Advertisement
BPOM Temukan 2 Pedagang Jual Chikbul

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta melakukan pembinaan kepada penjual chikingebul (Chikbul)/Snack Dragon Breath/Smoke yang masih beroperasi di wilayah setempat. Dalam pemantauan bersama sejumlah instansi terkait di beberapa titik, ada dua pedagang yang masih menjual panganan itu meski dilarang lantaran kandungan berbahaya berupa nitrogen cair di dalamnya.
"Hasil pengawasan di Jogja ditemukan di 2 lokasi dan sudah dilakukan pembinaan. Kami akan terus melakukan pembinaan dan berkerja sama dengan lintas sektor terkait untuk mengawasi peredaran panganan dengan bahan dasar seperti Chikibul," kata Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta Trikoranti Mustikawati, Sabtu (14/1/2023).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Pengawasan terhadap panganan itu dilakukan setelah dikeluarkannya surat edaran oleh Kementerian Kesehatan RI tentang kewaspadaan kasus keracunan jajanan berasap nitrogen atau Chiki ngebul. Di beberapa daerah sejumlah anak mengalami keracunan dengan berbagai gejala setelah mengkonsumsi jajanan itu. Penambahan nitrogen cair pada makanan pangan siap saji yang berlebihan dan dikonsumsi jangka panjang dinilai dapat menyebabkan masalah kesehatan serius.
Pihaknya melakukan pemantauan terhadap jajajan Chikibul bersama Dinas kesehatan kabupaten kota. Pengawasan dilakukan di pusat perbelanjaan, sekolah, pasar malam dan tempat keramaian lainnya. "Bahaya penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji karena langsung dikonsumsi, bisa menyebabkan bahaya seperti anak yang tubuhnya terbakar ketika akan mengkonsumsi Ice smoke snack, kasus keracunan di Tasik Malaya dan balita yang mengalami rupture lambung," kata dia.
Trikoranti menambahkan, kepada pedagang yang ditemukan masih menjual makanan Chikibul itu pihaknya melakukan edukasi berkaitan dengan potensi bahaya keracunan pangan akibat dari penggunaan nitrogen cair tersebut. Kepada pedagang dan pemilik, pihaknya juga meminta agar tidak lagi menjual jajanan itu sampai kajian yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPOM selesai dan ada regulasi terkait resmi soal fenomena tersebut.
"Secara regulasi penggunaan nitrogen cair digunakan sebagai bahan penolong untuk proses pengolahan pangan, sebagai bahan pembeku freezing agent pada penyiapan pangan dengan pembekuan cepat seperti es krim, di mana pada produk akhir harus ada upaya untuk menghilangkan residu LN2 pada produk akhir," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Dianggap Sukses Kurangi Emisi dari Sektor Kehutanan, Indonesia Terima Rp718 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Empat Hari, Peserta Pelatihan Menulis DPAD DIY Terbitkan Sebuah Buku
- Baznas Kota Jogja Maksimalkan Perolehan ZIS di Bulan Ramadan
- Pedagang Teras Malioboro 1 Dilibatkan pada Peringatan Bulan K3
- Simak Jadwal KRL Jogja Solo Rabu 8 Februari 2023
- Prakiraan Cuaca DIY Rabu 8 Februari 2023, Pagi Berawan Siang Hujan
Advertisement
Advertisement