Advertisement
Berapa Tarif Sewa Sultan Ground untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen? Ini Jawaban Sultan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Raja Kraton Jogja Sri Sultan HB X mengatakan tidak mematok harga sewa untuk tanah Sultan atau Sultan Ground dan tanah kas desa yang dipakai sebagai jalur Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen.
“Sak jane ora diregani ya ora apa-apa [sebenarnya tidak dipatok harga tertentu tidak apa-apa], itu fasilitas umum,” paparnya di Kompleks Kepatihan, Jogja, Kamis (2/2/2023).
Advertisement
Sultan HB X mengatakan pemanfaatan tanah kas desa dan Sultan Ground untuk proyek tol dengan sistem sewa tidak menjadi persoalan. “Enggak ada masalah wong pemerintah juga mau,” katanya.
Menurut dia, kesepakatan sewa bisa disusun antara pemerintah dan Kraton Jogja sebagai pemilik Sultan Ground.
“Di notaris saja sudah selesai, tanah ini dipakai selamanya, selama masih dipakai [untuk Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen], Kraton tidak meminta. Kan sudah selesai, kenapa susah-susah,” ucap dia.
Perjanjian sewa akan dirancang oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedangkan lahan Sultan Ground dan tanah kas desa yang akan dilalui tol diukur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
BACA JUGA: Segini Nominal Uang Ganti Rugi Sultan Ground Jika Dibebaskan untuk Tol Jogja Bawen
“Prinsipnya tidak ada masalah, tapi perjanjiannya bukan dengan PUPR, yang akan menyiapkan materi perjanjiannya Departemen Hukum dan HAM [Kemenkumham],” ujar dia.
“Terserah nanti kesepakatannya, yang penting saya enggak ngarani [tidak mematok harga sewa tertentu].”
Tol Jogja Solo Seksi 1 atau dari Kartasura sampai Kalasan akan melewati tujuh hektare tanah kas desa, sementara Tol Jogja Bawen akan melewati Sultan Ground. Tol Jogja Solo Seksi 3 dari Gamping sampai Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) atau Tol Jogja YIA juga kemungkinan akan memakai Sultan Ground dan tanah kas desa.
BACA JUGA: Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen Pernah Dibahas di Panitikismo Kraton 2022 Silam, Ini Hasilnya
Sultan mengungkapkan alasan Kraton Jogja enggan melepas status kepemilikan tanah Sultan. Menurut dia, yang terpenting status kepemilikan tanah kas desa dan Sultan Ground tidak hilang meski dipakai sebagai jalur Tol Jogja Solo dan Tol Jogja Bawen. “Bagi saya yang terpenting status tanahnya tidak hilang. Itu saja,” ucapnya.
Dia menegaskan Sultan Ground adalah bagian dari keistimewaan DIY.
“Kraton punya tanah kan bagian dari keistimewaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Digugat Tutut Soeharto ke PTUN Jakarta, Ini Kata Menkeu Purbaya
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Belum Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Ajukan Pinjaman ke Bank
- Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 18 September 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 18 September 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 17 September 2025
Advertisement
Advertisement