Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
ilustrasi curanmor. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pria ditangkap polisi seusai mencuri motor dari seorang yang hendak menjual motornya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa menjalankan aksinya karena desakan kebutuhan dan utang pinjaman online (pinjol).
Kapolsek Kalasan, Kompol Legowo Saputro, menjelaskan pelaku adalah W, 33, warga Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping. Pelaku mencuri motor Honda Scoopy Nomor Polisi AD 3476 KV milik Subhan Ulul Albab, 21, Kamis (3/11/2022) di Jalan Ramayana Balet, Padukuhan Pakem, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan,
W berhasil ditangkap pada hari yang sama. Kejadian ini bermula ketika korban bermaksud menjual motornya melalui Facebook. “Korban mengiklankan sepeda motor miliknya untuk dijual melalui Facebook. Saat itu, tersangka melihatnya dan bermaksud membelinya,” ujarnya, Kamis (10/11/2022).
BACA JUGA: Sultan Sebut Kasus Aktif Covid-19 Naik 10 Kali Lipat, Sleman Paling Banyak
Setelah berkomunikasi lewat whatsaap, keduanya sepakat bertemu di Jalan Ramayana Balet, Padukuhan Pakem, Kalurahan Tamanmartani untuk bertransaksi secara cash on delivery (COD). Saat itu lah pelaku malah membawa kabur motor yang mau dijual korban.
W membawa kabur motor korban saat korban lengah. Mengetahui aksi W, korban pun langsung berteriak minta pertolongan kepada warga di sekitar lokasi. “Warga yang mendengar teriakan korban lantas mengejar tersangka hingga tersangka panik dan jatuh. Saat jatuh itulah, tersangka dapat diamankan,” katanya.
Setelah berhasil ditangkap warga, W lalu diserahkan ke Polsek Kalasan untuk pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, W mengaku terpaksa melakukan aksinya karena desakan ekonomi dan untuk membayar hutang di pinjol.
Setelah penangkapan, W kini ditahan di rutan Polsek kalasan. Atas perbuatannya, W disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.