Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Sejumlah tiang FO bergerombol di satu titik, di Nologaten, Caturtunggal dan jalan Gito Gati, Jumat (3/2/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Semakin banyak kebutuhan akses Internet di wilayah Sleman meningkatkan pula pemasangan tiang kabel Fiber Optic (FO) provider Internet. Tak sedikit tiang FO bergerombol di satu titik hingga menimbulkan kesan semrawut.
Tiang FO yang bergerombol tersebut ditemui di banyak tempat di Sleman, terutama yang masuk di wilayah perkotaan. Dari pantauan Harianjogja.com, beberala wilayah tersebut seperti di Nologaten, sepanjang jalan Gito Gati hingga Jalan Palagan, Jalan Magelang di Kapanewon Mlati, dan masih banyak lagi.
Di tempat-tempat tersebut, tiang FO banyak yang bergerombol di satu titik. Di setiap titik bisa terdiri dari lima hingga tujuh tiang. Sayangnya, tidak ada regulasi yang tegas terkait pemasangan tiang FO ini, baik di tingkat Kabupaten maupun di wilayah.
Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, menjelaskan di tingkat Kalurahan tidak ada aturan khusus untuk pemasangan tiang FO. “Tidak ada. Mereka pada pasang tanpa izin kewilayahan. Mereka langsung ke Kabupaten,” ujarnya, Jumat (3/2/2023).
Selain tidak ada aturan di tingkat Kalurahan, pemasangan tiang FO menurutnya juga tidak meminta izin ke Kalurahan atau bahkan ke warga di sekitar lokasi pemasangan, sehingga kalurahan dan warga juga tidak mengetahui setiap pemasangan. “Tidak izin [ke warga],” katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Taufiq Wahyudi, menjelaskan pemasangan tiang FO semestinya berkoordinasi dahulu ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman sosialisasi ke warga setempat.
Sementara dari DPUPKP Sleman sendiri tidak memiliki aturan baku untuk perizinan atau penertiban tiang FO. Ia hanya mengatakan DPUPKP Sleman akan mengecek ke lapangan jika tiang FO masuk ke area jalan. “Itu ranahnya di Kominfo,” ungkapnya.
Kepala Diskominfo Sleman, Eka Suryo Prihantoro, mengatakan pihaknya tidak memberikan izin kepada pemasang tiang FO, melainkan sebatas rekomendasi. Itu pun rekomendasi yang dikeluarkan hanya untuk tiang FO yang berada di ruas jalan Kabupaten.
“Semua tergantung kewenangan jalannya. Kalau jalan provinsi kewenangan tiang di provinsi, kalau jalan kabupaten ya di Pemkab, jalan desa ada di Pemerintah Desa. Demikian juga kalau jalan nasional, kewenangan di Pemerintah Pusat,” katanya.
Meski demikian, Pemkab Sleman juga telah memberikan spesifikasi pemasangan tiang FO, yakni per titik maksimal empat tiang, bentangan antar tiang maksimal 50 meter, lendutan maksimal 5% dari tinggi tiang, ktinggigian tiang minimal 7 meter di atas tanah. “kalau crossing minimal 9 meter,” ujarnya.
BACA JUGA: Viral Video Penangkapan Penculik Anak di Kalasan, Polisi Pastikan Hoaks
Hal itu sudah diberlakukan sejak 2019 lalu. Sehingga pemasangan tiang FO baru tidak akan diberikan rekomendasi di lokasi yang sudah ada minimal empat tiang. Namun untuk pemasangan lama yang melebihi empat tetap dibiarkan. “kalau sudah lama ya sudah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Harga Pertamax Green 95 naik dari Rp16.600 menjadi Rp19.150 per liter mulai 2 September 2026. Simak daftar harga BBM terbaru.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Rabu 2 September 2026 tersedia sejak pagi hingga sore dengan tarif Rp12.000.
RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026. Pengamat Hardjuno Wiwoho meminta pengawasan ketat agar aturan tak disalahgunakan.
Bupati Sidoarjo Subandi memastikan santri yang diduga keracunan MBG telah ditangani. Pemkab akan mengecek SPPG penyedia makanan.
Jadwal KRL Jogja-Solo 2 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk waktu keberangkatan di beberapa stasiun.