Advertisement
Aset Tanah Pemkab Masih Banyak yang Bermasalah, Ternyata Sudah Sejak 1970-an

Advertisement
Harianjogja.com, Gunungkidul – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul mengklaim masih banyak tanah Pemkab Gunungkidul yang bermasalah dengan status kepemilikan. Hingga sekarang tercatat sudah ada 68 permohonan tukar guling yang diajukan ke Pemda DIY.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Winaryo mengaku sedang mengidentifikasi aset tanah Pemkab Gunungkidul yang masih bermasalah. Upaya ini sebagai langkah untuk kepastian terhadap aset yang dimiliki.
Advertisement
Dia tidak menampik permasalahan ini sudah muncul sejak lama karena saat pemanfaatan hanya sampai pencatatan di tingkat kalurahan. Setelah itu, tidak dilanjutkan hingga proses pemindahan aset. “Jadi statusnya masih atas nama pemilik yang lama. masalah ini sudah ada sejak 1970-an,” kata Winaryo, Senin (24/10/2022).
BACA JUGA: Vaksin PMK di Gunungkidul Masih Jauh dari Target
Menurut dia, upaya pendataan dilakukan untuk memastikan jumlah tanah milik pemkab yang bermasalah. Selain itu, juga ada upaya penyelesaian terhadap permasalahan tersebut.
Winaryo mencontohkan, sejak beberapa tahun lalu sudah mengajukan permohonan tukar guling sebanyak 68 bidang tanah ke Pemda DIY. Meski demikian, hingga sekarang masih menunggu izin dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. “Kami masih menunggu. Tanpa izin ini maka proses tukar guling tidak bisa dilakukan,” katanya.
Menurut dia, tukar guling aset hanya salah satu opsi untuk penyelesaian. Pasalnya, ada juga opsi pembelian, namun pelaksanaan juga sangat bergantung dengan kemampuan keuangan yang dimiliki pemkab. “Tahun ini tidak ada pembebasan tanah, yang ada tahun depan, di SD Negeri Mulusan yang sekarang masih berstatus milik warga,” katanya.
Disinggung mengenai tanah yang masih bermasalah, Winaryo mengakui bahwa masyoritas berkaitan dengan sekolah, tetapi ada juga seperti lapangan dan lain sebagainya. “Kalau sekarang yang paling banyak untuk tanah sekolahan,” katanya.
Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi PDI Perjuangan, Marsubroto mengatakan, banyak sekolah di Gunungkidul masih bermsasalah dengan status tanah yang ditempati. Meski demikian, hingga sekarang kepastian datanya belum ada.
Dia mencontohkan di Kapanewon Gedangsari mulai sekolah dari SD, SMP hingga SMK yang belum memiliki kejelasan berkaitan dengan status tanah. Pasalnya, meski sudah digunakan, namun tanah tersebut belum dimiliki secara penuh. “Memang jadi perkara dan proses penyelesaian masih dilakukan hingga sekarang,” katanya.
Dia pun meminta kepada pemkab segera membuat bank data untuk mengidentifikasi dan mendata. Tujuannya agar ada kepastian berkaitan dengan jumlah sekolah bermasalah dengan status tanah.
“Kalau datanya tidak diketahui secara pasti, bagaimana bisa mau menyelesaikan. Makanya perlu didata dan setelah terkumpul diselesaikan satu per satu sesuai dengan kemampuan anggaran yang dimiliki,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Waspada Penipuan! Jangan Tergiur Penawaran Haji Tanpa Visa Resmi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pungutan Liar oleh Petugas Rutan Kelas II A Jogja, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY: Pelaku Ditindak Tegas
- Libur Panjang, Okupansi Hotel di Bantul Mencapai hingga 100 Persen
- Baciro Kini Jadi Kelurahan Hijau di Jogja karena Berhasil Mengelola Sampah dengan Baik
- Ratusan Remaja Diusulkan Dinsos Bantul untuk Masuk Sekolah Rakyat Setingkat SMA
- Long Weekend Waisak, Jumlah Wisatawan di Bantul Meningkat Hampir Dua Kali Lipat
Advertisement