Advertisement
Jogja Mulai Sosialisasikan Penerapan UMK 2023
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja mulai menyosialisasikan penerapan upah minimum kota (UMK) yang akan diberlakukan pada tahun 2023 mendatang. Perusahaan diharapkan mengikuti penerapan UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
UMK Kota Jogja telah ditetapkan senilai Rp 2.324.775,51, naik Rp170.806 atau 7,93% dibandingkan dengan UMK 2022. UMK akan diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun mulai tanggal 1 Januari 2023 mendatang.
Advertisement
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja Maryustion Tonang mengatakan ketentuan UMK Jogja 2023 sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 353 /KEP/2022 tertanggal 7 Desember 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023.
"Dengan adanya regulasi ini tentu harapan kami semua pihak baik dari unsur perusahaan dan pekerja bisa menyesuaikan. Tujuannya agar pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tidak dibayar terlalu rendah," kata Tion, Kamis (15/12/2022).
BACA JUGA: Kurangi Sampah Anorganik, Armada Pengangkut Sampah di Jogja Ditambah
Dalam sosialisasi yang diikuti oleh para pelaku usaha dari sektor restoran, hotel, dan universitas itu, Pemkot Jogja menekankan UMK hanya diterapkan pada pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun. Sementara pekerja dengan masa lebih dari satu tahun ditentukan berdasarkan rumus struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
"Kami berharap di tahun 2023 UMK diselaraskan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang angkanya sudah ditetapkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Daftar Pejabat Ditangkap KPK bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Percepat Penyerapan Anggaran, Kulonprogo Rencanakan Lelang Awal 2026
- Sleman Gelar Geosembada Award untuk Perangkat Daerah Terbaik
- Mahasiswa Jogja Dikeroyok di Warmindo Umbulharjo
- Dua Hari Abrasi Pantai Trisik, Empat Bangunan Milik Warga Rusak
- Kasus Kecelakaan Maut Palagan, Pengemudi BMW Dijatuhi Hukuman Penjara
Advertisement
Advertisement



