Advertisement
Fasilitas Penggilingan Padi di Karangmojo Mangkrak Bertahun-tahun

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Mesin Penggilingan padi bantuan dari Pemerintah Pusat di Dusun Sawahan 5, Jatiayu, Karangmojo, Gunungkidul, mangkrak. Pasalnya, sejak diserahkan pada 2018 lalu hingga sekarang tak pernah beroperasi.
Mesin penggilingan padi berkapasitas satu ton per jam ini berada tepat di pinggir jalan penghubung antara Karangmojo dengan Semin.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Salah seorang warga Jatiayu, Tugino mengetahui bahwa bangunan tersebut merupakan tempat penggilingan padi. Meski demikian, ia tidak menampik bahwa fasilitas tersebut tidak pernah dioperasikan.
“Selalu tertutup dan memang mesinnya tidak pernah dioperasikan,” kata Tugino kepada Harianjogja.com, Kamis (6/20/2022).
Dia tidak tahu persis kenapa alat bantuan dari Pemerintah Pusat ini tidak pernah dioperasikan. Meski demikian, dari pembicaraan warga, mesin penggilingan tidak beroperasi karena kapasitas produksi yang terlalu besar.
Adapun pasokan gabah dari masyarakat masih sedikit sehingga saat difungsikan tidak menutupi biaya produksi. “Sekali giling bisa berton-ton beras yang dihasilkan. Sedangkan dari masyarakat hanya sekarung dua karung gabah yang mau digiling sehingga tidak dioperasikan. Jadi, sekarang alat tersebut hanya jadi tontonan,” katanya.
Baca juga: Ramai PHK, Klaim JPK BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp18 Miliar
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Carik Jatiayu, Setiyawan. Menurut dia, kewenangan pengelolaan mesin penggilingan berada di UPK Kapanewon Karangmojo.
“Untuk lebih jelasnya bisa ke UPK,” katanya.
Meski demikian, Setiawan mengaku tahu tentang sejarah pemberian bantuan mesin ini. Pasalnya, bantuan diberikan bersamaan dengan pembangunan Embung Batur Agung di Kalurahan Gedangrejo, Karangmojo.
“Jadi memang bantuannya dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,” katanya.
Ia tidak menampik saat diserahkan di awal 2018 lalu, mesin penggilingan sempat diujicoba. Namun, setelahnya tidak pernah difungsikan karena biaya operasional terlalu tinggi sehingga dianggap tidak menguntungkan.
Menurut dia, kapasitas produksi yang ada tidak sebading dengan produktivitas gabah di masyarakat sekitar Jatiayu. Pasalnya, dengan kapasitas yang besar, maka pengolahannya juga harus banyak.
“Masalahnya penggilingan dari masyarakat hanya untuk konsumsi. Jadi hanya secukupnya saat menggilingkan,” katanya.
Dia menambahkan, agar bisa beroperasi harus ada kerjasama dengan sentra-sentra penghasil padi di Gunungkidul. “Kapasitasnya sudah masuk kelas industri. Ya kalau hanya dari Jatiayu jelas tidak bisa karena porduktivitas padi yang kecil. Jadi, kalau dioperasikan malah rugi karena beban operasional yang lebih besar,” katanya.
Terpisah, Kepala UPK Karangmojo, Agus Purnomo belum bisa dikonfirmasi berkaitan dengan keberadaan mesin penggilingan padi di Dusun Sawahan 5. Pada saat dihubungi, ia belum memberikan tanggapan. Hal sama pada saat dikirim pesan singkat, yang bersangkutan juga belum membalas.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pengin Tinggal di Solo, Segini Tarif Rumah Susun di Tengah Kota
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Simak Stok Darah PMI DIY Awal April Ini
- Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Dilakukan Setelah Buka Puasa
- Bantul Bakal Kebanjiran 2 Juta Pemudik Lebaran 2023
- Belasan Motor Milik Remaja Pelaku Perang Sarung Disita hingga Lebaran
- Pembinaan Rohani Kristiani di Sleman Hadirkan Damai bagi Sesama dan Alam
Advertisement
Advertisement