Diupah Hanya Rp500 Ribu hingga Rp800 Ribu Sebulan, Puluhan PRT di DIY Malah Tak Dibayar

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Tunas Mulia mencatat ada 45 aduan terkait tidak dibayarnya upah pekerja rumah tangga (PRT) di DIY. Aduan serupa meningkat setiap tahunnya.
Catatan SPRT Tunas Mulia pada 2020 ada 51 PRT yang upahnya tak dibayar, meningkat jadi 67 pada 2021. Kurangnya jaminan hukum yang melindungi hak PRT jadi faktor utama.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Pengurus SPRT Tunas Mulia Jumiyem menyebut Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 31/2010 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja No. 48/2011 belum cukup mengakomodasi hak PRT. “Kalau mengakui keberadaan PRT dan organisasi PRT memang sudah ada, tapi untuk menjamin hak PRT itu yang belum,” jelasnya, Senin (10/10/2022).
Rata-rata upah PRT di DIY, jelas Jumiyem juga masih jauh dari upah minimum regional (UMR). “Rata-rata upah PRT di DIY itu kecil sekali Rp500-800 ribu per bulannya, jauh dari UMR,” katanya.
Jumiyem menyebut regulasi di tingkat nasional hingga lokal belum cukup menjamin hak-hak PRT. “Misalnya kami ini kan tidak bisa didaftarkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lalu kalau mau lapor ke Dinas Ketenagakerjaan juga tidak bisa banyak dibantu karena tak adanya perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya.
BACA JUGA: Ini Temuan KontraS di Kanjuruhan, Kekerasan Sistematis hingga Minimnya Bantuan untuk Suporter
Keberadaan Pergub No. 31/2010 dan Perwal No. 48/2011, jelas Jumiyem, sudah memberikan pengakuan terhadap keberadaan PRT. “Tapi kalau ada masalah terus kami mengadu ke Pemkot atau Pemda itu ya sulit ada jalan keluarnya, karena secara nasional belum ada regulasi makanya kami juga terus mendorong RUU PRT,” kata Jumiyem.
Perkiraan jumlah PRT di DIY, lanjut Jumiyem, sebanyak 50.000 orang. “Jumlah orang sebanyak itu kan juga butuh dilindungi haknya, apalagi kami rentan mendapat kekerasan juga saat bekerja,” terangnya.
Kepala Ombudsman Perwakilan (ORI) DIY Budhi Masturi menyebut No. 31/2010 dan Perwal No. 48/2011harusnya sudah cukup untuk memberikan kewenangan dinas terkait untuk melindungi PRT. “Apalagi ada kontrak kerja tertulis, harusnya juga bisa ditangani jika ada permasalahan,” jelasnya, Senin siang.
Budhi menyebut dengan adanya kontrak kerja tertulis antara PRT dan pemberi kerja dapat menguatkan posisi PRT. “Artinya perjanjian kerja tersebut dapat mengikat pemberi kerja dan PRT, sehingga jika ada aduan upah tak dibayar bisa diproses berdasarkan kontrak kerja tersebut,” ujarnya.
Soal regulasi yang menjamin PRT, lanjut Budhi, memang masih minim. “Tapi hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan hak PRT,” tegasnya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, KPK Sita Puluhan Tas Mewah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tol Tersambung ke YIA, Ini Kata Pemda DIY Soal Tol jogja Cilacap
- Bantul Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Sebabkan 25 Titik Bencana
- Resmi! Dapil dan Alokasi Kursi DPRD di DIY untuk Pemilu 2024 Tidak Berubah
- Siap-Siap! Sejumlah Jalan di Sleman Ini Diprediksi Macet Saat Mudik Lebaran
- Selama Ramadan, Minat Vaksin Masyarakat DIY Menurun
Advertisement