Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Selasa 15 September 2026
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Anggota Tim Pemantau Dana Keistimewaan DIY Gandung Pardiman. /Ist.
Harianjogja.com, JOGJA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit penggunaan Dana Keistimewaan DIY (Danais) untuk periode 2018-2022. Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengukur efektivitas pengelolaan Danais untuk masyarakat.
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan DIY Widhi Widayat menjelaskan berdasarkan Surat Tugas No.145/ST/XVII.YOG/08/2022 tertanggal 26 Agustus 2022, tujuan pemeriksaan ini adalah memperoleh pemahaman objek pemeriksaan, mengidentifikasi permasalahan, dan menentukan area kunci.
Pemeriksaan terinci berlangsung sejak 11 Oktober hingga 23 November 2022 tersebut mengerucut pada pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pencapaian Tujuan Pengaturan Keistimewaan melalui Desain Perencanaan Pengelolaan dan Implementasi Kegiatan yang Dibiayai Danais TA 2018-2022 oleh BPK DIY.
Anggota Tim Pemantau Danais DIY, Gandung Pardiman menilai pemeriksaan atau audit BPK ini sangat diperlukan agar pengelolaan Danais lebih luas bermanfaat dan mensejahterakan masyarakat.
BACA JUGA: Tradisi Kenduri di DIY Tetap Dilestarikan
Harapannya berdasarkan audit dari BPK nantinya akan muncul masukan dansaran untuk mengoptimalkan pengelolaan Danais untuk kesejahteraan rakyat.
"Kami sebagai anggota tim pemantau Danais yang dibentuk DPR RI mendukung sepenuhnya BPK melakukan pemeriksaan terinci terhadap kinerja atas efektifitas pengelolaan dana keistimewaan. Kami akan memantau dan mengawal terus agar Danais dirasakan manfaatnya oleh masyarakat DIY lebih luas," kata Gandung yang juga Anggota DPR RI ini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/10/2022).
Dia berharap Danais bisa berkontribusi mengurangi angka kemiskinan. Berdasarkan data di BPS angka kemiskinan DIY triwulan pertama tahun 2022 pada Maret sebesar 11,34%.
Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan angka kemiskinan tingkat nasional yang sebesar 9,54%. Hal ini tentu harus menjadi perhatian serius. Danais sendiri telah diterima oleh Pemda DIY mulai tahun 2013 hingga sekarang dan jumlahnya cenderung meningkat setiap tahun.
Pemda DIY pelu membuka informasi yang lebih luas kepada masyarakat terkait pemanfaatan dana Keistimewaan. Karena selama ini masih banyak warga masyarakat yang memiliki persepsi bahwa pemanfaatan Danais hanya untuk kebudayan dan kesenian.
“Meski pun Danais dikhususkan untuk kewenangan Keistimewaan, tetapi sebaiknya tetap berimplikasi secara signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Dugaan beras fortifikasi tak sesuai label ditemukan pemerintah. Harganya mencapai Rp57.000 per kilogram dan diduga rugikan konsumen Rp89 triliun.
Kebakaran hutan pinus di lereng Lawu mengancam satwa liar. Satu anak rusa ditemukan mati, sementara sarang Elang Ular Bido selamat.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 16 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
KPK mengungkap aliran uang Rp1,5 miliar dari bos Summarecon kepada Erwin dalam dugaan pengurusan blokir SHGB dan pemecahan HGB.
PSS Sleman kalah dalam dua laga awal Super League 2026/2027. Bupati Harda Kiswaya berharap manajemen segera melakukan pembenahan.