Advertisement

Tidak Ada Pembatasan, Kanwil Kemenag DIY Masih Tunggu Kuota Haji dari Kemenag RI

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 13 Januari 2023 - 20:37 WIB
Budi Cahyana
Tidak Ada Pembatasan, Kanwil Kemenag DIY Masih Tunggu Kuota Haji dari Kemenag RI Ilustrasi haji - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Hingga 13 Januari 2023, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DIY masih menunggu keputusan dari Kemenag RI mengenai kuota haji DIY. 

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai ibadah haji 1443 H/2023 M. Dalam nota kesepahaman tersebut dinyatakan kuota haji jemaah Indonesia telah kembali normal mencapai 221.000 orang. 

Advertisement

Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif mengatakan saat ini Kanwil Kemenag DIY masih menunggu keputusan resmi dari Kemenag RI tentang kuota jemaah haji tahun ini. “Resminya kami masih menunggu, tetapi berdasarkan informasi yang kami terima, kuota normal sekitar 3.150-an untuk lima kabupaten/kota,” ucapnya, Jumat (13/1/2023).

Masmin mengatakan jumlah tersebut merupakan kuota jemaah haji DIY dengan keberangkatan 100%. Tahun lalu, calon haji yang berangkat hanya sekitar 1.400 orang atau 50%. Dia juga mengatakan, tahun ini tidak ada pembatasan usia bagi jemaah haji. 

BACA JUGA: Tahun Ini Kuota Haji Sleman Dipatok 1.199 Orang

Masmin mengatakan calon haji yang seharusnya berangkat tahun lalu tetapi karena Pandemi Covid-19 tidak dapat berangkat harus menjadi prioritas. Menurut Masmin, kebijakan tersebut masih menunggu keputusan resmi dari Kemenag RI. “Utamanya diprioritaskan yang dua tahun kemarin enggak jadi berangkat, yang 2020, dan 2021. Regulasinya mestinya seperti itu,” ucapnya. 

Selain itu, Masmin juga mengatakan ada kuota cadangan bagi calon haji bila kuota normal belum terpenuhi. “Sebetulnya itu [kuota khusus] disisi ketika saat pelunasan [namun] tidak semua porsi terisi. Kemudian ada cadangan untuk mempercepat persiapan [mempercepat daftar tunggu]. Ada yang meninggal, ada yang mundur, ada yang sakit. Untuk mengantisipasi itu, dipersiapkan kuota 5%,” ucapnya. 

Dia mengatakan hingga kini regulasi kuota khusus belum ada. “Biasanya setiap tahun ada [kuota] untuk usia lansia, ketika sudah ada pendaftaran dan masih ada sisa kuota, biasanya ada prioritas untuk usia lanjut," ujar dia.

Dengan tidak adanya pembatasan jumlah jemaah haji, waktu tunggu jemaah haji di DIY mencapai 33 tahun. Ia pun mengimbau calon haji agar dapat mempersiapkan diri secara lahir dan batin untuk menunggu waktu keberangkatan ibadah haji. “Dengan persiapan yang matang, harapannya jamaah haji dapat memaksimalkan waktu ini untuk terus membekali diri agar dapat maksimal ketika ibadah di Tanah Suci,” ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement