Klitih Bikin Wisatawan Cemas, DPRD Bantul Minta OPD Bersinergi
DPRD Bantul mendorong patroli intensif dan sinergi lintas OPD untuk mengantisipasi klitih serta memperkuat ketertiban masyarakat.
Beberapa orang sedang beraktivitas di kawasan Malioboro, Jogja, Minggu (27/3/2022)./Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA—Orang yang merokok sembarangan di Kota Jogja, termasuk di kawasan Malioboro, bisa didenda Rp7,5 juta. Pemerintah Kota Jogja tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) Peta Jalan Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk jangka waktu 2022-2027.
Aturan anyar ini akan mendorong penerapan denda senilai Rp7,5 juga bagi pelanggar di kawasan tanpa rokok. Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja Emma Rahmi Aryani menjelaskan penyusunan aturan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kawasan tanpa rokom di Jogja. Sebab penerapan kawasan tanpa rokok masih jauh dari optimal.
"Dalam perwal itu nantinya juga akan kita buat tentang penilaian mandiri dari setiap KTR yang sudah ditetapkan," kata Emma, Kamis (24/11/2022).
Beberapa indikator dalam penilaian mandiri KTR yang akan ditetapkan yakni berkaitan dengan penyediaan papan KTR yang memuat tanda larangan merokok, larangan mengiklankan produk rokok, dan larangan menjual produk rokok serta tidak menyediakan asbak. KTR juga harus menyediakan tempat khusus merokok.
Perda No.2/2017 tentang KTR menetapkan area bebas rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum atau tempat wisata, termasuk di Malioboro. Selain itu, sebanyak 232 RW di Kota Jogja juga telah mendeklarasikan diri sebagai wilayah bebas rokok.
"Perda kawasan tanpa rokok tidak melarang orang merokok, tetapi sifatnya mengatur supaya hak masing-masing orang terpenuhi. Tujuannya untuk melindungi kesehatan dari bahaya asap rokok," ungkap Emma.
Emma menjelaskan kolaborasi antarinstansi harus diwujudkan untuk menyukseskan kawasan tanpa asap rokok. Hal ini agar pengawasan peraturan berjalan maksimal. Penegakan hukum terkait dengan pelanggaran nantinya akan menjadi kewenangan petugas Sat Pol PP. Untuk sementara ini, penindakan masih bersifat persuasif.
BACA JUGA: Denny Caknan Konser di Bantul Besok, Jalan Menuju Lapangan Trirenggo Bantul Ditutup
"Sekarang kami masih persuasif dengan teguran lisan. Ke depan harapannya dari bidang penegakan sanksi administratif berupa peringatan lisan, tertulis dan dipublikasikan atau ketentuan pidana kurungan dan denda maksimal Rp 7,5 juta itu bisa dijalankan," jelasnya.
Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi mengatakan pemerintah berupaya untuk mewujudkan hak warga untuk memperoleh udara segar tanpa polusi. Dia berharap komitmen itu dapat dipatuhi dengan optimal. Oleh karena itu pelaksanaan aturan harus dijalankan dengan konsisten dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai kawasan tanpa rokok, sehingga harus menjadi perhatian semua pihak untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul mendorong patroli intensif dan sinergi lintas OPD untuk mengantisipasi klitih serta memperkuat ketertiban masyarakat.
Prajurit Kopassus berinisial AG ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian penggunaan senjata yang menewaskan Letda Jihad Ahmad Al-Rasyid.
SIM Keliling Jogja Rabu 28 Oktober 2026 melayani malam hari di Alun-Alun Kidul. Simak jadwal, lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Cek jadwal perpanjangan SIM A dan C di Kulonprogo pada 28 Oktober 2026, lengkap dengan lokasi layanan dan dokumen persyaratan.
Cek jadwal layanan SIM Gunungkidul, Rabu 28 Oktober 2026, lengkap dengan lokasi pelayanan, syarat perpanjangan, dan ketentuan SIM kedaluwarsa.
BMKG mengingatkan potensi hujan petir, gelombang tinggi hingga 4 meter di selatan Jawa Timur, serta banjir rob di sejumlah wilayah pesisir Indonesia.