Advertisement
Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Pleret Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pria asal Plantaran, Kaliwungu Selatan, Kendal, Jawa Tengah ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar indekos di Padukuhan Tambalan, Pleret, Bantul pada Jumat (7/10/2022) pukul 17.00 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry, mengatakan pria bernama Wahyu, karyawan swasta, 33, meninggal dunia akibat infeksi lambung. Pada Rabu, 5 Oktober sekitar pukul 07.00 WIB, Wahyu mengeluh sakit. Dia kemudian diantar Rohmat Adi, 27, warga Grobokan, Jawa Tengah untuk berobat ke klinik Graha Permata, Pleret.
Advertisement
Dokter klinik memberi obat kepada Wahyu. Namun, ketika kembali ke indekos, Wahyu masih mengeluh sakit. Dia lantas tertidur dengan kamar terkunci.
Pada Jumat, 7 Oktober pukul 09.30 WIB, Rohmat mengetuk pintu kamar korban untuk memberi bubur. Wahyu tidak membukakan pintu dan hanya berkata, “Iya”.
Sore harinya pukul 17.00 WIB, Rohmat dan Warijo, Warga Pleret, 70, merasa curiga karena Wahyu tak lagi menjawab panggilan mereka.
Akhirnya, pintu kamar korban didobrak dan didapati korban telah meninggal dunia. Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Pleret untuk kemudian dikoordinasikan dengan Inafis Polres Bantul, Puskesmas Pleret, serta BPBD Kalurahan Pleret.
Setelah diperiksa dokter, Wahyu diketahui meninggal dunia karena sakit. Jenazahnya kemudian dibawa menggunakan ambulans BPBD Pleret menuju Rumah Sakit Bhayangkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
- Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 20 April 2024: Giliran Sleman dan Kota Jogja, Cek Lokasinya!
- Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK
Advertisement
Advertisement