Libatkan Kalurahan, TPR Parangtritis Bakal Dijaga 24 Jam
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul akan melibatkan pemerintah kalurahan dalam pemungutan retribusi wisata mulai tahun depan dan diawali dari Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Induk Parangtritis.
Upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan pemungutan retribusi terutama di malam hari, sehingga mulai 1 Januari 2023 TPR Induk Parangtritis dan Depok akan dijaga 24 jam.
Advertisement
Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengatakan pelibatan pemerintah kalurahan dalam pemungutan retribusi wisata ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2023 berdasarkan surat keputusan bupati Bantul.
“Jadi nanti setiap malam akan ada pemungutan retribusi di TPR Induk Parangtritis yang dilakukan oleh petugas dari kalurahan. Jam operasionalnya mulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB,” katanya, saat dihubungi Senin (19/12/2022).
BACA JUGA: Liburan AKhir Tahun, Okupansi Hotel di Bantul Capai 100%
Menurut Kwintarto, pelibatan petugas yang dikoordinir oleh pemerintah kalurahan dalam pemungutan retribusi ini bukan hal baru, tetapi sudah dilakukan oleh sejumlah daerah, termasuk di Gunungkidul dan Kulonprogo. Ada partisipasi pemerintah kalurahan dan kelompok sadar wisata (pokdarwis) di tempat objek wisata berada.
Terlebih ke depan ada Jembatan Kretek II dan Kelok 18 di Kalurahan Parangtritis sehingga dengan operasionalnya Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) akan membutuhkan banyak personel untuk menjaga TPR di malam hari. Sementara Dinas Pariwisata tidak diperkenankan untuk merekrut tenaga honorer.
“Maka, solusinya adalah dengan melibatkan petugas dari pemerintah kalurahan dengan sistem bagi hasil,” ucapnya.
Selain itu juga untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pariwisata terutama di malam hari yang selama ini tidak ada penjaganya sehingga memungkinkan untuk dijaga oleh petugas dari pemerintah kalurahan.
Lebih lanjut Kwintarto mengatakan kerja sama antara Dinas Pariwisata dan pemerintah Kalurahan Parangtritis tersebut tentunya diawali dari adanya surat permohonan dari pemerintah kalurahan setempat yang meminta untuk terlibat dalam proses pemungutan retribusi khusus di malam hari.
Surat tersebut kemudian dibahas hingga akhirnya keluar SK bupati Bantul. Adapun mekanisme bagi hasil tersebut nantinya sebesar 30% untuk Pemerintah Kalurahan Parangtritis dan 70% untuk Dinas Pariwisata dari tota pendapatan.
Lurah Parangtritis, Topo membenarkan adanya kerja sama dengan Dinas Pariwisata dalam pemungutan retribusi di TPR Induk Parangtritis khusus di malam hari yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023 malam.
Pihaknya sudah merekrut sebanyak 13 personel untuk menjaga TPR Induk maupun TPR Depok dengan honor per bulan masing-masing sesuai upah minimum kabupaten (UMK). “Bagi hasilnya kita dapat 30 persen dikurangi operasional petugas. Selebihnya masuk PAD Dinas Pariwisata,” katanya.
Pihaknya sudah menganggarkan biaya petugas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) murni 2023 untuk gaji petugas sekitar Rp400 jutaan. Dia berharap dengan adanya kerja sama tersebut dapat memberdayakan warga Parangtritis dan menambah anggaran pemerintah kalurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral, Siswa SMKN di Semarang Meninggal Dunia Diduga Ditembak Polisi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Kota Jogja Mengantisipasi Bencana Hidrometeorologi Saat Pilkada, Ini Caranya
- Tutup Kampanye, Harda KiswayaTerima Aspirasi Petani dan Warga Berbah
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Senin 25 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Senin 25 November 2024: Di Kantor PJR Prambanan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Senin 25 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement