Advertisement
Jabatan Lurah 9 Tahun Diyakini Bakal Menekan Biaya Pencalonan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Sejumlah lurah di Gunungkidul mendukung wacana jabatan lurah menjadi sembilan tahun. Jabatan yang lebih lama dinilai akan mengoptimalkan kinerja yang dimiliki.
Salah satu dukungan terkait masa jabatan lurah menjadi sembilan tahun disuarakan Lurah Bendung di Kalurahan Semin, Didik Rubiyanto. Menurut dia, dengan jabatan sembilan tahun maka kinerja dapat dioptimalkan ketimbang yang enam tahun.
Advertisement
Ia mengatakan, wacana perpanjangan tidak mengubah kesempatan menjadi lurah karena tetap sama maksimal memimpin selama 18 tahun. Namun demikian, perbedaannya terletak pada pemilihan yang hanya berlangsung dua kali.
“Kalau sekarang harus lewat tiga kali pemilihan,” katanya, Selasa (18/10/2022).
Didik menjelaskan, dengan pemilihan tiga kali maka ongkos yang dikeluarkan lebih besar. Meski tidak menyebut nominal, ia mengakui biaya untuk menjadi lurah dalam pemilihan mahal.
Selain itu, jabatan enam tahun dinilai kurang efektif. Pasalnya, pascapemilihan membutuhkan waktu sekitar dua tahun untuk konsolidasi. Sedangkan setelah itu, sudah mulai memikirkan untuk pemilihan berikutnya.
“Ya kalau sembilan tahun bisa penuh untuk menjalankan program yang dimiliki. Jadi, tanggapan kami baik sekali terkait dengan wacana penambahan masa jabatan lurah,” katanya.
Hal tak jauh berbeda disuarakan oleh Lurah Pacarejo, Semanu, Suhadi. Menurut dia, jabatan enam tahun dinilai terlalu pendek.
Hal ini tak lepas dari dampak dari pemilihan yang tidak mudah sembuh dan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk pemulihan. “Pencairan konflik ini butuh proses karena tidak bisa langsung sembuh. Setelah selesai, ternayta sudah mendekati pemilihan lagi kalau masa jabatannya enam tahun,” katanya.
BACA JUGA: Sebelum Menembak, Bharada E Serahkan Senjata Api Brigadir J ke Ferdy Sambo
Suhadi mengungkapkan, dengan jabatan sembilan tahun maka ada waktu untuk menata pola kerja serta melaksanakan visi misi yang dimiliki. “Jadi kami mendukung adanya wacana ini,” kata Suhadi.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, sudah mendengar adanya wacana dari kementerian terkait dengan perpanjangan masa jabatan lurah menjadi sembilan tahun. Meski demikian, ia menilai kebijakan ini masih menjadi wacana.
Menurut dia, masa jabatan lurah enam tahun dan bisa terpilih sebanyak tiga kali diatur dalam Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa. Oleh karenanya, untuk mengubah masa jabatan lurah maka harus dilakukan perubahan undang-undang.
“Makanya kami hanya bisa menunggu adanya perubahan terhadap undang-undang yang ada. Kalau tidak ada, maka periode jabatannya tetap enam tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement