Advertisement

Jalanan Gelap Diduga Penyebab Kecelakaan Maut Truk Tronton dan Bus di Ring Road Selatan

Ujang Hasanudin
Rabu, 09 November 2022 - 19:27 WIB
Bhekti Suryani
Jalanan Gelap Diduga Penyebab Kecelakaan Maut Truk Tronton dan Bus di Ring Road Selatan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Lalu Lintas Polres Bantul masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan yang melibatkan bus Maju Lancar dan truk tronton di Ring Road Selatan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon Bantul atau di barat simpang empat Druwo.

Dalam kecelakaan yang terjadi Senin (7/11/2022) pagi tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia, dua orang rawat inap, dan delapan orang rawat jalan di rumah sakit. Polisi menyebut salah satu penyebabnya karena minim penerangan di lokasi kejadian.

Advertisement

Kanit Penegakkan Hukum Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryana mengatakan sampai saat ini pihaknya masih mendalami penyebab pasti kecelakaan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan juga memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, “Kami masih mendalami penyebab pastinya,” katanya, saat dihubungi Rabu (9/11/2022).

Maryana mengatakan dari keterangan sejumlah saksi dan pengamatan polisi serta hasil olah TKP terdapat sejumlah penyebab sementara yang memicu kecelakaan, di antaranya adalah  sekitar lokasi kejadian kondisinya gelap dan minim penerangan.

“Saat kejadian kecelakaan di TKP memang gelap karena dilokasi tersebut disisi kiri jalan banyak tumbuh pohon perindang sehingga membuat jalan menjadi gelap,” ujarnya.

BACA JUGA: Iba dengan Siswa Korban Sekolah Ambruk, Sultan Tegaskan Soal Anggaran Perbaikan Bangunan

Karena kondisi gelap tersebut menyebabkan sopir tidak mengetahui adanya truk tronton yang mogok dan terpakir di jalur cepat sehingga kecelakaan tidak bisa dihindari. Bus menabrak truk tronton hingga sebagian badan bus menculat ke jalur lambat.

Selain itu, lanjut Maryono, penyebab lainnya dikarenakan sopir truk tidak memasang rambu-rambu lalu lintas atau tanda peringatan bahwa mobil sedang mogok atau darurat, “Harusnya sopir truk memasang rambu-rambu lalu-lintas [segitiga] tanda kendaraan berhenti atau mogok sehingga bisa dilihat oleh pengemudi yang datang dari arah belakangnya. Apalagi truk yang mogok itu berada di jalur cepat,” tandas Maryana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement