Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Penampakan salah satu sungai di sekitar Gunung Merapi, dalam pemantauan dari udara BPPTKG dan BPBD DIY, Kamis (26/11/2020).-Ist Humas Pemda\r\n
Harianjogja.com, SLEMAN — Usai ditutup oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pada September 2021 lalu, penambangan pasir ilegal di lereng Merapi diklaim sudah tidak ada. Meski demikian, aktivitas penambangan di lereng Merapi tetap dilakukan oleh para penambang yang mengantongi izin.
BACA JUGA: GKR Hemas: Tanah di Sini Jangan Ditambang
Sejumlah truk mengangkut pasir turun menyusuri jalan Kinahrejo-Cangkringan. Aktivitas penambangan pasir masih terlihat di Sungai Gendol, walaupun secara jumlah tidak sebanyak saat sebelum ditutup. Penambang yang masih beroperasi ini semuanya mengantongi izin.
Tim lapangan salah satu pemrakarsa tambang pasir, Iwan, mengatakan saat ini ada sebanyak enam perusahaan beroperasi di enam titik di wilayah Cangkringan.
"Di kali Opak dua, yang di Gendol ada empat," katanya, Selasa (29/11/2022).
Keenam perusahaan tambang tersebut menurutnya telah mengantongi izin tambang Galian C. Izin ini memiliki batas waktu lima tahun. Selain itu, ia juga memastikan area penambangan berada di luar zona konservasi.
Panewu Cangkringan, Jaka Sumarsono mengatakan, semua penambangan ilegal di wilayah Cangkringan saat ini sudah tidak ada yang beroperasi.
"Sudah tutup semua, sekarang tinggal yang berizin," katanya.
Sebagai upaya antisipasi munculnya kembali penambangan ilegal, kapanewon turut mengawasi aktivitas penambangan yang berlangsung. "Patroli rutin dan berkala dengan Satpol PP kapanewon, Polsek, Koramil," kata dia.
Ketua Komunitas Siaga Merapi (KSM) Glagaharjo, Rambat Wahyudi, mengatakan sepengetahuannya, saat ini sudah tidak ada penambangan ilegal di Cangkringan, menyisakan penambang-penambang berizin.
"Setahu saya untuk tambang yang di sungai Gendol itu ada izin resminya, jadi kalau yang izinnya habis ya sudah tidak beroprasi. Saya kira di sekitar Cangkringan enggak ada tambang yang ilegal kalau sekarang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ferran Torres dikabarkan pindah dari Barcelona ke PSG dengan nilai transfer 48,5 juta euro. Simak profil dan perjalanan kariernya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
DPRD Kota Jogja meminta penyaluran bansos beras tak hanya terpaku DTSEN agar warga yang baru jatuh miskin tidak terlewat.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.