Perpanjang SIM Hingga Urus Izin Bisa di Mal Pelayanan Publik Sleman
Advertisement
SLEMAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat melalui pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP). Bangunan baru MPP ini berada di Tridadi, Sleman persis di samping gedung MPP lama.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman, Triana Wahyuningsih mengatakan pembangunan MPP ini akan rampung pada akhir 2023 mendatang, menelan anggaran sekitar Rp70 miliar.
Advertisement
Dia menjelaskan nantinya berbagai instansi akan bergabung di MPP ini. Mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kemenag, Kantor Pos, Perbankan, Kejaksaan, Pengadilan Agama, dan lain-lain. Diperkirakan akan ada 25-30 instansi yang tergabung.
"Dengan adanya Mal Pelayanan Publik, pemerintah mau memperbaiki layanan kepada masyarakat. Kami sudah buat gedung yang megah dengan fasilitas lengkap, masyarakat bisa memanfaatkan," ucapnya, Jumat (18/11/2022).
Jika masyarakat merasa kesulitan terkait dengan persyaratan, bisa mengajukan konsultasi ke MPP. Meski demikian tidak semua izin diberikan. Jika tidak sesuai dengan tata ruang dan sisi teknis maka izin tidak akan dikeluarkan. "Masyarakat bisa kok ajukan sendiri, konsultasi ke sini. Silahkan ke sini manfaatkan kami berikan arahan."
Dia menjelaskan sebelum ada MPP perizinan tersebar di mana-mana. Beberapa instansi mulai September 2021 perizinannya sudah ditangani DPMPTSP. Lalu perizinan tidak semuanya ada di Pemkab Sleman, ada juga yang kewenangannya di bawah provinsi, misalnya mau membangun toko berlokasi di Sleman namun ada di jalan provinsi.
"Di Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kan syaratnya harus ada misalnya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), tergantung jalan di mana, kalau di provinsi ya kita ke provinsi, makanya kami ajak ke situ biar nanti masyarakat gak usah kemana-mana biaya jadi murah dan efisien."
Masing-masing perizinan, kata Triana, sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan tersinkron jika ada di satu lokasi. Misalnya ada instansi yang vertikal di mana penandatangannya ada di pimpinan. Tapi pengajuannya bisa di MPP.
"Tergantung SOP, misal SOP 15 hari atau tujuh hari. Ya sehari mengajukan, lima hari di instansi induk dan satu hari ambil ke situ. Masyarakat tidak usah bolak balik," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan ada banyak hal yang bisa diurus di MPP nantinya. Mulai dari perpanjangan STNK, perpanjangan SIM, SKCK, BPJS baik Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pembuatan NPWP, bayar pajak, izin PBG dan banyak lainnya.
"BPOM, BNN misalnya permohonan bebas narkoba dan bank-bank pembayaran semua. PLN, PT Pos, Kejaksaan terkait pengambilan barang bukti misalnya ditilang ambil barang bukti STNK. Pengadilan pengambilan surat keputusan baik Agama dan Negeri," paparnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hindari Kerusakan, Distribusi Logistik Pilkada 2024 Dibungkus Plastik Berlapis
- 2 ASN yang Dipecat karena Selingkuh Aktif Kembali, Bupati Gunungkidul Kecewa
- Bantul Berlakukan Status Siaga Banjir dan Longsor hingga 31 Desember 2024
- 150 Kader Adiwiyata SMP N 3 Banguntapan Dilantik, Siap Bergerak Lestarikan Lingkungan
- Polres Bantul Kerahkan 228 Personel untuk Mengamankan Masa Tenang Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement