dia, pelaksanaan ETLE mobile masih dilaksanakan di seputaran Kota Wonosari. Ke depannya, tilang keliling akan diperluas hingga menyasar ke seluruh wilayah di Bumi Handayani.

“Memang butuh proses. Termasuk kendaraan yang ditindak baru plat di Gunungkidul, sedangkan yang luar daerah belum karena sistem belum terintegrasi antar wilayah,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu

News
| Minggu, 05 Mei 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement