Advertisement
Pemkab Bantul Gulirkan 355 Paket Padat Karya, Pekerja Didaftarkan BP Jamsostek

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Pemkab Bantul melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali gulirkan program padat karya pada 2023. Program ini terus digulirkan untuk mengatasi angka pengangguran.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Bantul, Rumiyati mengatakan jawatannya telah menyiapkan 355 paket padat karya.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
“Rinciannya itu yang menggunakan APBD Bantul ada 153 paket. Dari jumlah tersebut, per paket dialokasikan Rp100 juta. Sementara itu yang menggunakan APBD DIY dengan mekanisme BKK khusus untuk paket senilai Rp100 juta ada 85 paket. Lalu, untuk paket senilai Rp200 juta ada 117 paket atau lokasi,” kata Rumiyati, Rabu (1/2/2023).
Jelas Rumiyati, paket senilai Rp100 juta baik dari APBD Bantul maupun APBD DIY akan dilaksanakan bersama-sama. “Proses pertama [padat karya] yaitu identifikasi sudah kami lakukan di awal 2023. Kemudian, sosialisasi akan kami adakan mulai tanggal 6 Februari sampai sebelum puasa,” katanya.
Pengadaan bahan material lewat e-katalog, terang Rumiyati, akan diadakan menjelang akhir bulan Februari. Setelahnya, awal Maret, bahan material akan didropping di titik-titik padat karya dilanjutkan pengerjaan padat karya di akhir Maret.
“Pengerjaan fisik itu pas di bulan puasa. Jadi, nilai padat karya Rp100 juta yang dari BKK kan proses pelaksanaannya fisiknya 20 hari, sedangkan yang dari APBD Bantul selama 21 hari. Nah, harapan kami, sebelum lebaran uang perangsang kerja (UPK) sudah cair,” ucapnya.
BACA JUGA: Padat Karya Infrastrktur Tingkatkan Akses ke Kampung di Bantul
Rumiyati mengatakan bahwa mengacu pada keputusan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan anjuran presiden, pengadaan barang atau jasa harus dilakukan melalui e-katalog.
Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), kegiatan padat karya untuk pengerasan jalan, corblok, saluran irigasi tersier, bangket jalan, atau drainase, serta bangunan yang bisa berdampak ekonomi bagi masyarakat.
“Padat karya itu prinsipnya adalah dari, untuk, dan oleh masyarakat. Proposal dari mereka, penggunanya juga masyarakat, begitupun dengan pengerjaannya,” lanjutnya.
Terangnya, satu titik akan dikerjakan oleh 26 orang yang dibagi menjadi dua kelompok. Tiap kelompok akan memiliki satu ketua, dua tukang, dan 10 pekerja. Mulai dari ketua hingga pekerja akan diasuransikan melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk satu bulan penuh kendati masa pengerjaan padat karya hanya 21 hari. Maksimal umur pekerja adalah 65 tahun baik perempuan maupun laki-laki.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Angin Kencang di Wilayah Bantul, 5 Kapanewon Terdampak
- Pemkab Gunungkidul Pastikan ADD untuk Kalurahan Tidak Dipangkas
- GKR Hemas Ajak Perempuan Muslim Mengamalkan Pancasila
- Waspada Cuaca Ekstrem Empat Hari ke Depan, Hujan Tidak Lama tapi Anginnya Merusak
- Tak Bayar Uang Pengganti, Mantan Lurah Getas Gunungkidul Bisa Dihukum Lebih Lama
Advertisement
Advertisement