Advertisement
Asyik! Kini 72 Kalurahan di Gunungkidul Bisa Layani Dokumen Adminduk

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul berkomitmen terus memperluas jaringan layanan administrasi kependudukan di tingkat kalurahan. Hingga kini sudah ada 72 kalurahan yang bisa memberikan pelayanan kependudukan ini.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarjo mengatakan proses layanan administrasi kependudukan (adminduk) di Bumi Handayani terus dipermudah. Selain memanfaatkan perkembangan informasi dan teknologi, juga ada upaya mendekatkan pelayanan hingga tingkat kalurahan.
Advertisement
Untuk mengurus adminduk, masyarakat tidak lagi harus ke kantor Disdukcapil atau kapanewon. Pasalnya, sudah ada perjanjian kerja sama dengan pemerintah kalurahan sehingga pengajuan bisa dilakukan di wilayah masing-masing. “Perjanjian terakhir dilaksanakan dengan Kalurahan Giricahyo,” katanya, Selasa (18/10/2022).
BACA JUGA: Dikeluhkan Wali Murid, Sumbangan Rp1,5 di Juta SMAN 1 Semin Diminta Dibatalkan
Menurut dia, dengan pelayanan di kalurahan maka waktu pengurusan lebih efektif dan efisien. Adapun jenis layanan yang diberikan sama seperti di disdukcapil seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian hingga Kartu Keluarga.
“Sekarang lebih dekat dan mudah. Contohnya, untuk akta kematian bisa didapatkan bersamaan dengan penguburan jenazah yang meninggal dunia,” ungkapnya.
Senada, Kepala Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan, Disdukcapil Gunungkidul, Ruspamilu Yulianto mengatakan kerja sama layanan adminduk di kalurahan sudah dirintis sejak 2019 lalu. Meski demikian, hingga sekarang belum semuanya melakukan kerja sama karena baru menyasar di 72 kalurahan se-Gunungkidul.
“Memang belum semua bekerja sama, tetapi kami berusaha agar 144 kalurahan bisa melakukannya sehingga layanan menjadi semakin dekat dan mudah,” katanya.
Menurut dia, ada beberapa kendala yang membuat pelayanan belum bisa terakses di seluruh kalurahan. Selain masih terbatasnya sumber daya manusia (SDM) di kalurahan, kendala juga disebabkan karena masalah sinyal jaringan telekomunikasi.
Ruspamilu mencontohkan untuk kalurahan di Kapanewon Purwosari sudah berkerjasama semuanya. Namun, untuk kalurahan di kapanewon perbatasan lainnya seperti Girisubo atau Gedangsari belum bisa karena terkendala jaringan. “Kalau jaringan internetnya masih sulit, maka agak susah karena proses pengajuan adminduk harus lewat aplikasi,” katanya.
Menurut dia, seluruh pelayanan yang diberikan secara gratis dan tidak ada dnnda keterlambatan dalam pengurusan. Langkah ini sesuai dengan jargon milik Disdukcapil Gunungkidul, yakni urus dewe gampang lan ora mbayar [urus sendiri mudah dan gratis]. “Jadi sekarang lebih mudah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 5 Juli 2025: Job Fair di Jogja, Program 3 Juta Rumah, Kampung Nelayan Merah Putih di DIY
- Jadwal Angkutan KSPN Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai parangtritis Bantul dan Pantai Baron di Gunungkidul
- Pengurus di 75 Koperasi Merah Putih Wilayah Bantul Mengikuti Pelatihan
Advertisement
Advertisement