Pemerintah Diminta Menghapus Sejumlah Pajak Agar Harga Rumah di Jogja Murah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Real Estat Indonesia (REI) DIY mengusulkan agar pemerintah menghapus sejumlah pajak terkait kepemilikan dan pembangunan rumah untuk warga berpenghasilan rendah di Jogja.
REI mengusulkan sejumlah hal untuk mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayah DIY. Hingga kini, pemenuhan rumah bagi kalangan MBR di DIY serapannya sangat rendah.
Advertisement
Ketua REI DIY Ilham Muhammad Nur berdasarkan hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) REI DIY yang digelar 18-19 Desember lalu ada sejumlah poin yang dihasilkan. Salah satunya, REI DIY akan memperkuat sinergi dengan seluruh lembaga baik dengan pemangku kebijakan (pemerintah), akademisi, media dan pihak lainnya untuk memenuhi kebutuhan hunian layak dan berkualitas di wilayah DIY.
"Kami juga mengusulkan beberapa poin agar bagaimana untuk memenuhi kebutuhan dan penyerapan MBR karena angka backlog-nya sangat tinggi di DIY, sekitar 250.000 unit," katanya kepada Harianjogja.com, Rabu (21/12/2022).
Untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah bagi kalangan MBR di wilayah DIY, lanjut Ilham, harus dibahas dengan seluruh pemangku kepentingan. Pasalnya harga tanah di DIY sangat tinggi sehingga kondisi tersebut menghambat pemenuhan rumah bagi kalangan MBR.
BACA JUGA: Susahnya Buruh Murah Punya Rumah di Jogja
"Kalau ini hanya diserahkan kepada pengembang, kami harus mengatakan kami angkat tangan karena harga dasar tanah yang menjadi komponen utama unit rumah, HPP nya sudah di atas 40 persen," katanya.
Selain itu, lanjut Ilham, REI DIY juga mengusulkan kepada pemerintah agar pungutan atau biaya atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB) yang selama ini ditanggung oleh pembeli diminta dihapus. Alasan Ilham, bea BPHTB ini dinilai memberatkan kalangan MBR.
"Rumah sederhana subsidi itu harganya kan Rp155 juta, belum biaya BPHTB yang nilainya 5 persen dari harga, ya sekitar Rp7 jutaan. Kalau biaya BPHTB dihilangkan kan bisa meringankan MBR," katanya.
Hal lain yang diusulkan dari REI DIY agar negara berpihak pada kalangan MBR, kata Ilham, adalah membebaskan PPN rumah sederhana. Alasannya, berdasarkan PP 16/2021 kategori rumah sederhana itu tiga kali harga yang diatur oleh pemerintah.
"Kalau harga rumah sederhana yang diatur pemerintah kan Rp150 juta, maka harga rumah sederhana non subsidi Rp450 juta. Kami usulkan PPNnya dihapus agar membantu kalangan MBR," katanya.
Usulan penghapusan PPN untuk rumah sederhana, lanjut Ilham, bukan tanpa alasan. Jika tidak ada unit yang dibangun dengan fasilitas rumah susbidi dari pemerintah di wilayah DIY, maka kalangan MBR masih bisa membeli rumah sederhana dengan harga terjangkau.
"Kalau PPN rumah sederhana 11 persen dihapus, maka akan mengurangi biaya pembelian rumah. Misalnya harganya Rp400 juta bisa berkurang Rp40 jutaan, itu sangat signifikan. Atau harga yang Rp250 jutaan tanpa PPN bisa dijual Rp225 juta. Ini bisa lebih mudah diserap MBR," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Jurusan Jogja-Kutoarjo Jumat 22 November 2024
- PakNas Desak Penyusunan Kebijakan Pertembakauan Melibatkan Konsumen
Advertisement
Advertisement