Advertisement

Terdakwa Klitih Gedongkuning Divonis 10 dan 6 Tahun Penjara, Ini Kejanggalannya Versi Penasihat Hukum

Triyo Handoko
Selasa, 08 November 2022 - 17:47 WIB
Budi Cahyana
Terdakwa Klitih Gedongkuning Divonis 10 dan 6 Tahun Penjara, Ini Kejanggalannya Versi Penasihat Hukum Pengunjung sidang pembacaan putusan terhadap tersangka kekerasan jalanan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Jl. Kapas, Jogja, Selasa (8/11/2022). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa klitih Gedongkuning Jogja diputus bersalah dan dihukum 10 tahun dan enam tahun penjara oleh majelis hakim. Keputusan tersebut dibacakan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Selasa (8/11/2022).

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah menyerang dan menganiaya Daffa Adzin Albasith pada April lalu. Terdakwa RNS mendapat hukuman 10 tahun penjara serta FAA dan MMA enam tahun penjara.

Advertisement

BACA JUGA: Sidang Putusan Klitih Gedongkuning Ricuh, Pengadilan Negeri Jogja Persilakan Banding

Keputusan tersebut dinilai tak adil oleh keluarga terdakwa dan penasihat hukumnya. Seusai pembacaan putusan, penasihat hukum langsung menanggapi keputusan tersebut dengan mengajukan banding.

Penasihat hukum terdakwa Taufiqurrahman menyebut persidangan tersebut berjalan sesat dan tak mencerminkan keadilan yang semestinya. "Ini adalah pengadilan yang sesat dan menyesatkan," katanya, Selasa siang.

Taufiqurrahman menilai alat bukti yang dihadirkan jaksa tak dapat membuktikan terdakwa bersalah. Fakta yang diajukan terdakwa ditolak oleh majelis hakim. "Kami tegas menolak putusan majelis dan akan melakukan banding," tegasnya.

Arsiko Daniwidho Aldebarant, penasihat hukum terdakwa lain, menjelaskan banyak kejanggalan dalam persidangan tersebut. “CCTV yang oleh penyidik awalnya dijadikan alat bukti, dalam persidangan jadi bukan alat bukti, ini sangat janggal, karena kami sudah membuktikan alat bukti tersebut tak menunjukkan pelaku klitih adalah terdakwa tapi malah tidak diterima,” jelasnya.

Bukan saja saat persidangan, Arsiko menilai dari penyelidikan yang dijalankan juga cacat hukum. “Saat penangkapan tak ada surat penangkapan yang jelas dan ada penyiksaan serta kekerasan dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Arsiko menduga ada rekayasa kasus yang dihadapi kliennya. “Kami akan banding karena semua ini ngawur dan sesat,” tegasnya.

BACA JUGA: Rekaman CCTV Kasus Klithih Gedongkuning Ketahuan Diubah, 7 Polisi Dilaporkan ke Propam

Keluarga terdakwa juga tak menerima keputusan majelis hakim tersebut. "Dibayar berapa miliar kalian? Mentang-mentang kami orang kecil, kalian seenaknya. Adikku tidak bersalah," teriak seorang perempuan muda yang tengah menangis histeris sesusai putusan.

Ayah salah satu terdakwa, Asril, juga tak menerima keputusan tersebut. “Anak saya tidak melakukan [penganiayaan] itu tapi kenapa dihukum bersalah, ini tidak adil,” katanya. 

“Keadilan harus ditegakan, saya tidak menerima keputusan persidangan. Ini ngawur dan fitnah besar, ini harus diluruskan dan harus ada yang bertanggung jawab.” 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement