Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
ilustrasi curanmor. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pria ditangkap polisi seusai mencuri motor dari seorang yang hendak menjual motornya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa menjalankan aksinya karena desakan kebutuhan dan utang pinjaman online (pinjol).
Kapolsek Kalasan, Kompol Legowo Saputro, menjelaskan pelaku adalah W, 33, warga Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping. Pelaku mencuri motor Honda Scoopy Nomor Polisi AD 3476 KV milik Subhan Ulul Albab, 21, Kamis (3/11/2022) di Jalan Ramayana Balet, Padukuhan Pakem, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan,
W berhasil ditangkap pada hari yang sama. Kejadian ini bermula ketika korban bermaksud menjual motornya melalui Facebook. “Korban mengiklankan sepeda motor miliknya untuk dijual melalui Facebook. Saat itu, tersangka melihatnya dan bermaksud membelinya,” ujarnya, Kamis (10/11/2022).
BACA JUGA: Sultan Sebut Kasus Aktif Covid-19 Naik 10 Kali Lipat, Sleman Paling Banyak
Setelah berkomunikasi lewat whatsaap, keduanya sepakat bertemu di Jalan Ramayana Balet, Padukuhan Pakem, Kalurahan Tamanmartani untuk bertransaksi secara cash on delivery (COD). Saat itu lah pelaku malah membawa kabur motor yang mau dijual korban.
W membawa kabur motor korban saat korban lengah. Mengetahui aksi W, korban pun langsung berteriak minta pertolongan kepada warga di sekitar lokasi. “Warga yang mendengar teriakan korban lantas mengejar tersangka hingga tersangka panik dan jatuh. Saat jatuh itulah, tersangka dapat diamankan,” katanya.
Setelah berhasil ditangkap warga, W lalu diserahkan ke Polsek Kalasan untuk pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, W mengaku terpaksa melakukan aksinya karena desakan ekonomi dan untuk membayar hutang di pinjol.
Setelah penangkapan, W kini ditahan di rutan Polsek kalasan. Atas perbuatannya, W disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Susurun 2026 di Boyolali diikuti 2.500 pelari. Selain mendorong gaya hidup sehat, event ini menjadi ajang promosi wisata, kuliner, dan produk.
Pemkot Jogja menurunkan tarif Pajak Air Tanah menjadi 10% untuk PDAM dan 12,5% bagi badan usaha lain. Kebijakan berlaku sejak Oktober 2026.
Gunung Anak Krakatau erupsi tiga kali pada 18 Oktober 2026. Kolom abu tertinggi 500 meter, status Siaga, dan radius bahaya 5 kilometer.
Sebanyak 5.500 pelari dari berbagai kalangan meramaikan gelaran AHY Run Semarang 2026, di Kota Semarang pada Minggu, 18 Oktober 2026.
Kemenkop mendukung Pinsar Indonesia mengintegrasikan peternak ayam dan telur dengan Koperasi Merah Putih untuk memperkuat pasar dan pembiayaan.