Advertisement
Kraton Tetap Tak Mau Melepaskan Tanah Desa untuk Tol Jogja, Ini Penjelasan Pemda DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY kembali menegaskan tidak akan melepaskan status hak milik atas tanah kas desa untuk pembangunan jalan tol Jogja Solo maupun Jogja Bawen. Tanah tersebut tetap bisa dimanfaatkan dengan sistem hak pakai berdasarkan perjanjian sewa yang ditawarkan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno menyampaikan pembahasan terkait sewa tanah kas desa masih dibahas Pemda DIY, Kraton Jogja dan pihak pengguna lahan tersebut.
Advertisement
“Pemda [DIY], kasultanan dan pemanfaat, baru membuat mekanisme melibatkan berbagai pihak,” katanya, Senin (30/1/2023).
Krido menyampaikan jangka waktu sewa serta besaran kompensasi sewa pun masih dirundingkan. Apakah kompensasi tersebut akan masuk sebagai sumber pendapatan Pemda DIY atau Kraton Jogja pun belum ada kepastian. “Uang sewa masih dibahas dulu,” ujarnya.
Nantinya, ruas tol Jogja-Bawen akan menjadi lahan dengan tanah kas desa dan Sultan Grond yang paling banyak disewa, apabila dibandingkan dengan tanah kas desa dan Sultan Grond di ruas tol Jogja lainnya.
Krido menyampaikan jawatannya hingga kini belum dapat memastikan kapan pembahasan terkait dengan sewa tanah kas akan dirampungkan. “Tentunya berbagai pihak yang akan menentukan skema yang menjadi acuan. Kami belum bisa mengatakan [batas waktu pembahasan skema sewa tanah kas desa] selama belum selesai,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Diminta Alokasikan Danais untuk Tekan Kemiskinan
- Alumni Jadi Pemain PSIM, Savio Sheva Kembali ke SMPN 13 Jogja
- Program Padat Karya di Jogja Serap 192 Tenaga Kerja Lokal
- Bank Sampah Baciro Hasilkan 7,4 Kg Maggot Kering
- Buang Sampah Sembarangan di Bantul, 2 Warga Kena Denda Rp200.000
Advertisement
Advertisement