Fasilitas Penggilingan Padi di Karangmojo Mangkrak Bertahun-tahun
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Mesin Penggilingan padi bantuan dari Pemerintah Pusat di Dusun Sawahan 5, Jatiayu, Karangmojo, Gunungkidul, mangkrak. Pasalnya, sejak diserahkan pada 2018 lalu hingga sekarang tak pernah beroperasi.
Mesin penggilingan padi berkapasitas satu ton per jam ini berada tepat di pinggir jalan penghubung antara Karangmojo dengan Semin.
Advertisement
Salah seorang warga Jatiayu, Tugino mengetahui bahwa bangunan tersebut merupakan tempat penggilingan padi. Meski demikian, ia tidak menampik bahwa fasilitas tersebut tidak pernah dioperasikan.
“Selalu tertutup dan memang mesinnya tidak pernah dioperasikan,” kata Tugino kepada Harianjogja.com, Kamis (6/20/2022).
Dia tidak tahu persis kenapa alat bantuan dari Pemerintah Pusat ini tidak pernah dioperasikan. Meski demikian, dari pembicaraan warga, mesin penggilingan tidak beroperasi karena kapasitas produksi yang terlalu besar.
Adapun pasokan gabah dari masyarakat masih sedikit sehingga saat difungsikan tidak menutupi biaya produksi. “Sekali giling bisa berton-ton beras yang dihasilkan. Sedangkan dari masyarakat hanya sekarung dua karung gabah yang mau digiling sehingga tidak dioperasikan. Jadi, sekarang alat tersebut hanya jadi tontonan,” katanya.
Baca juga: Ramai PHK, Klaim JPK BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp18 Miliar
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Carik Jatiayu, Setiyawan. Menurut dia, kewenangan pengelolaan mesin penggilingan berada di UPK Kapanewon Karangmojo.
“Untuk lebih jelasnya bisa ke UPK,” katanya.
Meski demikian, Setiawan mengaku tahu tentang sejarah pemberian bantuan mesin ini. Pasalnya, bantuan diberikan bersamaan dengan pembangunan Embung Batur Agung di Kalurahan Gedangrejo, Karangmojo.
“Jadi memang bantuannya dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,” katanya.
Ia tidak menampik saat diserahkan di awal 2018 lalu, mesin penggilingan sempat diujicoba. Namun, setelahnya tidak pernah difungsikan karena biaya operasional terlalu tinggi sehingga dianggap tidak menguntungkan.
Menurut dia, kapasitas produksi yang ada tidak sebading dengan produktivitas gabah di masyarakat sekitar Jatiayu. Pasalnya, dengan kapasitas yang besar, maka pengolahannya juga harus banyak.
“Masalahnya penggilingan dari masyarakat hanya untuk konsumsi. Jadi hanya secukupnya saat menggilingkan,” katanya.
Dia menambahkan, agar bisa beroperasi harus ada kerjasama dengan sentra-sentra penghasil padi di Gunungkidul. “Kapasitasnya sudah masuk kelas industri. Ya kalau hanya dari Jatiayu jelas tidak bisa karena porduktivitas padi yang kecil. Jadi, kalau dioperasikan malah rugi karena beban operasional yang lebih besar,” katanya.
Terpisah, Kepala UPK Karangmojo, Agus Purnomo belum bisa dikonfirmasi berkaitan dengan keberadaan mesin penggilingan padi di Dusun Sawahan 5. Pada saat dihubungi, ia belum memberikan tanggapan. Hal sama pada saat dikirim pesan singkat, yang bersangkutan juga belum membalas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
Advertisement
Advertisement