Usai Gelombang Tinggi, Bantul Larang Ada Bangunan di Sempadan Pantai
Dispetaru Kabupaten Bantul menegaskan, pendirian bangunan di sempadan pantai harus mengikuti aturan merespons sejumlah bangunan yang rusak diterjang gelombang
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja akan menempelkan stiker serta menggembosi kendaraan yang parkir sembarangan pada masa Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Pengendara yang parkir di tempat ilegal akan ditindak karena berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas serta menjadi celah bagi tindakan nuthuk atau memungut tarif parkir di atas harga resmi.
"Kalau ada parkir dadakan, kami akan tempeli stiker dan gembosin kendaraannya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Arif Nugroho, Kamis (22/22/2022).
Agus mengatakan potensi kedatangan empat sampai lima juta wisatawan di wilayah DIY dan sekitarnya pada masa Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 akan membuat kantong parkir tidak bakal cukup. Pengunjung diminta untuk menggunakan kendaraan umum saat ke lokasi ramai, seperti Malioboro.
"Malioboro kami pastikan padat karena di area itu hanya beberapa kantong parkir yang tersedia. Kalau kondisi lalu lintas padat, kendaraan akan parkir agak jauh misalnya di Mandala Krida kalau pas Tahun Baru," ujarnya.
Di kawasan seputaran Malioboro tercatat hanya ada sejumlah kantong parkir yang dikelola pemerintah yakni Parkir Senopati, Parkir Ngabean, Parkir Sriwedari, Parkir ABA, Parkir Malioboro II, Parkir Beskalan, Parkir Malioboro III, dan Parkir Tugu Barat (Bong Suwung). Agus mengklaim parkir nuthuk sudah diantisipasi dengan mengkoordinasikan para juri parkir yang ada di wilayahnya.
"Kalau ada lagi parkir nuthuk jelas langsung pidana. Bagi siapa yang melakukan ya tanggung risiko karena perbuatan melakukan hukum," kata dia.
BACA JUGA: Dentuman Keras pada Kamis Siang di Gunungkidul Masih Jadi Misteri
Dinas juga mengimbau kepada wisatawan atau pengunjung di masa Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 untuk meminta karcis parkir resmi saat berkunjung ke suatu tempat. Tanda larangan parkir mesti ditaati untuk meminimalkan potensi munculnya parkir di bahu jalan atau fenomena nuthuk yang masuk dalam kategori pungutan liar.
"Kalau parkir di tempat terlarang dan kawasan ramai, ada kemungkinan yang membawa kendaraan didatangi orang yang mengaku jukir. Karcis parkir harus jelas. Tapi kalau misalnya insidental, orang punya rumah kemudian mau dijadikan tempat parkir ya dikoordinasikan, karena jelas ada aturan. Saya di banyak kesempatan juga bilang kepada jukir resmi, kalau mau nuthuk silakan tanggung risiko, siapapun di negeri ini kalau melanggar hukum ya ditindak," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dispetaru Kabupaten Bantul menegaskan, pendirian bangunan di sempadan pantai harus mengikuti aturan merespons sejumlah bangunan yang rusak diterjang gelombang
Dua desainer kebaya dari DIY lolos tingkat regional Fatmawati Trophy 2026 dan akan bersaing di tingkat nasional di Bali pada Oktober 2026.
Gempa NTT M7,7 membuat lebih dari 5.000 warga mengungsi. Tiga kabupaten menetapkan status tanggap dan siaga darurat.
Gebyar Fest 81 Bank Jateng melibatkan 1.100 debitur dengan penyaluran kredit Rp279 miliar serta 453 booth UMKM.
Promo 17 Agustus 2026 hadir dari KAI, Ancol, CFC, Kopi Kenangan hingga Gramedia dengan diskon dan paket hemat.
Operasi SAR pascagempa Mbay Nagekeo memasuki hari kedua. Pencarian difokuskan di Manggarai dan Manggarai Timur dengan 112 orang terdampak.