Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
Personel Satpol PP Bantul saat menyegel menara telekomunikasi di Dusun Nitiprayan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Bantul, Kamis (3/11/2022)./Istimewa-Dok. Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bantul menyegel bangunan menara telekomunikasi yang sudah berdiri di Dusun Nitiprayan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul. Menara telekomunikasi tersebut disegel karena tidak berizin dan melanggar ketentuan.
Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta mengatakan jawatannya sudah menyampaikan panggilan pertama dan kedua hingga ketiga tetapi tidak diindahkan oleh pemilik perusahaan menara telekomunikasi. Tim Pengawasan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Diskominfo Bantul juga sudah melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga tetapi tidak direspons oleh pemilik atau oleh pimpinan perusahaan pendirian menara telekomunikasi tersebut. Selain itu juga ada aduan keberatan dari warga sekitar menara pembangunan telekomunikasi.
Karena tidak ada respons dari pemilik menara, Satpol PP melaporkan kasus tersebut ke Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang selanjutnya memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penindakan.
“Satpol PP dan Diskominfo Bantul menyegel menara tersebut sampai pemilik menara melengkapi dokumen atau syarat atas pendirian menara telekomunikasi,” kata Yulius, melalui sambungan telepon, Kamis (3/11/2022).
Menurut Yulius, pemilik menara melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.2/2021 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama dan Peraturan Bupati (Perbup) No.79/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Bantul Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam perda tersebut, kata Yulius, pendirian menara telekomunikasi di wilayah itu maksimal ketinggiannya 26 meter, tetapi menara telekomunikasi di Dusun Nitiprayan RT01, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul adalah 32 meter. “Selain itu pemilik menara juga belum mengantongi izin pendirian menara,” katanya.
BACA JUGA: Waroeng SS Akhirnya Cabut Pemotongan BSU
Selain melanggar Perda No.2/2021, keberadaan menara telekomunikasi tersebut juga melanggar Perda No.4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perbup No.12/2019 tentang Mekanisme Penegakan Perda dan Perbup.
Yulius mengatakan saat penyegelan, menara tersebut memang belum beroperasi karena masih dalam tahap pembangunan dan pelengkapan sarana dan prasarana menara telekomunikasi. Namun menaranya sudah berdiri 32 meter.
Mumpung menara belum beroperasi, Satpol PP Bantul lebih dulu menyegel keberadaan menara tersebut. Yulius mengimbau kepada semua pengusaha pendirian menara telekomunikasi atau izin usaha lainnya agar melengkapi dulu izinnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ekspor DIY Mei 2026 naik tipis, industri pengolahan dominan. Simak data lengkap ekspor, impor, dan surplus neraca perdagangan terbaru.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani diperiksa KPK usai OTT. Simak kronologi kasus dan daftar lengkap OTT KPK sepanjang 2026 yang makin panjang.
RANS Entertainment resmi IPO dan langsung ARA di hari pertama. Simak kinerja saham, dana yang dihimpun, dan rencana ekspansi bisnisnya.
Kurs rupiah menguat tipis ke Rp18.065 per dolar AS. Simak faktor global dan domestik yang memengaruhi pergerakan rupiah hari ini.
Satu Dekade Mengukir Warisan: Wujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan Melalui Bank Jateng Borobudur Marathon