Advertisement

Rp23,5 Miliar APBD Kulonprogo Digelontorkan untuk Kesehatan Warga Miskin

Andreas Yuda Pramono
Senin, 06 Februari 2023 - 18:47 WIB
Bhekti Suryani
Rp23,5 Miliar APBD Kulonprogo Digelontorkan untuk Kesehatan Warga Miskin Ilustrasi APBD. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kulonprogo mengalokasikan dana senilai Rp23,5 miliar dari APBD untuk jaminan kesehatan masyarakat miskin di wilayah ini.

Kepala UPT Jaminan Kesehatan Kulonprogo, Sugianti mengatakan jaminan kesehatan tersebut diberikan khusus untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemda.

Advertisement

“Di tempat kami [UPT Jaminan Kesehatan] itu melayani kepesertaan penduduk miskin di Kulonprogo yang mekanisme pengusulannya sesuai dengan Perbup Nomor 1 tahun 2022. Melalui itu, kami ada alokasi anggaran sekitar Rp23,5 miliar dari APBD untuk jaminan kesehatan khusus segmen PBI,” kata Sugianti, Senin (6/2/2023).

Untuk menjadi penerima PBI tersebut masyarakat bisa mendaftarkan diri ke kalurahan. Lalu, kalurahan akan melakukan verifikasi lanjutan. Apabila seseorang lolos verifikasi, maka pemerintah kalurahan (Pemkal) akan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Data warga tidak mampu tersebut selanjutnya diusulkan ke Dinas Sosial.

“Di Dinas Sosial inilah akan dilakukan verifikasi oleh tim verifikator tingkat kabupaten. Setelah itu, apabila memenuhi syarat seperti tidak mempunyai masalah kependudukan dan memang belum memiliki jaminan kesehatan, maka akan dibuatkan rekomendasi ke Dinas Kesehatan. Nah, kami itu meneruskan rekomendasi tersebut untuk kami usulkan menjadi peserta PBI Pemda,” katanya.

Selama Januari ini, total peserta PBI Pemda mencapai 35.684 orang. Data tersebut terus diperbarui. “Setiap hari terus berproses [datanya]. Begitu dari Dinas Sosial ada rekomendasi, kami proses terus sembari setiap hari kami mengusulkan untuk masyarakat miskin menjadi peserta PBI,” ucapnya.

BACA JUGA: JCW Sebut Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp10 M di Sleman Kini Diusut Penegak Hukum

Dikatakannya, tidak ada batas waktu untuk mengakses jaminan kesehatan tersebut selama kuota sebagai PBI Pemda masih tersedia. Adapun kuota yang disediakan tahun ini sebanyak 51.000 jiwa, dan tersisa hanya 15.316.

“Tinggal sedikit kok untuk masyarakat Kulonprogo yang belum memiliki jaminan kesehatan. Masih aman kalau untuk mengkover masyarakat Kulonprogo yang memang sesuai dengan kriteria di Perbup untuk miskin atau tidak mampu,” lanjutnya.

Sugianti mengatakan penerima bantuan tersebut memiliki hak yang sama dengan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) non-PBI. Peserta PBI akan menjadi peserta JKN kelas tiga.

“Hanya saja [penerima PBI] ini kan untuk kelas tiga. Memang kalau untuk peserta PBI baik APBN maupun APBD kan khusus untuk kelas tiga,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Dibawa ke Sidang Paripurna

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement