4 Tahun Korupsi BOS Nyaris Rp300 Juta, Kepala Sekolah dan Bendahara SMK di Sleman Ditahan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kepala sekolah dan bendahara BOS di sebuah SMK swasta di Sleman diciduk polisi. Mereka diduga mengorupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) selama empat tahun dengan nominal mencapai Rp299,9 juta.
Kepala sekolah tersebut berinisial RD, perempuan 43 tahun warga Kecamatan Turi. Sementara bendahara BOS sekolah yakni NT, perempuan 61 tahun warga Kecamatan Tempel. Keduanya diduga menyalahgunakan dana BOS selama 2016 sampai dengan 2019.
Advertisement
Kanit IV Tipidkor Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Apfryyadi Prarama, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya aduan masyarakat tentang dugaan korupsi di sekolah tersebut pada Januari 2020 lalu.
Penyelidikan berjalan hingga satu tahun lebih karena melibatkan audit dari Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP) Kanwil Jogja. Hingga pada September lalu dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Modus pelaku, kepala sekolah dan bendahara BOS sekolah mengambil dana BOS dari bank. Kemudian dana yang diambil itu tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan SMK, melainkan disisihkan terlebih dahulu dan sisanya disetorkan ke bendahara sekolah,” ujarnya, dalam konferensi pers, di Polresta Sleman, Jumat (7/10/2022).
Kemudian dana yang disetorkan ke bendahara sekolah tersebut masih dipotong lagi untuk dibagikan kepada pelaku dan tim BOS. Berdasarkan pengakuan mereka, kedua pelaku menyalahgunakan dana BOS lantaran ingin mendapat tambahan pemasukan karena sudah bekerja ekstra.
Kedua tersangka telah ditahan per 4 Oktober di Rutan Polresta Sleman. Sejumlah barang bukti yang disita polisi di antaranya 35 macam dokumen dan uang Rp16 juta dari enam guru dan NT.
BACA JUGA: 3 Orang Dipolisikan Terkait Dugaan Penyekapan dan Intimidasi di Kantor Satpol PP Kulonprogo
Atas perbuatannya, RD disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Adapun tersangka NT disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU Tindak Pidana Korups. “Dengan ancaman hukuman tiga tahun sampai 15 tahun dan dengan Rp150 juta hingga Rp750 juta,” katanya.
Polisi saat ini menetapkan dua tersangka. Meski demikian, Polresta Sleman masih terus mengembangkan kasus ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
Advertisement
Advertisement