Advertisement

Segini Nominal Uang Ganti Rugi Sultan Ground Jika Dibebaskan untuk Tol Jogja Bawen

Sunartono
Rabu, 01 Februari 2023 - 06:27 WIB
Sunartono
Segini Nominal Uang Ganti Rugi Sultan Ground Jika Dibebaskan untuk Tol Jogja Bawen Petugas melakukan pengukuran lahan terdampak pembangunan jalan tol. - Solopos.com/Ponco Suseno

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp5 triliun untuk membebaskan seluruh lahan terdampak pembangunan tol Jogja-Bawen untuk wilayah DIY. Duit itu termasuk perencanaan untuk membebaskan tanah kas desa dan tanah sultan ground serta sejumlah tanah dengan karakteristiks khusus.

Akan tetapi dalam perkembangannya, DIY diberikan keistimewaan dibandingkan dengan daerah lain. Jika daerah lain di luar DIY untuk tanah desa yang terdampak pembangunan tol maka akan diberikan uang ganti rugi untuk dibelikan tanah di lokasi lain atau tukar guling. Akan tetapi untuk DIY tidak berlaku hal ini, tanah desa tidak dibebaskan melainkan akan dimanfaatkan dengan system hak pakai melalui perjanjian para pihak.

Advertisement

BACA JUGA : Pengerjaan Fisik Tol Jogja-Bawen Seksi 1 Capai 18.76%

Tak hanya tanah desa, tanah Sultan Ground atau milik kraton Ngayogyakarta Hadiningrat pun demikian. Secara hukum tidak dibebaskan atau menjadi milik pemerintah dengan cara diberikan ganti rugi, melainkan sultan ground juga akan dipakai untuk pembangunan tol dengan sistem hak pakai. Salah satu ruas yang sudah menuntaskan pendataan sultan ground terdampak pembangunan tol adalah Jogja-Bawen yang dikelola oleh PT Jasamarga Jogja Bawen. ‘

Berdasarkan catatan Harianjogja.com, tol Jogja Bawen di wilayah DIY membutuhkan total lahan seluas 714.278 meter. Proses pembebasan masih berjalan. Adapun untuk tanah desa dan sultan ground bentuk perjanjian masih dicarikan formulasinya.

Tanah Sultan Ground yang terkena tras tol Jogja Bawen ada sebanyak enam bidang yang terdampak. Jumlah itu di antaranya satu titik berupa tanah tegalan di Tirtoadi (Mlati) dengan luas sekitar 126 meter persegi. Kemudian di Margokaton (Seyegan) ada empat titik beberapa di antaranya merupakan permakaman dan satu titik di Margodadi dengan luas 34 meter persegi.

BACA JUGA : Sultan Tegas Tak Akan Melepas Kepemilikan Tanah 

Berdasarkan hitungan appraisal yang disampaikan tim Satker Tol Jogja Bawen pada triwulan pertama 2022 silam, nilai kerugian atau uang ganti rugi enam bidang sultan ground ini sebesar Rp2,58 miliar. Adapun nilai ganti kerugiannya untuk TKD sebesar Rp95,1 miliar, tanah wakaf sebesar Rp1,95 miliar, tanah instansi sebesar Rp4,51 miliar. Angka jumlah uang ganti rugi ini merupakan perkiraan di 2022 silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kubu Anies & Ganjar Minta MK Panggil Sejumlah Menteri, Kubu Prabowo Ajukan Megawati

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement