Jogja Siap Pecahkan Rekor MURI 1.000 Difabel Tuli
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Sejumlah tiang FO bergerombol di satu titik, di Nologaten, Caturtunggal dan jalan Gito Gati, Jumat (3/2/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Semakin banyak kebutuhan akses Internet di wilayah Sleman meningkatkan pula pemasangan tiang kabel Fiber Optic (FO) provider Internet. Tak sedikit tiang FO bergerombol di satu titik hingga menimbulkan kesan semrawut.
Tiang FO yang bergerombol tersebut ditemui di banyak tempat di Sleman, terutama yang masuk di wilayah perkotaan. Dari pantauan Harianjogja.com, beberala wilayah tersebut seperti di Nologaten, sepanjang jalan Gito Gati hingga Jalan Palagan, Jalan Magelang di Kapanewon Mlati, dan masih banyak lagi.
Di tempat-tempat tersebut, tiang FO banyak yang bergerombol di satu titik. Di setiap titik bisa terdiri dari lima hingga tujuh tiang. Sayangnya, tidak ada regulasi yang tegas terkait pemasangan tiang FO ini, baik di tingkat Kabupaten maupun di wilayah.
Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, menjelaskan di tingkat Kalurahan tidak ada aturan khusus untuk pemasangan tiang FO. “Tidak ada. Mereka pada pasang tanpa izin kewilayahan. Mereka langsung ke Kabupaten,” ujarnya, Jumat (3/2/2023).
Selain tidak ada aturan di tingkat Kalurahan, pemasangan tiang FO menurutnya juga tidak meminta izin ke Kalurahan atau bahkan ke warga di sekitar lokasi pemasangan, sehingga kalurahan dan warga juga tidak mengetahui setiap pemasangan. “Tidak izin [ke warga],” katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Taufiq Wahyudi, menjelaskan pemasangan tiang FO semestinya berkoordinasi dahulu ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman sosialisasi ke warga setempat.
Sementara dari DPUPKP Sleman sendiri tidak memiliki aturan baku untuk perizinan atau penertiban tiang FO. Ia hanya mengatakan DPUPKP Sleman akan mengecek ke lapangan jika tiang FO masuk ke area jalan. “Itu ranahnya di Kominfo,” ungkapnya.
Kepala Diskominfo Sleman, Eka Suryo Prihantoro, mengatakan pihaknya tidak memberikan izin kepada pemasang tiang FO, melainkan sebatas rekomendasi. Itu pun rekomendasi yang dikeluarkan hanya untuk tiang FO yang berada di ruas jalan Kabupaten.
“Semua tergantung kewenangan jalannya. Kalau jalan provinsi kewenangan tiang di provinsi, kalau jalan kabupaten ya di Pemkab, jalan desa ada di Pemerintah Desa. Demikian juga kalau jalan nasional, kewenangan di Pemerintah Pusat,” katanya.
Meski demikian, Pemkab Sleman juga telah memberikan spesifikasi pemasangan tiang FO, yakni per titik maksimal empat tiang, bentangan antar tiang maksimal 50 meter, lendutan maksimal 5% dari tinggi tiang, ktinggigian tiang minimal 7 meter di atas tanah. “kalau crossing minimal 9 meter,” ujarnya.
BACA JUGA: Viral Video Penangkapan Penculik Anak di Kalasan, Polisi Pastikan Hoaks
Hal itu sudah diberlakukan sejak 2019 lalu. Sehingga pemasangan tiang FO baru tidak akan diberikan rekomendasi di lokasi yang sudah ada minimal empat tiang. Namun untuk pemasangan lama yang melebihi empat tetap dibiarkan. “kalau sudah lama ya sudah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja akan jadi lokasi pemecahan rekor MURI 1.000 difabel tuli sekaligus seminar kebangsaan disabilitas oleh KND.
Oracle memangkas 21.000 karyawan akibat restrukturisasi dan adopsi AI, sebagai bagian efisiensi bisnis cloud dan infrastruktur digital.
Dinkes Sleman rencanakan Raperda KTR masuk Prolegda 2027, atur ruang publik dan keseimbangan hak perokok serta nonperokok.
Pemerintah bebaskan PPN tiket pesawat ekonomi domestik selama libur sekolah 2026 untuk dorong daya beli dan pertumbuhan ekonomi.
Pemkab Gunungkidul perbaiki 256 RTLH dengan anggaran Rp5,12 miliar. Target rampung akhir September melalui program APBD 2026.
DPRD Semarang klarifikasi isu titip siswa SPMB 2026. Sistem seleksi SMP negeri berbasis kuota dan aturan resmi Disdik.