Advertisement
Segini Nominal Uang Ganti Rugi Sultan Ground Jika Dibebaskan untuk Tol Jogja Bawen

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp5 triliun untuk membebaskan seluruh lahan terdampak pembangunan tol Jogja-Bawen untuk wilayah DIY. Duit itu termasuk perencanaan untuk membebaskan tanah kas desa dan tanah sultan ground serta sejumlah tanah dengan karakteristiks khusus.
Akan tetapi dalam perkembangannya, DIY diberikan keistimewaan dibandingkan dengan daerah lain. Jika daerah lain di luar DIY untuk tanah desa yang terdampak pembangunan tol maka akan diberikan uang ganti rugi untuk dibelikan tanah di lokasi lain atau tukar guling. Akan tetapi untuk DIY tidak berlaku hal ini, tanah desa tidak dibebaskan melainkan akan dimanfaatkan dengan system hak pakai melalui perjanjian para pihak.
Advertisement
BACA JUGA : Pengerjaan Fisik Tol Jogja-Bawen Seksi 1 Capai 18.76%
Tak hanya tanah desa, tanah Sultan Ground atau milik kraton Ngayogyakarta Hadiningrat pun demikian. Secara hukum tidak dibebaskan atau menjadi milik pemerintah dengan cara diberikan ganti rugi, melainkan sultan ground juga akan dipakai untuk pembangunan tol dengan sistem hak pakai. Salah satu ruas yang sudah menuntaskan pendataan sultan ground terdampak pembangunan tol adalah Jogja-Bawen yang dikelola oleh PT Jasamarga Jogja Bawen. ‘
Berdasarkan catatan Harianjogja.com, tol Jogja Bawen di wilayah DIY membutuhkan total lahan seluas 714.278 meter. Proses pembebasan masih berjalan. Adapun untuk tanah desa dan sultan ground bentuk perjanjian masih dicarikan formulasinya.
Tanah Sultan Ground yang terkena tras tol Jogja Bawen ada sebanyak enam bidang yang terdampak. Jumlah itu di antaranya satu titik berupa tanah tegalan di Tirtoadi (Mlati) dengan luas sekitar 126 meter persegi. Kemudian di Margokaton (Seyegan) ada empat titik beberapa di antaranya merupakan permakaman dan satu titik di Margodadi dengan luas 34 meter persegi.
BACA JUGA : Sultan Tegas Tak Akan Melepas Kepemilikan Tanah
Berdasarkan hitungan appraisal yang disampaikan tim Satker Tol Jogja Bawen pada triwulan pertama 2022 silam, nilai kerugian atau uang ganti rugi enam bidang sultan ground ini sebesar Rp2,58 miliar. Adapun nilai ganti kerugiannya untuk TKD sebesar Rp95,1 miliar, tanah wakaf sebesar Rp1,95 miliar, tanah instansi sebesar Rp4,51 miliar. Angka jumlah uang ganti rugi ini merupakan perkiraan di 2022 silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
Advertisement
Advertisement