Advertisement
Peringati Hari Tata Ruang, Dispertaru Sleman Ajak Masyarakat Ambil Peran
Advertisement
SLEMAN - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman menggelar upacara peringatan Hari Tata Ruang Nasional, Selasa (8/11/2022) di halaman kantor Dispertaru Sleman. Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Dispertaru Sleman, Mirza Anfansury.
Mirza menyampaikan tata ruang semakin lama menjadi hal yang semakin penting. Tidak hanya bagi pemerintah masyarakat juga perlu paham terkait tata ruang, khususnya di Sleman. Harus bisa membedakan mana ruang yang diperuntukan untuk lahan pertanian, lahan pemukiman, tempat usaha, dan lainnya.
Advertisement
Hal ini penting diketahui karena pemanfaatan lahan harus memiliki izin. Dia menjelaskan rencana tata ruang di Sleman telah dibuat untuk jangka panjang 20 tahun terhitung sejak 2021-2041.
"Di dalam peruntukannya ada untuk pertanian, pemukiman, cagar budaya dan lainnya semua ada di situ. Masyarakat perlu tahu akan memanfaatkan untuk usaha ataupun non usaha. Harus ada izinnya," ucap Mirza.
Saat ini izin bisa diurus dengan mudah, menggunakan Online Single Submission (OSS). Sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor Dispertaru. Bagi yang sudah punya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bisa rampung dalam satu hari, bagi yang belum butuh waktu dua sampai tiga hari.
"Ini memudahkan sekali bagi masyarakat. Bisa melihat peruntukannya. Jangan dicampuradukkan pertanian dan perumahan. Artinya kalau itu pertanian ya tidak kami izinkan untuk permukiman dan kegiatan yang lain," jelasnya.
Menurutnya di dalam mengawasi peruntukan tata ruang, Dispertaru Sleman menggandeng semua pihak, mulai dari kapanewon hingga masyarakat langsung. Sehingga pembangunan bisa sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kami buat RTRW kalau enggak dibantu semua ya percuma juga. Karena satu persatuan kami Dispertaru dibantu masyarakat seluas-luasnya. Masyarakat juga harus tahu RTRW," ucapnya.
Jika masyarakat masih bingung, Dispertaru Sleman terbuka untuk memberikan informasi. Jangan sampai nanti beli tanah untuk membangun rumah di lokasi yang peruntukannya bukan untuk rumah.
"Di situ dibolehkan apa tidak, itu berdasarkan RTRW. Masyarakat harus tahu minimal bertanya, kami mau bangun usaha atau rumah," jelasnya.
Mirza mengajak semua pihak untuk berkreasi dan berinovasi mewujudkan aspek pertanahan yang sesuai dengan kondisi yang ada. Penyusunan RTRW yang berkualitas dan seadil mungkin. "Harus bisa kolaborasi, berjalan bersama." (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
Advertisement
Advertisement