Advertisement

Begini Kronologi Korupsi Dana BOS di Sebuah Sekolah di Sleman

Newswire
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 18:37 WIB
Bhekti Suryani
Begini Kronologi Korupsi Dana BOS di Sebuah Sekolah di Sleman Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Aparat kepolisian menangkap RD (43) mantan kepala SMK swasta di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan NT (61) mantan bendahara di sekolah itu karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Sleman Komisaris Polisi Andhyka Donny Hendrawan saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Jumat (7/10/2022), mengatakan kasus dugaan korupsi dana BOS yang berlangsung sejak 2016 hingga 2019 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp299.960.000.

"Tersangka yang dapat kami amankan ada dua, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Sleman dengan insial RD, warga Turi, Sleman, pekerjaan guru, dan NT, karyawan swasta, warga Tempel," katanya.

Kanit IV Reskrim Polresta Sleman Inspektur Polisi Satu Apfryyadi menambahkan pengungkapan kasus dugaan korupsi itu bermula dari laporan masyarakat pada Januari 2020.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan cukup lama hingga September 2021 karena menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.

Dari hasil audit tersebut disimpulkan bahwa akibat pemotongan dana BOS tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp299.960.000.

"Dana yang harusnya diterima atau masuk (di SMK) itu Rp700 juta sekian dari 2016 sampai 2019, kemudian yang dikorupsi Rp299 juta sekian," ujarnya.

Mengenai modus pelaku, Apfryyadi mengungkapkan selama periode 2016 hingga 2019, tersangka RD dan NT selaku bendahara BOS mengambil dana BOS dari bank. Namun, dana BOS yang telah diambil tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan di SMK "S".

BACA JUGA: Gunakan Airbus, Maskapai Bertarif Rendah TransNusa Buka Rute ke YIA

Advertisement

"Melainkan dana tersebut disisihkan terlebih dahulu dan sisanya baru disetor ke bendahara sekolah," ujarnya.

Selanjutnya, dana BOS yang diterima bendahara sekolah masih dipotong lagi dan dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi para pelaku dan tim dana BOS di SMK tersebut yang berjumlah empat orang.

Tersangka RD dan NT juga melakukan manipulasi data untuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) pemanfaatan dana BOS ke dinas pendidikan setempat.

"Untuk laporan ke dinas kan mereka wajib bikin LPJ sehingga ada yang menggunakan bukan nota yang sebenarnya," ujarnya.

Menurut Apfryyadi, kedua pelaku mengaku ingin mendapatkan tambahan uang karena merasa sudah bekerja ekstra.

"Mereka ingin mendapatkan tambahan uang masuk untuk pendapatan mereka karena sudah bekerja keras, kemudian untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini, polisi menyita barang bukti berupa 35 dokumen dan uang sejumlah Rp16.250.000 dari enam orang guru serta tersangka NT sebagai bentuk pengembalian uang dana BOS.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi dana BOS itu, termasuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain. "Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka RD dan NT dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Berikutnya, pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Tersangka NT juga dijerat dengan pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp750 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Dibawa ke Sidang Paripurna

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement