Dishub Jogja Bakal Gembosi Kendaraan Parkir Sembarangan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja akan menempelkan stiker serta menggembosi kendaraan yang parkir sembarangan pada masa Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Pengendara yang parkir di tempat ilegal akan ditindak karena berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas serta menjadi celah bagi tindakan nuthuk atau memungut tarif parkir di atas harga resmi.
"Kalau ada parkir dadakan, kami akan tempeli stiker dan gembosin kendaraannya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Arif Nugroho, Kamis (22/22/2022).
Advertisement
Agus mengatakan potensi kedatangan empat sampai lima juta wisatawan di wilayah DIY dan sekitarnya pada masa Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 akan membuat kantong parkir tidak bakal cukup. Pengunjung diminta untuk menggunakan kendaraan umum saat ke lokasi ramai, seperti Malioboro.
"Malioboro kami pastikan padat karena di area itu hanya beberapa kantong parkir yang tersedia. Kalau kondisi lalu lintas padat, kendaraan akan parkir agak jauh misalnya di Mandala Krida kalau pas Tahun Baru," ujarnya.
Di kawasan seputaran Malioboro tercatat hanya ada sejumlah kantong parkir yang dikelola pemerintah yakni Parkir Senopati, Parkir Ngabean, Parkir Sriwedari, Parkir ABA, Parkir Malioboro II, Parkir Beskalan, Parkir Malioboro III, dan Parkir Tugu Barat (Bong Suwung). Agus mengklaim parkir nuthuk sudah diantisipasi dengan mengkoordinasikan para juri parkir yang ada di wilayahnya.
"Kalau ada lagi parkir nuthuk jelas langsung pidana. Bagi siapa yang melakukan ya tanggung risiko karena perbuatan melakukan hukum," kata dia.
BACA JUGA: Dentuman Keras pada Kamis Siang di Gunungkidul Masih Jadi Misteri
Dinas juga mengimbau kepada wisatawan atau pengunjung di masa Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 untuk meminta karcis parkir resmi saat berkunjung ke suatu tempat. Tanda larangan parkir mesti ditaati untuk meminimalkan potensi munculnya parkir di bahu jalan atau fenomena nuthuk yang masuk dalam kategori pungutan liar.
"Kalau parkir di tempat terlarang dan kawasan ramai, ada kemungkinan yang membawa kendaraan didatangi orang yang mengaku jukir. Karcis parkir harus jelas. Tapi kalau misalnya insidental, orang punya rumah kemudian mau dijadikan tempat parkir ya dikoordinasikan, karena jelas ada aturan. Saya di banyak kesempatan juga bilang kepada jukir resmi, kalau mau nuthuk silakan tanggung risiko, siapapun di negeri ini kalau melanggar hukum ya ditindak," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement