Mahasiswa Mencuri Motor lantaran Kepepet Bayar Kuliah Bebas dari Tuntutan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Mahasiswa berinisial AP, 25 yang ditangkap dan diadili lantaran mencuri sepeda motor pada Agustus lalu, mendapatkan pengampunan hukuman melalui restorative justice (keadilan restoratif).
Restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Advertisement
Diketahui, AP ditangkap setelah mencuri sepeda motor di area rumah indekosnya yang berada di Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Agustus lalu.
Saat itu ada sepeda motor yang kuncinya masih tergantung di parkiran rumah indekos pelaku, karena terpepet kondisi ekonomi AP langsung membawa pergi sepeda motor tersebut. Kepada polisi, AP mengaku terpaksa mencuri lantaran memerlukan uang untuk membayar kuliahnya.
BACA JUGA: UAD Gelar Kelas Orang Tua tentang Cara Penanaman Karakter Anak
Sepeda motor yang dicuri AP tersebut tidak langsung dijualnya tapi dititipkan ke temannya. Lantaran merasa bersalah dan tak tega hati melihat korban yang mengeluhkan pencurian tersebut, AP lalu mengakui kesalahannya pada korban.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja, Gatot Guno Sembodo menjelaskan saat mengaku tersebut pelaku dan korban langsung menuju Polsek Umbulharjo untuk membuat laporan bersama. “Lalu pelaku mengantar korban ke rumah temannya untuk mengambil sepeda motor tersebut,” kata Gatot melalui Kasi Intelijen Kejari Jogja, Bagus Kurnianto, Selasa (25/10/2022).
Gatot menyebut pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyesalinya. “Ancaman yang disangkakan ke palaku adalah Pasal 362 KUHP, tetapi karena ada perdamaian dan iktikad baik dari pelaku untuk mengakui dan mengembalikan curiannya maka dilakukan restorative justice,” jelasnya.
Restorative justice diberlakukan pada kasus ini, kata Bagus, karena untuk memenuhi keadilan yang restoratif antara pelaku dan korban. “Proses hukum sudah resmi dihentikan termasuk penuntutan ke pelaku karena juga sudah dikabulkan oleh Kejaksaan RI,” ujarnya, Selasa siang.
Bagus menjelaskan pelaku juga memenuhi syarat untuk menerima restorative justice. “Misalnya, ancaman yang diterima pelaku kurang dari lima tahun penjara, lalu pelaku baru melakukan tindakan kriminal pertama kali, dan ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban, serta masyarakat merespons positif,” jelasnya.
Atas terpenuhinya syarat-syarat tersebut, lanjut Bagus, pelaku dibebaskan dari tuntutan hukum melalui mekanisme restorative justice. “Pembebasannya juga sudah melalui proses dan dikabulkan oleh kejaksaan RI,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Puncak Arus Mudik Liburan Natal Diprediksi Terjadi pada 24 Desember
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Liga 1 Besok, PSS Jamu PSBS Biak, Ini Head to Head Kedua Tim
- KPU Bantul Mulai Mendistribusikan Undangan Nyoblos di Pilkada
- KPU Bantul Pastikan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Telah Dicoret dari DPT
- KPU Sleman Memprediksi Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS Rampung Maksimal Jam 5 Sore
- Indeks Masih Jomplang, Penguatan Literasi Keuangan Sasar Mahasiswa UGM
Advertisement
Advertisement