Advertisement
Penjualan Obat Sirop di DIY Anjlok Setelah Kabar Kasus Gagal Ginjal

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kebijakan larangan meresepkan obat sirop membuat apotek di DIY mengalami penurunan penjualan hingga 40%. Selain itu simpang siur informasi membuat para petugas apotek kebingungan antara melayani atau tidak melayani ketika ada masyarakat yang membeli obat sirop.
Sebagaiman diketahui Kementerian Kesehatan menerbitkan edaran larangan agar tidak meresepkan obat sirop. Hal itu untuk mengendalikan angka kasus gangguan gagal ginjal akut.
Advertisement
Ketua Asosiasi Pemilik Apotek DIY Tunggul Wardani menjelaskan kebijakan terkait larangan meresepkan obat sirop menimbulkan kebingungan petugas apotek. Karena petugas apotek belum mendapatkan informasi yang jelas dari pemerintah dan cenderung masih simpang siur. Ia mencontohkan Kemenkes memberikan edaran larangan menjual, namun berlawanan dengan edaran yang disampaikan Balai POM tidak ada kata larangan menjual.
"Kami kebingungan, kebijakannya yang jelas bagaimana, masak apotek tidak boleh berjualan, padahal saat ini musimnya anak-anak sakit dan banyak yang membutuhkan obat tersebut," katanya, Kamis (20/10/2022)
Adanya larangan penggunaan obat tersebut memang santer beredar di masyarakat. Selain beredar pula informasi merek obat sirop dengan narasi adanya tercemar. Hal ini tentu sangat membingungkan masyarakat. Sebagai apoteker sekaligus pemilik apotek, pihaknya memiliki data dan pengetahuan terkait sediaan obat yang aman.
BACA JUGA: TRAGEDI KANJURUHAN: Pengawas Pertandingan Diam Saja Tahu Polisi Bawa Benda Terlarang, Kenapa?
"Kami berikan informasi ke masyarakat terkait dengan kandungan obat pada produk yang dibeli. Tentang informasi keamanan obat. Jadi ketika pasien itu membutuhkan sediaan obat dalam bentuk sirop, kami sodorkan keamanannya," ujarnya.
Ia tetap memberikan layanan kepada masyarakat jika ada yang membeli, akan tetapi diberikan penjelasan kandungan dalam obat tersebut. Meski demikian ada juga yang sebagian menutup etalase sirop mereka dan tidak memberikan pelayanan resep obat sirop.
Akan tetapi dampak dari kebijakan tersebut membuat sebagian besar apotek di DIY mengalami penurunan omzet penjualan hingga 40%. Penurunan secara drastis ini sangat logis, mengingat obat sirop mendominasi hingga 50% dari total penjualan obat di sebagian besar apotek DIY.
"Baru pagi tadi, kami melakukan koordinasi dengan teman-teman pemilik apotik lainnya, penjualan drop, mengalami penurunan hingga 40 persen sampai hari ini," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 10 Mei 2025
- Rute, Tarif dan Cara Beli Tiket Trans Jogja
- Kulonprogo Masih Gelap, Kadishub: Titik di Kapanewon Butuh LPJU Totalnya Kurang 10.600 Unit
- PN Segera Agendakan Sidang Gugatan Praperadilan Polresta Sleman
- Fakta Kebocoran Soal ASPD SMP di Jogja: Ada Guru Mengunduh File Rahasia, Mengambil Soal dan Membagikan ke Siswa
Advertisement