Advertisement
Pengin Daftar Jadi Anggota DPD dari DIY, Minimal Harus Punya 2.000 Dukungan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mensosialisasikan tata cara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk pemilihan umum (pemilu) 2024. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh beragam perwakilan, dari organisasi masyarakat, bakal calon DPD, hingga organisasi perangkat daerah lainnya pada Rabu (30/11/2022).
Sosialisasi dilakukan agar Pemilu 2024 untuk DPD RI berjalan dengan lancar sesuai peraturan yang ada. KPU DIY menyebut salah satu syarat untuk mencalonkan diri maju ke DPD dari daerah pemilihan DIY minimal mengantongi 2.000 dukungan.
Advertisement
Jumlah minimal tersebut sesuai dengan Undang-undang Pemilu, dimana disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Merujuk data KPU 2019, DPT DIY ada 2,7 juta, dimana termasuk kategori dua yaitu DPT berjumlah satu hingga lima juta minimal memiliki dua ribu dukungan untuk mencalonkan jadi DPD.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menjelaskan pihaknya tengah mengerjakan berbagi tahapan pemilu secara simultan. “Sekarang dalam tahap verifikasi partai politik, untuk DPD kami sosialisasikan proses, syarat, dan tahapannya, juga sedang membuka pendaftaran PPK,” katanya, Rabu pagi.
Hamdan menyebut Desember mendatang proses pendaftaran calon DPD akan dibuka. “Peraturan pemilihan DPD juga belum final masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM, tapi kami coba jalankan semuanya simultan agar maksimal,” jelasnya.
KPU DIY, jelas Hamdan, sudah meminta para bakal calon peserta pemilu DPD untuk mengumpulkan dukungan. “Formulir dukungan sudah ada di kami, silahkan yang mau mencalonkan diri agar bisa mendapatkannya segera,” ujarnya.
Perbedaan penyelenggaraan pemilihan DPD 2024, lanjut Hamdan, akan menggunakan sistem komputasi. Sistem Informasi Pencalonan Pasangan Calon Perseorangan (Silon) digunakan untuk memaksimalkan verifikasi. “Sistem ini akan mempermudahkan bakal calon karena lebih praktis dan efisien,” katanya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU DIY Moh Zaenuri Ikhsan menjelaskan tenggat penyerahan dukungan bakal calon DPD pada 29 Desember mendatang. “Perbaian data dukungan di Silon dapat dilakukan selama tenggat belum habis,” katanya.
Zaenuri menyebut selai KPU DIY, KPU tingkat kabupaten/kota juga ikut memverifikasi dukungan bakal calon DPD. “Ada tujuh poin yang akan memberatkan dukungan tidak diterima, misalnya tidak melampirkan foto copy KTP dan KK, salah input nama, NIK, tanggal lahir, dan semacamnya, jadi harus teliti,” jelasnya.
BACA JUGA: Kasus HIV/AIDS Sleman Paling Banyak Tersebar di Depok dan Mlati
Jika terdapat kesalahan input saat mengunggah dukungan ke Silon, jelas Zaenuri, petugas KPU kabupaten/kota akan memberikan informasi agar ditindaklanjuti bakal calon dan timnya. “Selain salah input KPU Kabupaten/kota juga akan memantau dukungan ganda,” ujarnya.
Penyelenggaraan pemilu DPD 2024, jelas Zaenuri, akan melibatkan berbagai pihak. “Terutama Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, jadi prosesnya diawasi bersama,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Bukan Laut Mati, Ternyata Perairan Paling Asin di Bumi Ada di Kolam Ini
Advertisement
Berita Populer
- 9.086 Ton Pupuk Urea Bersubsidi Disalurkan ke Petani Kulonprogo
- Tengku Zanzabella Akhirnya Bisa Sembahyang di Candi Ijo
- Disepakati, Anggaran Pembangunan SPAM Kamijoro Hampir Rp1 Triliun
- Jadwal KRL Jogja Solo Minggu 4 Juni 2023, Terakhir Pukul 20.28 WIB!
- Jadwal Kereta Bandara YIA Reguler Minggu 4 Juni 2023
Advertisement
Advertisement