Advertisement

Tujuh Fraksi DPRD Gunungkidul Sepakati Draf APBD Perubahan Jadi Perda

Media Digital
Selasa, 18 Oktober 2022 - 04:27 WIB
Budi Cahyana
Tujuh Fraksi DPRD Gunungkidul Sepakati Draf APBD Perubahan Jadi Perda Rapat Paripurna APBD Perubahan 2022. - Istimewa

Advertisement

GUNUNGKIDUL – Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntaringsih memastikan tujuh fraksi di DPRD sepakat dengan pembahasan Raperda APBD Perubahan 2022 menjadi perda. Sebelum perda ini diberlakukan, harus melalui tahapan evaluasi dari Gubernur DIY.

“Prosesnya memang harus melalui evaluasi dari gubernur,” kata Endah, Jumat (7/10/2022).

Advertisement

Menurut dia, untuk pembahasan tidak ada masalah karena seluruh fraksi sudah menyatakan pendapat dalam pandangan akhir dalam rapat paripurna. Draf APBD Perubahan 2022 juga sudah disepakati bersama dengan bupati.

“Setelah melalui proses pembahasan di tingkat fraksi maupun badan anggaran, maka disepakati serta drafnya ditetapkan menjadi perda,”  ungkapnya.

Meski secara bulat menyepakati rancangan yang ada, namun didalam pembahasan ada sejumlah catatan. Salah satunya tentang pergantian patung pengendang dengan tugu gamping.

Endah merasa anggota dewan tidak pernah dilibatkan. Oleh karenanya, segala bentuk konsekuensi dari pembangunan ini diserahkan sepenuhnya ke pemkab, selaku pemilik program.

“Pembangunan merupakan ranah dari eksekutif, tapi prosesnya tidak boleh mengabaikan partisipasi dari publik. Dalam kasus ini [patung tugu tobong] dewan tidak dimintai pendapat, apalagi masyarakat,” katanya.

Selain itu, badan anggaran juga merekomendasikan agar eksekutif melakukan penguatan pada aspek pengawasan secara internal. Proses ini dapat dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan Perubahan APBD dengan mengoptimalkan fungsi pendampingan oleh Inspektorat.

“Yang tak kalah penting adalah tidak memberi toleransi pada segala bentuk pelanggaran agar APBD dapat terlaksana dengan baik,” kata Endah.

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno mengatakan, APBD Perubahan sudah diketok pada 22 September 2022. Hal ini berarti pemkab terhindar dari sanksi pencoretan draf yang telah disepakati bersama.

“Batasnya hingga 30 September. Tapi, kita menyelesaikannya lebih cepat. Sebab, jika pengesahan terlambat maka terkena sanksi tidak ada APBD Perubahan,” katanya.

Dia berharap setelah mendapatkan evaluasi dari gubernur dan ditetapkan menjadi perda bisa segera diimplementasikan. Sesuai tugas pokok dan fungsi yang dimiliki wakil rakyat, maka dewan akan menjalankan pengawasan guna memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam perda.

“Tentunya kami akan awasi sesuai dengan bidang di setiap komisi,” katanya. (David Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement