Advertisement
Kraton Tetap Tak Mau Melepaskan Tanah Desa untuk Tol Jogja, Ini Penjelasan Pemda DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY kembali menegaskan tidak akan melepaskan status hak milik atas tanah kas desa untuk pembangunan jalan tol Jogja Solo maupun Jogja Bawen. Tanah tersebut tetap bisa dimanfaatkan dengan sistem hak pakai berdasarkan perjanjian sewa yang ditawarkan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno menyampaikan pembahasan terkait sewa tanah kas desa masih dibahas Pemda DIY, Kraton Jogja dan pihak pengguna lahan tersebut.
Advertisement
“Pemda [DIY], kasultanan dan pemanfaat, baru membuat mekanisme melibatkan berbagai pihak,” katanya, Senin (30/1/2023).
Krido menyampaikan jangka waktu sewa serta besaran kompensasi sewa pun masih dirundingkan. Apakah kompensasi tersebut akan masuk sebagai sumber pendapatan Pemda DIY atau Kraton Jogja pun belum ada kepastian. “Uang sewa masih dibahas dulu,” ujarnya.
Nantinya, ruas tol Jogja-Bawen akan menjadi lahan dengan tanah kas desa dan Sultan Grond yang paling banyak disewa, apabila dibandingkan dengan tanah kas desa dan Sultan Grond di ruas tol Jogja lainnya.
Krido menyampaikan jawatannya hingga kini belum dapat memastikan kapan pembahasan terkait dengan sewa tanah kas akan dirampungkan. “Tentunya berbagai pihak yang akan menentukan skema yang menjadi acuan. Kami belum bisa mengatakan [batas waktu pembahasan skema sewa tanah kas desa] selama belum selesai,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

GMIE 2045 Desak DPR Bahas RUU Perampasan Aset Pasal demi Pasal
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ada Layanan Perpanjangan SIM Sabtu Malam Ini di Alun-alun Wonosari Gunungkidul
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini 13 September 2025
- Rute Trans Jogja Menuju Destinasi Wisata, Sabtu 13 September 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya dari Jogja ke Parangtritis Hari Ini
- Honorer Kulonprogo Jadi PPPK Paruh Waktu, Polres Dipenuhi Pemohon SKCK
Advertisement
Advertisement