Advertisement
Korupsi Marak Terjadi di Kampus Negeri, KPK Beberkan Modusnya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lama memiliki program penanaman nilai-nilai antikorupsi pada peserta didik. Sayangnya, perilaku koruptif justru masih banyak ditemui di lingkungan akademik. KPK membeberkan ragam dan modus korupsi di lingkungan kampus negeri.
Merespons hal ini, KPK menggelar Forum Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi pada Selasa (15/11/2022) di hotel Alana, Sleman. Rencana aksi penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi meliputi 12 hal yaitu pemilihan pimpinan dan pejabat perguruan tinggi, penerimaan mahasiswa baru, pembelajaran dan penelitian.
Advertisement
Kemudian pengabdian kepada masyarakat dan hilirisasi inovasi, publikasi, pengelolaan SDM, pengelolaan keuangan, administrasi pendidikan, akreditasi dan perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, pengelolaan kerja sama.
Dalam sambutannya, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan pendidikan menjadi fokus penting dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berintegritas. Namun faktanya, saat ini masih ditemui masalah integritas pada sektor pendidikan.
BACA JUGA: 12 Tahun Tak Digunakan, Eks Bioskop Permata Jogja jadi Tempat Pemutaran FFD 2022
Berdasarkan data pengaduan masyarakat KPK, dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi terdapat di sektor pengelolaan aset/BMN/RN, pengelolaan keuangan, penerimaan mahasiswa, pemilihan rektor, gratifikasi, pengadaan yang meliputi fee proyek, pengaturan/rekayasa pengadaan, mark up hingga konflik kepentingan
“Maraknya korupsi yang terjadi di Indonesia ibarat fenomena gunung es. Tindak pidana korupsi yang berhasil dibongkar baru 20 persen saja, sedangkan 80 persen potensi perilaku korup lainnya tidak tampak atau belum diketahui. Kebanyakan yang tidak tampak ini adalah jenis korupsi kecil dan berupa perilaku koruptif,” ujarnya.
Dengan membentuk ekosistem berintegritas, diharapkan terwujud Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang berkualitas. Kuncinya ada pada aspek tata kelola perguruan tinggi yang baik atau Good University Governance (GUG), dengan mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi.
“Dengan prinsip GUG, potensi untuk terjadinya tindak pidana korupsi di Perguruan Tinggi semakin ditekan; aturan secara adil ditegakkan baik akademik maupun non-akademik, serta menciptakan lingkungan kondusif bagi proses internalisasi nilai-nilai antikorupsi kepada mahasiswa,” katanya.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menuturkan kegiatan ini bertujuan menghasilkan kolaborasi dalam mendorong terwujudnya integritas. Secara bersamaan, hal ini merupakan kewajiban KPK untuk mengingatkan PTN dan PTKN sebagai penyelenggara negara agar menjauhi praktik tindak pidana korupsi.
“KPK telah memfasilitasi forum ini untuk diskusi tentang perumusan Rencana Aksi penguatan integritas PTN dan PTKN. Forum ini juga diinisiasi para rektor guru besar dan akademisi yang diharapkan mewakili tujuan, untuk membangun budaya antikorupsi perguruan tinggi,” ungkapnya.
Perumusan rencana aksi telah disusun oleh asosiasi pimpinan PTN dan PTKN, melalui forum FGD secara daring dan luring pada tanggal 1 November 2022 dan difinalisasi pada 14 November 2022. Sebagai kelanjutannya, hari para pimpinan dari 92 PTN dan PTKN mendeklarasikan komitmennya untuk memperkuat integritas, melalui pengembangan dan penerapan tata kelola yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
2 Tentara Indonesia Jadi Korban Serangan Israel di Lebanon, Begini Kondisinya
Advertisement
Patung Gajah Mada Diletakkan di Dasar Laut untuk Tarik Minat Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Pencurian Perhiasan Emas Kulonprogo, Korban Mengalami Kerugian Rp12 Juta
- Pjs Bupati Bantul Menandatangani Perjanjian Kerja sama dan Pengiriman Perdana RDF ke Pabrik Solusi Bangun Indonesia di Cilacap
- Pedagang Pasar se-Sleman Titip Harapan Besar kepada Harda-Danang di Pilkada 2024
- Jumlah Kecelakaan di Bantul Mencapai Ribuan Kasus, Ini Seruan BPTD DIY
- Kemenkumham DIY Menyeleksi 150 Calon Notaris
Advertisement
Advertisement