Petani Gunungkidul Dapat Bantuan Program Mina Padi Rp1 Miliar
Sawah seluas sepuluh hektare di Kapanewon Ponjong akan mendapat bantuan pengembangan mina padi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan senilai Rp1 miliar.
Kamera CCTV Electonic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di ruas jalan Wates Purworejo, Temon, Kulonprogo, Rabu (24/03/2021). /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Penerapan ETLE mobile atau tilang keliling berpotensi terjadinya salah sasaran dalam pelanggaran. Pasalnya, pencatatan pelanggaran mengacu pada nomor kendaraan yang tertempel di kendaraan.
Oleh karenanya, Satlantas Polres Gunungkidul meminta kepada masyarakat yang telah menjual kendaraannya untuk segera melakukan pemblokiran. Cara pemblokiran mudah dan dilakukan secara gratis.
Bagian Urusan STNK, Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Heri Setiyawan mengatakan, diterapkannya ETLE mobile berpotensi terjadinya salah sasaran proses tilang. Hal ini tak lepas dari pencatatan pelanggaran yang mengaju pada plat nomor di kendaraan.
“Tentunya pemilik yang tertera di STNK yang dikirimi surat tilang. Jadi, kalau punya kendaraan atas nama sendiri dan telah dijual, maka sebaiknya segera diblokir agar tidak menjadi salah sasaran ETLE mobile,” kata Heri saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jogja di Hari Terakhir Bulan September 2022
Dia menjelaskan, cara pemblokiran kendaraan, baik roda dua maupun mobil mudah dan dilakukan secara gratis. Pemilik lama cukup membawa KTP-el dan menyebutkan nomor kendaraan yang akan diblokir.
Adapun lokasinya pengurusan bisa ke kantor Samsat di Kota Wonosari serta layanan samsat desa di Gunungkidul. “Jadi tidak harus ke kantor, karena sekarang sudah ada layanan samsat desa,” katanya.
Hal senada diungkapkan Kasatlantas Polres Gunungkidul, A Purwanta. Menurut dia, pada saat diblokir nantinya pemilik kendaraan yang baru harus melakukan balik nama.
“Proses pemblokiran [bagi pemilik baru] akan diketahui saat mengurus pajak kendaraan. Jika sudah diblokir, maka harus dibalik nama kalau masih satu kabupaten, tapi kalau luar daerah harus dilakukan mutasi terlebih dahulu sebelum balik nama,” katanya.
Purwanta mengakui sejak diterapkan tilang keliling belum ada komplain atau pengaduan terkait dengan salah sasaran pelanggaran. Total hingga sekarang ada 74 warga yang tertangkap tilang keliling yang dilakukan petugas.
“Tidak ada masalah karena pelanggar dengan pemilik kendaraan masih sama,” katanya.
Menurut dia, pelaksanaan ETLE mobile masih dilaksanakan di seputaran Kota Wonosari. Ke depannya, tilang keliling akan diperluas hingga menyasar ke seluruh wilayah di Bumi Handayani.
“Memang butuh proses. Termasuk kendaraan yang ditindak baru plat di Gunungkidul, sedangkan yang luar daerah belum karena sistem belum terintegrasi antar wilayah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sawah seluas sepuluh hektare di Kapanewon Ponjong akan mendapat bantuan pengembangan mina padi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan senilai Rp1 miliar.
Kawasan kumuh Gunungkidul tercatat 152,6 hektare dan tersebar di Wonosari serta Playen. Penanganan terkendala keterbatasan anggaran.
Festival Dolanan Anak PlayOn 2026 di Museum Benteng Vredeburg hadirkan 15 permainan tradisional dan beragam aktivitas edukatif selama liburan sekolah.
Bahlil mengungkap harga gas industri naik akibat penurunan produksi sumur gas di Jawa Barat. Pemerintah mencari solusi untuk mencegah PHK massal.
OJK mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha Klaten setelah gagal melakukan penyehatan. Simpanan nasabah dipastikan tetap dijamin LPS.
Kekeringan di Bantul mulai berdampak pada warga Dlingo. BPBD menyalurkan bantuan air bersih untuk 210 jiwa dan siapkan antisipasi kemarau.