Bripka E Pengasuh Ponpes di Wonogiri Ditahan Kasus Kekerasan Seksual
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
Foto ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL — Gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa atlet gulat Bantul yang rencananya digelar Jumat (11/11/2022) dibatalkan oleh Polres Bantul. Pasalnya, polisi menemukan adanya dua orang saksi baru.
Kasatreskrim Polres Bantul, Archye Nevadha mengatakan kedua saksi tersebut merupakan atlet lain yang juga diajak oleh terduga pelaku. "Jadi dia [terduga pelakui] tidak hanya mengajak korban tetapi juga dua orang lain untuk latihan. Terduga pelaku sudah diperiksa sebagai saksi. Dia mengatakan tidak hanya mengajak pelapor untuk latihan tapi juga mengajak orang lain. Nah, orang-orang dalam grup Whatsapp tersebut harus kami konfirmasi. Hari ini sudah kami lakukan pemeriksaan satu saksi dan satunya lagi hari Selasa,” kata Archye pada Jumat (11/11/2022).
Dengan munculnya dua saksi baru tersebut, gelar perkara yang direncanakan pada Jumat, 11 November 2022 terpaksa Archye batalkan.
Kasus tersebut berawal pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu ketika terduga pelaku yang merupakan pelatihnya sendiri mengajak korban berlatih sendirian di wilayah Sanden, Kabupaten Bantul, untuk persiapan Porda DIY.
BACA JUGA: Kekerasan Seksual Atlet Berprestasi di Bantul, Polisi Panggil Terduga Pelaku
Ajakan tersebut dilakukan melalui panggilan telepon Whatsapp. Korban pun datang ke tempat latihan. Setelah latihan, dia justru mendapat pelecehan seksual oleh pelatihnya. A menciumi dan meraba alat vital korban dan bahkan terduga pelaku membuka celana di depan korban.
Setelah itu korban melapor kepada ketua PGSI Bantul dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Bantul. Hanya saja korban tidak mendapat tanggapan yang diharapkan.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Ketua KONI, Subandrio, mengaku telah membentuk tim penanganan kasus. Tim tersebut telah bekerja sejak Selasa (2/11/2022) lalu. “Saya sudah mengirim surat tugas kepada bidang hukum yang terdiri dari Pak Beja, Trimo Karim, dan Nur Wahyuni,” kata Subandrio ditemui di Komplek Parasamya pada Rabu, (3/11/2022).
Ketika Subandrio dimintai tanggapan kasus tersebut, dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada tim yang telah dia bentuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bripka E, anggota Polres Wonogiri, ditahan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual berbasis gender online terhadap perempuan 19 tahun.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.
Sekolah Nasional Terintegrasi mulai berjalan di 17 kabupaten/kota pada tahun ajaran 2026-2027 untuk memperluas pemerataan mutu pendidikan.
YIA baru dimanfaatkan sekitar 25% dari kapasitasnya. DIY mempercepat pengembangan koridor Joglosemar untuk mendongkrak wisatawan.