Rp23,5 Miliar APBD Kulonprogo Digelontorkan untuk Kesehatan Warga Miskin
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kulonprogo mengalokasikan dana senilai Rp23,5 miliar dari APBD untuk jaminan kesehatan masyarakat miskin di wilayah ini.
Kepala UPT Jaminan Kesehatan Kulonprogo, Sugianti mengatakan jaminan kesehatan tersebut diberikan khusus untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemda.
Advertisement
“Di tempat kami [UPT Jaminan Kesehatan] itu melayani kepesertaan penduduk miskin di Kulonprogo yang mekanisme pengusulannya sesuai dengan Perbup Nomor 1 tahun 2022. Melalui itu, kami ada alokasi anggaran sekitar Rp23,5 miliar dari APBD untuk jaminan kesehatan khusus segmen PBI,” kata Sugianti, Senin (6/2/2023).
Untuk menjadi penerima PBI tersebut masyarakat bisa mendaftarkan diri ke kalurahan. Lalu, kalurahan akan melakukan verifikasi lanjutan. Apabila seseorang lolos verifikasi, maka pemerintah kalurahan (Pemkal) akan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Data warga tidak mampu tersebut selanjutnya diusulkan ke Dinas Sosial.
“Di Dinas Sosial inilah akan dilakukan verifikasi oleh tim verifikator tingkat kabupaten. Setelah itu, apabila memenuhi syarat seperti tidak mempunyai masalah kependudukan dan memang belum memiliki jaminan kesehatan, maka akan dibuatkan rekomendasi ke Dinas Kesehatan. Nah, kami itu meneruskan rekomendasi tersebut untuk kami usulkan menjadi peserta PBI Pemda,” katanya.
Selama Januari ini, total peserta PBI Pemda mencapai 35.684 orang. Data tersebut terus diperbarui. “Setiap hari terus berproses [datanya]. Begitu dari Dinas Sosial ada rekomendasi, kami proses terus sembari setiap hari kami mengusulkan untuk masyarakat miskin menjadi peserta PBI,” ucapnya.
BACA JUGA: JCW Sebut Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp10 M di Sleman Kini Diusut Penegak Hukum
Dikatakannya, tidak ada batas waktu untuk mengakses jaminan kesehatan tersebut selama kuota sebagai PBI Pemda masih tersedia. Adapun kuota yang disediakan tahun ini sebanyak 51.000 jiwa, dan tersisa hanya 15.316.
“Tinggal sedikit kok untuk masyarakat Kulonprogo yang belum memiliki jaminan kesehatan. Masih aman kalau untuk mengkover masyarakat Kulonprogo yang memang sesuai dengan kriteria di Perbup untuk miskin atau tidak mampu,” lanjutnya.
Sugianti mengatakan penerima bantuan tersebut memiliki hak yang sama dengan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) non-PBI. Peserta PBI akan menjadi peserta JKN kelas tiga.
“Hanya saja [penerima PBI] ini kan untuk kelas tiga. Memang kalau untuk peserta PBI baik APBN maupun APBD kan khusus untuk kelas tiga,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement