Advertisement
Selain Rekaman CCTV Kecelakan Korban, Terdakwa Klitih Gedongkuning Temukan Saksi Mata

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kuasa hukum terdakwa klitih Gedongkuning, Jogja, menyodorkan bukti-bukti baru untuk memperkuat bantahan mereka terhadap tuduhan polisi.
Sebelumnya, kuasa hukum memperlihatkan rekaman CCTV yang menyatakan korban Daffa Adzin meninggal dunia karena kecelakaan dilengkapi. Kini, kuasa hukum terdakwa mengungkap saksi mata kecelakaan tunggal tersebut. Saksi mata tersebut adalah warga sekitar ditemukannya Daffa bersimbah darah di Gedongkuning April 2022 lalu.
Advertisement
Kuasa hukum terdakwa Klitih Gedongkuning juga menemukan saksi penganiayaan di depan Toko Oleh-oleh Jokem. Saksi mata penganiayaan Jokem ini memperkuat dugaan kuasa hukum bahwa penganiayaan tersebut bukan melibatkan korban dan terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa Ryan dan Dito, Arsiko Daniwidho Aldebarant, menyebut dua saksi akan dihadirkan dalam kasasi yang telah diajukannya ke Mahkamah Agung (MA). “Saat ini kami belum dapat memberikan identitas saksi, tapi saksi kami jamin bukan dari pihak terdakwa atau korban, saksi adalah warga sekitar yang netral yang memang berada di lokasi kejadian,” katanya, Senin (30/1/2023).
Arsiko menyebut saksi tersebut ditemukan Tim Gabungan Pencari Fakta yang dia bentuk. “Saksi ini akan memperkuat bukti rekaman CCTV yang kami dapat dari Kelurahan Banguntapan, lewat bukti dan saksi ini kami yakin terdakwa akan bebas dan kebenaran dan keadilan kembali tegak,” tegasnya.
Saksi kecelakaan korban, jelas Arsiko, melihat langsung kejadian tersebut. “Kalau saksi penganiayaan di depan Toko Jokem ini tahu di mana pelaku lari setelah menganiaya korban yang bukan Daffa,” jelasnya.
Kedua saksi tersebut, lanjut Arsiko, luput dari penyidikan hingga pengadilan. “Keduanya tidak dihadirkan penyidik maupun jaksa,” ujarnya.
Ayah terdakwa Ryan, Asril berharap rekaman CCTV yang belum dihadirkan penyidik dan jaksa dan juga saksi mata akan membuktikan anaknya tak bersalah dalam kematian Daffa. “Kejadian ini membuat keluarga kami sengsara, anak kami saat ditangkap masih PKL untuk sekolah, sekarang pendidikan terhenti, semoga lewat bukti dan saksi baru ini hakim MA mampu menegakan keadilan bagi kami,” katanya, Senin siang.
BACA JUGA: Banding Ditolak, Keluarga dan Kuasa Hukum Terdakwa Klitih Gedongkuning Ajukan Kasasi
Asril menegasakan sejak awal anaknya tak bersalah dan tak ada hubungannya dengan peristiwa Gedongkuning. “Bayangkan saat dibawa polisi anak kami disebut cuma dimintai keterangan, tidak akan gimana-gimana. Tiba-tiba muncul di berita dia eksekutor pembunuhan. Ini fitnah sangat menyakitkan, hati orang tua mana yang tidak hancur anaknya digitukan,” ucapnya.
“Selama pengadilan itu saya ikut, dari awal sampai akhir. Enggak ada bukti anak saya salah, tapi hakim memvonisnya bersalah menghukumnya 11 tahun penjara tentu ini zalim dan harus diluruskan. Saya berharap hakim MA dapat adil.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
Advertisement
Advertisement