Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Tunas Mulia mencatat ada 45 aduan terkait tidak dibayarnya upah pekerja rumah tangga (PRT) di DIY. Aduan serupa meningkat setiap tahunnya.
Catatan SPRT Tunas Mulia pada 2020 ada 51 PRT yang upahnya tak dibayar, meningkat jadi 67 pada 2021. Kurangnya jaminan hukum yang melindungi hak PRT jadi faktor utama.
Pengurus SPRT Tunas Mulia Jumiyem menyebut Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 31/2010 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja No. 48/2011 belum cukup mengakomodasi hak PRT. “Kalau mengakui keberadaan PRT dan organisasi PRT memang sudah ada, tapi untuk menjamin hak PRT itu yang belum,” jelasnya, Senin (10/10/2022).
Rata-rata upah PRT di DIY, jelas Jumiyem juga masih jauh dari upah minimum regional (UMR). “Rata-rata upah PRT di DIY itu kecil sekali Rp500-800 ribu per bulannya, jauh dari UMR,” katanya.
Jumiyem menyebut regulasi di tingkat nasional hingga lokal belum cukup menjamin hak-hak PRT. “Misalnya kami ini kan tidak bisa didaftarkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lalu kalau mau lapor ke Dinas Ketenagakerjaan juga tidak bisa banyak dibantu karena tak adanya perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya.
BACA JUGA: Ini Temuan KontraS di Kanjuruhan, Kekerasan Sistematis hingga Minimnya Bantuan untuk Suporter
Keberadaan Pergub No. 31/2010 dan Perwal No. 48/2011, jelas Jumiyem, sudah memberikan pengakuan terhadap keberadaan PRT. “Tapi kalau ada masalah terus kami mengadu ke Pemkot atau Pemda itu ya sulit ada jalan keluarnya, karena secara nasional belum ada regulasi makanya kami juga terus mendorong RUU PRT,” kata Jumiyem.
Perkiraan jumlah PRT di DIY, lanjut Jumiyem, sebanyak 50.000 orang. “Jumlah orang sebanyak itu kan juga butuh dilindungi haknya, apalagi kami rentan mendapat kekerasan juga saat bekerja,” terangnya.
Kepala Ombudsman Perwakilan (ORI) DIY Budhi Masturi menyebut No. 31/2010 dan Perwal No. 48/2011harusnya sudah cukup untuk memberikan kewenangan dinas terkait untuk melindungi PRT. “Apalagi ada kontrak kerja tertulis, harusnya juga bisa ditangani jika ada permasalahan,” jelasnya, Senin siang.
Budhi menyebut dengan adanya kontrak kerja tertulis antara PRT dan pemberi kerja dapat menguatkan posisi PRT. “Artinya perjanjian kerja tersebut dapat mengikat pemberi kerja dan PRT, sehingga jika ada aduan upah tak dibayar bisa diproses berdasarkan kontrak kerja tersebut,” ujarnya.
Soal regulasi yang menjamin PRT, lanjut Budhi, memang masih minim. “Tapi hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan hak PRT,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 13 Mei 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.
Daftar lengkap lokasi pemadaman listrik sementara di Yogyakarta, Sleman, Sedayu, dan Gunungkidul pada Rabu, 13 Mei 2026. Cek jadwal pemeliharaan jaringan PLN di
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya Rabu 13 Mei 2026 berdasarkan data resmi KAI Access.
Update prakiraan cuaca Jogja dan sekitarnya untuk Rabu, 13 Mei 2026. Cek daftar wilayah yang berpotensi hujan ringan serta pantauan suhu udara di seluruh DIY.
Pembangunan aviary Purwosari Gunungkidul kembali dilanjutkan tahun ini dengan anggaran Rp5,6 miliar dari Dana Keistimewaan DIY.