Advertisement
Tren Pernikahan Dini di Gunungkidul Menurun

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus pernikahan dini di Gunungkidul menurun pada 2022. Ini terlihat dari jumlah pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Wonosari.
Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama (PA) Gunungkidul, Khoiril Basyar, mengatakan sepanjang 2022 ada 171 pengajuan dispensasi nikah. Meski demikian, tidak semua pengajuan disetujui dan persetujuan diberikan kepada 161 pemohon.
Advertisement
Menurut dia, dispenasi nikah yang disetujui lebih sedikit dibandingkan pada 2021. Dua tahun lalu, 205 permohonan diajukan. “Tahun 2021 yang mengajukan 218 pemohon, tetapi yang diputus hanya 205 pemohon,” katanya, Rabu (11/1/2022).
BACA JUGA: Cerita Warga yang Sedih meski Mendapat Ganti Rugi Tol Jogja Solo Miliaran Rupiah
Khoril mengungkapkan ada sejumlah alasan pengajuan dispensasi nikah. Sesuai dengan Undang-Undang No.16/2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.1/1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Meski demikian, banyak yang mengajukan dispensasi nikah karena sudah berhubungan layaknya suami istri, hamil terlebih dahulu, hingga khawatir akan berbuat dosa.
“Bahkan ada yang mengajukan karena anaknya sudah lahir,” katanya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (Sosial P3A) Gunungkidul, Aris Winanta, mengatakan upaya pencegahan pernikahan dini terus dilakukan.
Aris menjelaskan ada tahapan pendampingan kepada pasangan pemohon dispensasi nikah. “Ada catatannya dan hasilnya diserahkan ke Pengadilan Agama untuk bahan keputusan,” katanya.
Menurut dia, upaya pendampingan dibutuhkan karena dari sisi psikologi calon mempelai belum siap secara mental.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Visualisasi Jalan Salib di Gereja Ini Kental dengan Sentuhan Budaya Jawa
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sultan Minta Atlet DIY Punya Mental sebagai Pemenang
- DPRD DIY Tanam Pohon Beringin sebagai Simbol Pelestarian Lingkungan
- Lakukan Pungli PTSL Rp350 Ribu hingga Rp5 Juta, Dukuh Gandekan Bantul Kembali Dituntut Mundur
- Persiapan Paskah, Gereja Kotabaru Disterilisasi
- Bupati Bantul Melantik Empat Pejabat Baru untuk Organisasi Perangkat Daerah
Advertisement