Advertisement

Pekerja Gunungkidul Usulkan UMK 2023 sebesar Rp2,1 Juta

David Kurniawan
Kamis, 03 November 2022 - 18:07 WIB
Bhekti Suryani
Pekerja Gunungkidul Usulkan UMK 2023 sebesar Rp2,1 Juta Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul akan berjuang agar upah minimum kabupaten (UMK) 2023 sebesar Rp2,1 juta. Adapun upah yang berlaku saat ini sebesar Rp1,9 juta.

Ketua KSPSI Gunungkidul, Budiyono mengatakan, pembahasan untuk UMK di tahun depan sudah dilakukan. Beberapa hari lalu, ia mengakui ada pertemuan tripartit antara asosiasi pengusaha dengan serikat perkerja yang difasilitasi pemerintah.

Advertisement

Namun demikian, pertemuan pertama ini masih berjalan buntu karena belum ada kesepahaman terkait dengan rencana besaran upah. “Kelihatannya akan alot karena dalam pertemuan di dewan pengupahan belum mengerucut. Saya juga tidak tanda tangan dalam berita acara pertemuan ini,” kata Budiyono kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Menurut dia, serikat pekerja sudah mengusulkan kenaikan upah di kisaran Rp2-2,1 juta. Hal ini dinilai wajar karena adanya dampak dari kenaikan BBM serta barang kebutuhan pokok di masyarakat.

“Tentunnya kami akan berjuang. Meski alot, kenaikan sebesar 10% masih sangat realistis dan wajar. Upah yang berlaku sekarang Rp1,9 juta,” katanya.

BACA JUGA: Mediasi Kasus SDN Purwomartani, Sekolah Minta Maaf

Disinggung mengenai upah ideal sebesar Rp3,4 juta per bulan, Budiyono menuturkan, bahwa wacana tersebut sempat dimunculkan. Meski demikian, lanju dia, besaran tersebut dinilai masih sebatas angan-angan dan tidak mungki bisa direalisasikan.

“Bisa dibilang hanya mimpi. Wong untuk bisa diketok sebesar Rp2,1 juta masih butuh perjuangan dan belum tentu bisa terealisasi,” katanya.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Taufik Nur Hidayat mengatakan, sudah ada pertemuan antara serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha. Ia tidak menampik pertemuan pertama ini belum ada kesepakatan berkaitan dengan upah.

“Masih ada dua kali pertemuan. Mudah-mudahan berjalan lancar dan UMK 2023 bisa ditetapkan,” kata Taufik.

Menurut dia, masih ada waktu untuk pembasahan. Terlebih lagi, hingga sekarang BPS belum mengeluarkan rilis resmi berkaitan dengan besaran inflasi maupun pertumbuhan ekonomi.

Taufik menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan, besaran upah yang ditentukan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Meski demikian, hingga sekarang belum ada informasi resmi berkaitan dengan dua indikator ini.

“Kami masih menunggu. Nanti setelah BPS mengeluarkan data resmi, akan ditindaklanjuti dari kementerian dengan membuat surat edaran yang menjadi acuan dalam penetapan upah,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

10 Orang Tewas Usai Dua Helikopter Militer Malaysia Tabrakan, Berikut Kronologinya

News
| Selasa, 23 April 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement