Advertisement

Tak Patuh Prokes saat Libur Akhir Tahun, Pelaku Usaha Bisa Disanksi

Sunartono
Selasa, 20 Desember 2022 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Tak Patuh Prokes saat Libur Akhir Tahun, Pelaku Usaha Bisa Disanksi QR code terpasang di TPR Parangtritis, Jumat (7/5/2021). - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY meminta kepada seluruh pelaku usaha dan pengelola destinasi wisata agar tetap memberlakukan protokol kesehatan saat libur Natal dan Tahun Baru.

Sejumlah sanksi akan disiapkan jika pelaku usaha tidak mematuhinya. Langkah ini dilakukan agar kasus Covid-19 yang sudah melandai bisa terus dipertahankan.

Advertisement

Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan Pemda DIY melalui dinas terkait telah meminta kepada para pelaku usaha dan pengelola wisata agar tetap menerapkan prokes saat libur akhir tahun.

Meski demikian pemberlakukan prokes ini memang tidak seketat sebelumnya. Fasilitas prokes tetap harus disediakan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Mengingat sampai saat ini kasus Covid-19 setiap hari selalu ada penambahan meski jumlahnya relatif terkendali.

BACA JUGA : Kasus Covid-19 di Jogja Melonjak, Masyarakat Diimbau

“Kami sudah meminta pelaku usaha perhotelan, destinasi wisata agar tetap memfasilitasi prokes. Misalnya cuci tangan tetap harus disediakan, jika di dalam ruangan dan pengunjung banyak ya sebaiknya gunakan masker, kecuali kalau makan,” katanya di kompleks Kepatihan, Selasa (20/12/2022).

Kondisi akhir-akhir ini prokes memang cenderung kendur, oleh karena itu pada libur akhir tahun dengan jumlah orang berkerumun makin banyak maka diimbau agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penularan Covid-19.

Penerapan prokes ini untuk meminimalkan agar tidak terjadi penularan. Selain itu mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 setelah libur akhir tahun.

“Karena yang dikhawatirkan adalah terjadinya peningkatan kasus setelah adanya aktivitas kerumunan itu, sehingga kami berharap kepada semua pihak agar sama-sama menjaga Jogja ini,” katanya.

Terkait dengan kemungkinan sanksi terhadap pengelola yang mengabaikan prokes, Aji tidak menampik bahwa sanksi bisa saja diberikan. Dimulai dari teguran lisan, tertulis dan seterusnya.

Namun dia berharap semua pengelola usaha dan wisata memiliki kesadaran secara mandiri. “Sanksi itu beragam, bisa kita berikan teguran jika memang mengabaikan prokes, karena ini demi kebaikan bersama,” katanya.

BACA JUGA : Sah! DIY Punya Perda Covid-19, Pelanggar Prokes

Kabag Humas Biro UHP Setda DIY Ditya Nanaryo Aji menambahkan penambahan kasus Covid-19 pada Selasa (20/12/2022) sebanyak 24 kasus sehingga total menjadi 229.930 kasus. Penambahan kasus sembuh sebanyak 38 kasus, sehingga total sembuh menjadi 223.045 kasus. Kemudian kasus meninggal dunia dilaporkan ada satu kasus.

“Distribusi kasus terkonfirmasi Covid-19 menurut domisili wilayah kabupaten dan kota adalah Kota Jogja tiga kasus, Bantul tujuh kasus, Kulonprogo tiga kasus, Gunungkidul ada dua kasus dan Sleman melaporkan penambahan sembilan kasus. Kemudian satu kasus meninggal dari Kulonprogo,” katanya.

Positivity rate harian per 20 Desember 2022 di angka 2,43%. Adapun ketersediaan tempat tidur rujukan untuk kritikal terpakai 15 bed dari total 135 bed yang disediakan di RS rujukan. Kemudian Nonkritikal terpakai 113 bed dari total 1.009 bed yang disiapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini

News
| Rabu, 24 April 2024, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement