Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Ilustrasi Tugu Tobong ikon Gunungkidul. /Harian Jogja-David Kurniawan.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemkab Gunungkidul berkomitmen untuk mengurangi jumlah keluarga miskin di Bumi Handayani. Total hingga sekarang jumlahnya mencapai 72.611 kepala keluarga (KK).
Kepala Bidang Pemerintahan Sosial dan Budaya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul, Ajie Saksono mengatakan, secara umum jumlah keluarga miskin di Gunungkidul mengalami penurunan. Di 2021, jumlahnya mencapai 17,69% tapi setahun berikutnya menjadi 15,86%.
Meski ada penurunan, ia mengakui masih banyak tugas yang harus diselesaikan dalam upaya pengentasan kemiskinan. Berdasarkan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diperkirakan jumlah warga yang membutuhkan program pengentasan sebanyak 72.611 KK.
BACA JUGA : Setelah 2 Tahun, Angka Kemiskinan Gunungkidul Akhirnya
“Didalamnya sudah termasuk keluarga dengan kategori miskin ekstrem sebanyak 6.390 KK,” kata Ajie saat dihubungi Harianjogja.com, Minggu (22/1/2023).
Dia menjelaskan, jumlah keluarga miskin yang masuk dalam sasaran penanggulangan sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati No.412/KPTS/2022. Adapun program penanggulangan tertuang dalam Perbup No.101/2022 tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah 2022-2026.
“Perbup ini menjadi landasan untuk upaya pengentasan kemiskinan di Gunungkidul,” katanya.
Dia menjabarkan, untuk keberadaan keluarga miskin berada di seluruh kapanewon. Meski demikian, untuk sasaran program difokuskan di tujuh kapanewon yang meliputi Saptosari, Playen, Gedangsari, Nglipar. Selain itu, ada Kapanewon Ponjong, Tepus dan Karangmojo.
BACA JUGA : Semakin Moncer, Kemiskinan Turun dan IPM Gunungkidul
Ajie menjelaskan, ada delapan indikator untuk menetapkan wilayah sebagai kantong kemiskinan. Adapun rinciannya meliputi tentang jumlah penduduk miskin, nilai indeks pembangunan manusia (IPM), nilai Indeks Desa Membangun (IDM), Kalurahan Rawan Pangan, keberadaan rumah tak layak huni (RTLH). Selanjutnya ada jumlah sanitasi tak layak, akses sumber air tak layak serta tidak mempunyai akses listrik.
“Data warga miskin ini sudah kami distribusikan ke masing-masing kalurahan untuk mendapatkan program Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa. Untuk pengentasan juga akan melibatkan peran dari kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat melalui berbagai program mulai dari jaminan sosial, kesehatan hingga pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Kajian renovasi Stadion Mandala Krida masuk tahap analisis. DPRD DIY menargetkan estimasi DED tersedia untuk penganggaran 2027.
ASDP Ketapang mengoperasikan 27 kapal untuk mempercepat penguraian antrean kendaraan sepanjang 8,5 km di Pelabuhan Ketapang.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg dalam APBN 2027 turun Rp11,4 triliun dari usulan awal menjadi Rp261,5 triliun.
Prabowo menemui Megawati di Teuku Umar untuk takziah Guruh Soekarnoputra. Keduanya juga berbincang soal bangsa dan negara.
MK memutus 20 permohonan uji materi UU siang ini, termasuk perkara UU Polri, Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan KUHP Nasional.