Advertisement

Bukti CCTV Klitih Gedongkuning Diduplikasi, Saksi Ahli Forensik: Sulit Mengidentifikasi Pelaku

Triyo Handoko
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 10:57 WIB
Sirojul Khafid
Bukti CCTV Klitih Gedongkuning Diduplikasi, Saksi Ahli Forensik: Sulit Mengidentifikasi Pelaku Suasana persidangan rasjalGedongkuning di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (6/10/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Ahli forensik Universitas Islam Indonesia (UII) memberikan kesaksiannya sebagai ahli dalam persidangan klitih atau kekerasan jalanan (rasjal) di Gedongkuning, Jogja, Kamis (6/10/2022). Kesaksiannya menyebut rekaman video CCTV yang jadi alat bukti sudah diduplikasi sehingga kualitas gambarnya menurun.

Kepala Pusat Studi Digital Forensik UII, Yudi Prayudi, yang memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jogja tersebut menjelaskan telah memeriksa sembilan file rekaman CCTV yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Semuanya bukanlah file aslinya, tapi merupakan file duplikasi.

Advertisement

“Ini adalah file yang didapat dari proses copy. Tipe file ini sudah tereduksi dari file aslinya, dan yang kami analisis ada yang file MP4 ada yang file 3GP sehingga secara kualitas sudah tereduksi,” jelas Yudi.

Pemeriksaan forensik yang dilakukan hanya membuahkan temuan fakta berkaitan dengan jumlah orang dan kendaraan yang terlibat dalam kejadian rasjal tersebut. “Jadi semua segmen itu hanya bisa mengidentifikasi jumlah orang dan jumlah kendaraan saja,” ujarnya.

BACA JUGA: Kematian Ibu dan Bayi Masih Tinggi di DIY, DP3AP2 DIY Tingkatkan Pemberdayaan Gender

Dari sembilan rekaman video yang diperiksa, tidak bisa teridentifikasi sosok pelaku rasjal tersebut. Keseluruhan objek video tersebut tidak ada segmen yang mengarah langsung ke wajah. “Apalagi kejadiannya ini malam hari,” lanjutnya.

Bahkan sepeda motor yang digunakan pelaku dalam rekaman CCTV tak bisa teridentifikasi dengan baik. “Kami sudah coba menggunakan frame yang paling maksimal, kami tetap tidak bisa mendeteksi dari sisi jenis, tipe, maupun nomor kendaraan,” jelas Yudi.

Kesimpulan analisa forensik yang dilakukan sulit menemukan apakah pelaku dalam rekaman CCTV adalah terdakwa. “Proses-proses untuk mendeteksi wajah itu butuh komputasi, butuh teknik-teknik image processing yang cukup panjang,” katanya.

Kuasa Hukum terdakwa, Arsiko Daniwidho Aldebarant, menyebut keterangan saksi ahli tersebut menguatkan dugaan salah tangkap. “Jadi kami berharap terdakwa ini dibebaskan, karena alat bukti yang dijadikan sebagai dasar menetapkan tersangka saja ternyata tidak bisa dijadikan dasar karena tak ada kecocokan,” jelasnya.

BACA JUGA: Kunjungi Jogja, Bank Pangan Indonesia: Nilai Makanan Mubazir Indonesia Capai Rp350 Triliun

Bila dugaan salah tangkap ini terbukti, idealnya ada pemulihan dan ganti rugi terhadap terdakwa. “Mereka ini masih anak-anak, sudah ditahan selama enam bulan, tapi alat bukti yang digunakan JPU saja ternyata dasarnya kurang, maka demi hukum harus ada rehabilitasi, pemulihan nama baik, dan ganti rugi,” tegasnya.

Kasus rasjal Gedongkuning ini, jelas Arsiko, bisa jadi bahan pembelajaran bersama. “Bagi penegak hukum untuk benar-benar memastikan dulu alat buktinya dan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati, jangan keluar malam untuk yang tak perlu karena bisa jadi korban klitih atau korban salah tangkap pelaku klitih,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

TNI Sterilkan Lokasi Ledakan Amunisi di Garut dari Masyarakat Sipil

News
| Selasa, 13 Mei 2025, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Penutupan Wisata Taman Nasional Manusela Diperpanjang

Wisata
| Minggu, 11 Mei 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement