Advertisement
Peringati Hari Tata Ruang, Dispertaru Sleman Ajak Masyarakat Ambil Peran
Advertisement
SLEMAN - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman menggelar upacara peringatan Hari Tata Ruang Nasional, Selasa (8/11/2022) di halaman kantor Dispertaru Sleman. Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Dispertaru Sleman, Mirza Anfansury.
Mirza menyampaikan tata ruang semakin lama menjadi hal yang semakin penting. Tidak hanya bagi pemerintah masyarakat juga perlu paham terkait tata ruang, khususnya di Sleman. Harus bisa membedakan mana ruang yang diperuntukan untuk lahan pertanian, lahan pemukiman, tempat usaha, dan lainnya.
Advertisement
Hal ini penting diketahui karena pemanfaatan lahan harus memiliki izin. Dia menjelaskan rencana tata ruang di Sleman telah dibuat untuk jangka panjang 20 tahun terhitung sejak 2021-2041.
"Di dalam peruntukannya ada untuk pertanian, pemukiman, cagar budaya dan lainnya semua ada di situ. Masyarakat perlu tahu akan memanfaatkan untuk usaha ataupun non usaha. Harus ada izinnya," ucap Mirza.
Saat ini izin bisa diurus dengan mudah, menggunakan Online Single Submission (OSS). Sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor Dispertaru. Bagi yang sudah punya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bisa rampung dalam satu hari, bagi yang belum butuh waktu dua sampai tiga hari.
"Ini memudahkan sekali bagi masyarakat. Bisa melihat peruntukannya. Jangan dicampuradukkan pertanian dan perumahan. Artinya kalau itu pertanian ya tidak kami izinkan untuk permukiman dan kegiatan yang lain," jelasnya.
Menurutnya di dalam mengawasi peruntukan tata ruang, Dispertaru Sleman menggandeng semua pihak, mulai dari kapanewon hingga masyarakat langsung. Sehingga pembangunan bisa sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kami buat RTRW kalau enggak dibantu semua ya percuma juga. Karena satu persatuan kami Dispertaru dibantu masyarakat seluas-luasnya. Masyarakat juga harus tahu RTRW," ucapnya.
Jika masyarakat masih bingung, Dispertaru Sleman terbuka untuk memberikan informasi. Jangan sampai nanti beli tanah untuk membangun rumah di lokasi yang peruntukannya bukan untuk rumah.
"Di situ dibolehkan apa tidak, itu berdasarkan RTRW. Masyarakat harus tahu minimal bertanya, kami mau bangun usaha atau rumah," jelasnya.
Mirza mengajak semua pihak untuk berkreasi dan berinovasi mewujudkan aspek pertanahan yang sesuai dengan kondisi yang ada. Penyusunan RTRW yang berkualitas dan seadil mungkin. "Harus bisa kolaborasi, berjalan bersama." (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement