Bukti CCTV Klitih Gedongkuning Diduplikasi, Saksi Ahli Forensik: Sulit Mengidentifikasi Pelaku

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ahli forensik Universitas Islam Indonesia (UII) memberikan kesaksiannya sebagai ahli dalam persidangan klitih atau kekerasan jalanan (rasjal) di Gedongkuning, Jogja, Kamis (6/10/2022). Kesaksiannya menyebut rekaman video CCTV yang jadi alat bukti sudah diduplikasi sehingga kualitas gambarnya menurun.
Kepala Pusat Studi Digital Forensik UII, Yudi Prayudi, yang memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jogja tersebut menjelaskan telah memeriksa sembilan file rekaman CCTV yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Semuanya bukanlah file aslinya, tapi merupakan file duplikasi.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
“Ini adalah file yang didapat dari proses copy. Tipe file ini sudah tereduksi dari file aslinya, dan yang kami analisis ada yang file MP4 ada yang file 3GP sehingga secara kualitas sudah tereduksi,” jelas Yudi.
Pemeriksaan forensik yang dilakukan hanya membuahkan temuan fakta berkaitan dengan jumlah orang dan kendaraan yang terlibat dalam kejadian rasjal tersebut. “Jadi semua segmen itu hanya bisa mengidentifikasi jumlah orang dan jumlah kendaraan saja,” ujarnya.
BACA JUGA: Kematian Ibu dan Bayi Masih Tinggi di DIY, DP3AP2 DIY Tingkatkan Pemberdayaan Gender
Dari sembilan rekaman video yang diperiksa, tidak bisa teridentifikasi sosok pelaku rasjal tersebut. Keseluruhan objek video tersebut tidak ada segmen yang mengarah langsung ke wajah. “Apalagi kejadiannya ini malam hari,” lanjutnya.
Bahkan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam rekaman CCTV tak bisa teridentifikasi dengan baik. “Kami sudah coba menggunakan frame yang paling maksimal, kami tetap tidak bisa mendeteksi dari sisi jenis, tipe, maupun nomor kendaraan,” jelas Yudi.
Kesimpulan analisa forensik yang dilakukan sulit menemukan apakah pelaku dalam rekaman CCTV adalah terdakwa. “Proses-proses untuk mendeteksi wajah itu butuh komputasi, butuh teknik-teknik image processing yang cukup panjang,” katanya.
Kuasa Hukum terdakwa, Arsiko Daniwidho Aldebarant, menyebut keterangan saksi ahli tersebut menguatkan dugaan salah tangkap. “Jadi kami berharap terdakwa ini dibebaskan, karena alat bukti yang dijadikan sebagai dasar menetapkan tersangka saja ternyata tidak bisa dijadikan dasar karena tak ada kecocokan,” jelasnya.
BACA JUGA: Kunjungi Jogja, Bank Pangan Indonesia: Nilai Makanan Mubazir Indonesia Capai Rp350 Triliun
Bila dugaan salah tangkap ini terbukti, idealnya ada pemulihan dan ganti rugi terhadap terdakwa. “Mereka ini masih anak-anak, sudah ditahan selama enam bulan, tapi alat bukti yang digunakan JPU saja ternyata dasarnya kurang, maka demi hukum harus ada rehabilitasi, pemulihan nama baik, dan ganti rugi,” tegasnya.
Kasus rasjal Gedongkuning ini, jelas Arsiko, bisa jadi bahan pembelajaran bersama. “Bagi penegak hukum untuk benar-benar memastikan dulu alat buktinya dan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati, jangan keluar malam untuk yang tak perlu karena bisa jadi korban klitih atau korban salah tangkap pelaku klitih,” ucapnya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, KPK Sita Puluhan Tas Mewah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Sebabkan 25 Titik Bencana
- Resmi! Dapil dan Alokasi Kursi DPRD di DIY untuk Pemilu 2024 Tidak Berubah
- Siap-Siap! Sejumlah Jalan di Sleman Ini Diprediksi Macet Saat Mudik Lebaran
- Selama Ramadan, Minat Vaksin Masyarakat DIY Menurun
- Harga Tiket Bus di Jogja Naik Saat Lebaran, Segini Harganya
Advertisement