Advertisement

Konflik Pemilihan Lurah Biasa Selesai 2 Tahun, Paguyuban Lurah Sleman Setuju Masa Jabatan 9 Tahun

Anisatul Umah
Selasa, 24 Januari 2023 - 20:47 WIB
Budi Cahyana
Konflik Pemilihan Lurah Biasa Selesai 2 Tahun, Paguyuban Lurah Sleman Setuju Masa Jabatan 9 Tahun Ilustrasi kampanye pemilihan lurah. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Paguyuban lurah atau kepala desa di Sleman menyetujui perpanjangan masa jabatan lurah dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

Ketua Umum Paguyuban Lurah Manikmaya (Paguyuban Lurah Kabupaten Sleman), Irawan, menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan lurah. Masa jabatan sembilan tahun menurutnya bisa mengurangi konflik setelah pemilihan.

Advertisement

Menurutnya dibutuhkan waktu sekitar dua tahun untuk mengembalikan kondisi konflik seperti semula. Masa jabatan yang lebih panjang juga akan membantu pembangunan dan program lain di tingkat kalurahan.

"Di Sleman konfliknya enggak ekstrem banget. Dibutuhkan waktu satu sampai dua tahun untuk bisa pulih dengan baik lagi," ucapnya, Selasa (24/1/2023).

BACA JUGA: Ramai-Ramai Soal Jabatan Jadi 9 Tahun, Lurah di Bantul Tidak Ikut-ikutan

Menurutnya konflik di tingkat kalurahan berbeda dengan pilkada dan pilpres. Pemilihan di tingkat lurah bersentuhan langsung dengan masyarakat desa sehingga konfliknya lebih tajam. "Konfliknya kan lebih menggigit, lebih terasa."  

Setelah dua tahun memulihkan situasi akibat konflik, lurah yang baru menjabat bisa belajar menyesuaikan ritme kerjanya. "Menurut saya sembilan tahun ideal. Sekarang kan 18 tahun tiga kali [menjabat], kalau besok dua kali tapi sembilan tahun," ucap dia.

Demokrasi, menurutnya, masih tetap berjalan, tetapi waktu pemilihan yang diubah. Jabatan sembilan tahun, kata Irawan, juga menjadi tantantangan bagi lurah.

"Jangan sampai sudah diberikan waktu yang panjang untuk melakukan kegiatan tapi malah membuat masyarakat kecewa. Lurah dituntut punya kapasitas yang baik, mau belajar, dan punya kapasitas. Ini perlu diklat-diklat supaya mereka bisa, baik dari pemerintah kabupaten  atau pemerintah provinsi," ujar dia.

Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mazdan Maftukha Assyayuti mengatakan perpanjangan masa jabatan tidak serta merta menjawab masalah polarisasi konflik. Konflik yang ditimbulkan setelah pemilihan lurah bisa melalui diselesaikan pendidikan politik, perbaikan kultur politik, etika politikus hingga kepala desa yang menangani pemilihan.

"Perpanjangan itu tidak jadi solusi nyata polarisasi di masyarakat."

Lamanya seseorang menduduki jabatan malah rentan memunculkan penyimpangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menkopolkam Sebut Libur Natal Relatif Aman

News
| Rabu, 25 Desember 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik

Wisata
| Selasa, 24 Desember 2024, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement