Advertisement

Pemkab Bantul Gulirkan 355 Paket Padat Karya, Pekerja Didaftarkan BP Jamsostek

Andreas Yuda Pramono
Rabu, 01 Februari 2023 - 18:47 WIB
Arief Junianto
Pemkab Bantul Gulirkan 355 Paket Padat Karya, Pekerja Didaftarkan BP Jamsostek Ilustrasi padat karya. - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL — Pemkab Bantul melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali gulirkan program padat karya pada 2023. Program ini terus digulirkan untuk mengatasi angka pengangguran.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Bantul, Rumiyati mengatakan jawatannya telah menyiapkan 355 paket padat karya.

Advertisement

“Rinciannya itu yang menggunakan APBD Bantul ada 153 paket. Dari jumlah tersebut, per paket dialokasikan Rp100 juta. Sementara itu yang menggunakan APBD DIY dengan mekanisme BKK khusus untuk paket senilai Rp100 juta ada 85 paket. Lalu, untuk paket senilai Rp200 juta ada 117 paket atau lokasi,” kata Rumiyati, Rabu (1/2/2023).

Jelas Rumiyati, paket senilai Rp100 juta baik dari APBD Bantul maupun APBD DIY akan dilaksanakan bersama-sama. “Proses pertama [padat karya] yaitu identifikasi sudah kami lakukan di awal 2023. Kemudian, sosialisasi akan kami adakan mulai tanggal 6 Februari sampai sebelum puasa,” katanya.

Pengadaan bahan material lewat e-katalog, terang Rumiyati, akan diadakan menjelang akhir bulan Februari. Setelahnya, awal Maret, bahan material akan didropping di titik-titik padat karya dilanjutkan pengerjaan padat karya di akhir Maret.

“Pengerjaan fisik itu pas di bulan puasa. Jadi, nilai padat karya Rp100 juta yang dari BKK kan proses pelaksanaannya fisiknya 20 hari, sedangkan yang dari APBD Bantul selama 21 hari. Nah, harapan kami, sebelum lebaran uang perangsang kerja (UPK) sudah cair,” ucapnya.

BACA JUGA: Padat Karya Infrastrktur Tingkatkan Akses ke Kampung di Bantul

Rumiyati mengatakan bahwa mengacu pada keputusan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan anjuran presiden, pengadaan barang atau jasa harus dilakukan melalui e-katalog.

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), kegiatan padat karya untuk pengerasan jalan, corblok, saluran irigasi tersier, bangket jalan, atau drainase, serta bangunan yang bisa berdampak ekonomi bagi masyarakat.

“Padat karya itu prinsipnya adalah dari, untuk, dan oleh masyarakat. Proposal dari mereka, penggunanya juga masyarakat, begitupun dengan pengerjaannya,” lanjutnya.

Terangnya, satu titik akan dikerjakan oleh 26 orang yang dibagi menjadi dua kelompok. Tiap kelompok akan memiliki satu ketua, dua tukang, dan 10 pekerja. Mulai dari ketua hingga pekerja akan diasuransikan melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk satu bulan penuh kendati masa pengerjaan padat karya hanya 21 hari. Maksimal umur pekerja adalah 65 tahun baik perempuan maupun laki-laki. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement